SIANTAR, SENTER NEWS
Untuk kedua kalinya, sidang Gugatan RE Siahaan mantan Wali Kota sebesar Rp 45 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditunda Pengadilan Negeri Kota Siantar. Kalau sebelumnya, KPK sebagai Tergugat I tidak hadir, sidang kedua, Tergugat IV juga tidak hadir lagi, Rabu (6/9/2023).
Seyogianya, sidang yang berlangsung jam 10.00 Wib itu terpaksa molor dan baru dibuka sekira jam 13.00 Wib. Dipimpin Ketua Majelis, Nasfi Firdaus didampingi Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian sebagai Hakim Anggota.
Setelah sidang dibuka, majelis hakim langsung mempertanyakan keabsahan Penggugat RE Siahaan yang hadir bersama Penasehat Hukum Daulat Sihombing dan rekan. Sedangkan KPK dihadiri Togi Sirait dari biro hukum KPK.
Frans Sombolon dari Biro Hukum Kementrian Keuangan sebagai Penasehat Hukum Tergugat II, Menteri Keuangan RI cq. Dirjen Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar.
Badan Pertanahan sebagai Tergugat III dihadiri Leo Manurung. Namun, Tergugat IV Ahli Waris Alm Esron Samosir, masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir, pemenang lelang pembelian tanah dan rumah RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar tidak hadir.
Karena Tergugat IV tidak hadir, majelis menetapkan untuk memanggil Tergugat IV kembali agar menghadiri persidangan yang dijadwalkan tanggal 20 September 2023 mendatang.
Usai persidangan, sejumlah jurnalis berusaha mewawancarai Togi Sirait dari KPK terkait persiapan KPK dalam menghadapi persidangan. “Ya, tentunya kita sudah melakukan persiapan. Tapi, soal detailnya boleh ditanya ke kantor untuk dijawab juru bicara,” ujarnya.
Kemudian, saat akan ditanya lagi berbagai hal, Togi Sirait langsung melangkah meninggalkan para jurnalis. Di halaman pengadilan Negeri Siantar, sempat saling sapa dengan Pengugat RE Siahaan.
Selanjutnya, para tergugat masuk ke satu mobil jenis Wuling BK 1380 TAB untuk kemudian meninggalkan Pengadilan Negeri Kota Siantar.
Daulat Sihombing penasehat hukum Penggugat RE Siahaan mengatakan, pada sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan perkara. “Walaupun pada sidang selanjutnya Tergugat IV tidak hadir, pemeriksaan perkara tetap akan dilanjutkan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RE Siahaan melakukan gugatan karena KPK sebagai Tergugat I melakukan pelanggaran dengan mengubah atau mengutip amar putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, menjadi tidak sama dalam surat perintah penyitaan.
Artinya, ada perbedaan bunyi antara amar putusan pengadilan dengan yang dikutip sesuai perintah dengan menyita terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar melakukan melakuan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.
Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir dan Tergugat IV Esron Samosir sebagai pembeli atau pemenang lelang. (In)