Senter News
Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Majaelis hakim dan   RE Siahaan dengan pihak KPK di halaman Pengadilan Negeri Siantar

Majaelis hakim dan RE Siahaan dengan pihak KPK di halaman Pengadilan Negeri Siantar

Sidang RE Siahaan Gugat KPK Rp 45 M Kembali Ditunda

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 September 2023 | 16:56 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Untuk kedua kalinya, sidang Gugatan  RE Siahaan mantan Wali Kota sebesar Rp 45 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditunda Pengadilan Negeri Kota Siantar. Kalau sebelumnya, KPK sebagai Tergugat I  tidak hadir, sidang kedua,  Tergugat IV  juga tidak hadir lagi, Rabu (6/9/2023).

Seyogianya, sidang yang berlangsung jam 10.00 Wib itu terpaksa molor dan baru dibuka sekira jam 13.00 Wib. Dipimpin Ketua Majelis, Nasfi Firdaus didampingi  Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian sebagai Hakim Anggota.

Setelah sidang dibuka, majelis hakim langsung mempertanyakan keabsahan Penggugat RE Siahaan yang hadir bersama Penasehat Hukum Daulat Sihombing dan rekan. Sedangkan KPK dihadiri Togi Sirait dari biro hukum KPK.

Frans Sombolon dari Biro Hukum Kementrian Keuangan sebagai Penasehat Hukum  Tergugat II, Menteri Keuangan RI cq. Dirjen Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar.

Badan Pertanahan sebagai Tergugat III dihadiri Leo Manurung. Namun, Tergugat IV  Ahli Waris Alm Esron Samosir, masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir,  pemenang lelang pembelian tanah dan rumah RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar tidak hadir.

Karena Tergugat IV tidak hadir, majelis menetapkan untuk memanggil  Tergugat IV kembali agar menghadiri persidangan yang dijadwalkan tanggal  20 September 2023 mendatang.

Usai persidangan, sejumlah jurnalis berusaha mewawancarai Togi Sirait dari KPK terkait  persiapan KPK dalam menghadapi persidangan. “Ya, tentunya kita sudah melakukan persiapan. Tapi, soal detailnya boleh ditanya ke kantor untuk dijawab juru bicara,” ujarnya.

Kemudian, saat akan ditanya lagi berbagai hal, Togi Sirait langsung melangkah meninggalkan para jurnalis. Di halaman pengadilan Negeri Siantar, sempat saling sapa dengan Pengugat RE Siahaan.

Selanjutnya, para tergugat masuk ke satu mobil jenis Wuling BK 1380 TAB untuk kemudian meninggalkan Pengadilan Negeri Kota Siantar.

Daulat Sihombing penasehat hukum Penggugat RE Siahaan mengatakan, pada sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan perkara. “Walaupun pada sidang selanjutnya Tergugat IV tidak hadir, pemeriksaan perkara tetap akan dilanjutkan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  RE Siahaan melakukan gugatan  karena  KPK sebagai Tergugat I melakukan pelanggaran dengan mengubah atau mengutip amar putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, menjadi tidak sama dalam surat perintah penyitaan.

Artinya, ada perbedaan  bunyi antara amar putusan pengadilan dengan yang dikutip sesuai perintah dengan menyita terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar melakukan melakuan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir dan Tergugat IV Esron Samosir sebagai pembeli atau pemenang lelang. (In)

 

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata