SIANTAR, SENTERNEWS
Saat mencari mangsa, 2 pria yang diketahui berprofesi sebagai copet, berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polsek Siantar Barat, di sekitar Pasar Horas, Selasa (22/8/2023) sekira jam 09.30 WIB.
Keduanya, berinisial RM alias Robin (38), warga Jalan Tiga Runggu, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Siantar Martoba, dan FSS alias Peang (28) warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Diinformasikan, beberapa hari sebelumnya, FSS berhasil menggondol 2 unit hape merk Samsung, uang kontak Rp 2 juta, kartu ATM, dan Kartu Pegawai. Korban terdiri dari boru Silalahi, dan seorang warga Tanjung Balai.
Setelah diamankan di Mako Polsek Siantar Barat, pelaku FSS alias Peang awalnya tidak mengaku mencopet Hape milik korban yang sedang belanja di Pasar Horas. Karena hape itu menurutnya justru dicopet 2 temannya yang masih buron. “Kancil sama Randi yang mencopet bang. Aku cuma menikmati hasil,” jelasnya.
Sementara pelaku Robin mengaku, mencopet hape milik korban saat berjalan kaki sendirian di Jalan Thamrin dekat SD Methodist. Sebelumnya, pelaku mengaku membuntuti dari belakang. Setelah mendekat, diam-diam membuka resleting tas sandang milik korban dan mengembat hape dari dalam tas.
“Barang Hape sudah ku jual seharga Rp 600 ribu ke penampungnya di Kampung Beringin,” ucap Robin yang sebelumnya mengaku pernah ditangkap personel Polres Simalungun karena kasus kepemilikan Narkoba jenis ganja dan divonis 8 tahun penjara.
“Setelah bebas aku nggak punya kerjaan tetap. Dua hari ku copet hape itu, aku main sendirian,” sebutnya. (Tn)






