SIANTAR, SENTER NEWS
Soal pulau jalan yang berada di Jalan A Yani dan Jalan Sisingamangara Kota Siantar yang terdiri dari 3 lokasi dengan dana keseluruhannya Rp 590 juta lebih yang dituding “kampungan”, berbuntut panjang.
Pasalnya, DPRD Siantar melalui Komisi III segera melakukan pemanggilan kepada Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Siantar untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita segera memanggil pihak PRKP untuk RDP. Pasalnya, setelah rapat kerja beberapa hari lalu, PRKP belum juga memberi informasi tentang perubahan gambar soal bangunan di pulau jalan itu. Padahal, sudah ada kesepakatan dilakukan CCO atau reka ulang bangunan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Siantar, Denny TH Siahaan, Rabu (2/8/2023).
Hasil pengamatan Komisi III DPRD Siantar ke lokasi pembangunan taman pulau jalan itu, banyak hal yang memang harus dipertanyakan. Namun, pihak PRKP jangan seolah-olah tidak mengetahui permasalahannya. Untuk itu, pihak PRKP harusnya sudah mengirimkan gambar soal reka ulang bangunan.
Dijelaskan, pekerjaan taman di pulau jalan sedang proses pembangunan itu jangan dilanjutkan. Masalahnya, kotak-kotak yang dibangun dapat mengancam pengendera karena memiliki siku-siku yang runcing harus dirobah menjadi bulat.
Hal lain yang perlu dirobah, jangan bangunan berbentuk kotak mirip bak sampah terlalu berdekatan dengan tepi pulau jalan atau Kansteen. Sehingga, saat ada truk melintas, bakal terkena bodi truk dan bangunan akhirnya rusak.
“Pantauan kita di lapangan, ada bangunan lama di pulau jalan itu yang sudah rusak dan tepi badan jalan juga begitu karena diperkirakan ditabrak atau disenggol kenderaan. Jadi, kita minta supaya gambarnya dirobah dan bangunan petak-petak itu dibuat bulat,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III, Astronout Nainggolan mengatakan, bangunan taman di pulau jalan itu membuatnya miris karena pepohonan yang ada justru seenaknya saja ditebangi. Sehingga, Kota Siantar malah tampak gersang.
“Kita menyesalkan adanya penebangan pohon yang sudah lama ditanam. Tapi, malah ditebang begitu saja. Seharusnya, pepohonan dirawat supaya Siantar tampak hijau,” ujar Astronout. “Jadi, waktu RDP dengan Komisi III, PRKP sudah setuju dilakukan CCO,” imbuhnya setuju agar Komisi III segera melakukan RDP dengan PRKP.
Sementara, soal pembangunan taman di pulau jalan itu juga menuai kritikan dari sejumlah pihak. Termasuk mantan Kadis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Siantar, Ir Reinward Simanjuntak.
Dikatakan, taman di pulau jalan itu menyalahi UU No 38 Tahun 2004, tentang jalan. Karena pulau jalan yang disebut dengan mediana itu, bagian dari tidak terpisahkan dengan jalan. Fungsinya agar kenderaan yang melintasi di dua jalur berlawanan arah tidak saling bersenggolan.
Sesuai ketentuannya, kalau ada pulau jalan yang di bagian atasnya ada bangunan, jaraknya dari kansteen, minimal 50 Cm di kiri dan kanan. Namun, kalau dicermati, pulau jalan yang dibangun itu sangat berdekatan dengan kansteen.
Jarak 50 Cm tujuannya agar saat kenderaan seperti truk melintas, bodi truk tidak mengena ke bangunan di atas pulau jalan. Sehingga, aman. Karenanya, kalau ada mediana yang lebarnya hanya satu meter, berarti tidak boleh dibuat bangunan di atas taman jalan. Karena, jarak bangunan dengan kansteen 50 Cm itu tidak cukup. (In)






