SIMALUNGUN SENTER NEWS
Untuk memberantas premanisme dan pungutan liar, personel Polsek Bangun, amankan Ari Sutina yang melakukan pungutan lir (Pungli) dari para supir yang melintas di Jalan Asahan KM 17 Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kamis (31/8/2023).
Pelaku yang disebut sebagai preman kampung itu diamankan setelah ada laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan dengan memerintahkan personil Unit Reskrim Polsek Bangun mendatangi lokasi kejadian.
Berdasarkan pengecekan tersebut, laporan masyarakat itu pelaku benar melakukan pungutan liar dengan cara meminta uang dari supir truk yang melintas. Selanjutnya, langsung diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp 8.000.
Sebagai bentuk tindak lanjut, personil Unit Reskrim Polsek Bangun memberi pembinaan kepada pelaku dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan Kapolsek mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat melaporkan kegiatan Pungli tersebut.
“Dengan kerjasama yang baik, kita bisa bersama-sama menjadikan Simalungun yang aman dan nyaman,” ujar Kapolsek,” (red)






