SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Dua pria pemilik narkotika jenis sabu, diringkus personil Polsek Raya Kahean Resor Simalungun , dari Jalan Besar Huta Sembesar, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Keduanya, berinisial RW (23) dan N (29), sama-sama warga Huta III Sembesar Nagori Bah Bulian Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Hasil penangkapan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,25 gram dan satu lembar kertas aluminium foil berisikan satu buah kaca pirex dan jarum.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.“Benar personelnya mengamankan dua orang pria yang terbukti memiliki sabu-sabu, “ujarnya, Senin (4/9/2023).
Ketika diintrogasi, kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti milik mereka itu dibeli dari seorang lelaki di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sedangkan kasusnya sudah diteruskan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun. (red)






