SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang diduga pelaku penyalagunaan Narkotika, personil Unit Reskrim Polsek Bangun langsung meluncur ke Huta I Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Saat melihat sasaran dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat, langsung disergap dan dilakukan penangkapan. Keduanya, berinisial AP (23) , warga Huta II Nagori Dolok Malela dan SS (26), warga Huta I Nagori Bandar Siantar, Kamis(24/8 2023), sekitar jam 15.00 Wib.
Ketika digeledah, dari kantong celana SS (26) ditemukan satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,08 gram. Kemudian dari saku AP ditemukan uang kontan Rp165 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Menurut pengakuan keduanya, barang bukti yang disita tersebut diperoleh dari seseorang di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lantas, keduanya digelandang ke Polsek Bangun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan membenarkan penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bangun, dipimpin Aiptu Yudi Adianto. (In)






