SIANTAR, SENTERNEWS
Warga yang menyerobot aset Pemprov Sumut lokasi berdirinya Polytekhnik Kesehatan (Poltekes) Medan Kementerian Kesehatan di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, akhirnya berbuntut panjang karena terindikasi tindakan pidana..
Bahkan, karena bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Satpol PP Kota Siantar minta agar pembangunan dihentikan dan itu disampaikan melalui surat teguran tertanggal 7 September 2023.
Surat ditujukan kepada pemilik bangunan yang tidak mencantumkan siapa namanya karena belum diketahui. Surat itu pada dasarnya mengingat bangunan tanpa PBG, dinyatakan menyalahi Peraturan Walikota No 22 Tahun 2022.
Terkait dengan itu, pemilik bangunan harus menghentikan kegiatan pembangunan dan dapat melanjutkannya setelah memiliki dokumen PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Siantar. Apabila diindahkan, Pemko Siantar melalui Satpol PP akan melakukan penertiban.
“Surat itu merupakan tindak lanjut setelah kita turun ke lapangan, Kamis (7/9/2023) kemarin,” ujar Kasatpol PP, Pariaman Silaen sebagai pendatangan surat, Jumat (8/9/2023)
Selain surat teguran , Satpol PP juga melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik bangunan di atas lahan Pemprov Sumut itu agar datang ke Kantor Satpol PP membawa dokumen kepemilikan tanah, Senin (11/9/2023).
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Siantar, Baren Alijoyo Purba merasa heran mengapa lahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diserahkan kepada Pemprov Sumut itu ada bangunan yang tak jelas.
Ketika dicermati lebih jauh lagi, persisnya di lahan Polytekhnik Kesehatan (Poltekes) Medan Kementerian Kesehatan, Kota Siantar itu, ada pekerjaan kontruksi gedung yang akhirnya diketahui sebagai upaya penyerobotan lahan.
“Saya jadi heran mengapa ada warga berani membangun di lahan areal aset pemetintah yang resmi. Saya tau persis bagaimana sejarah areal itu,” ujar Barren Alijoyo sembari mengatakan bahwa tindakan Satpol PP menghentikan pembanguanit sudah benar. Termasuk memanggil pihak penanggungjawab bangunan dimaksud.
“Saya bisa pastikan bahwa pemilik bangunan itu tidak punya dokumen kepemilikan. Kalau pun ada, saya yakin itu illegal karena sudah ada setifikat dari Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar mengeluarkan Buku Tanah sebagai Hak pakai kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tertanggal 3 Maret 1993,” ujar Baren Alijoyo lagi.
Lebih lanjut dikatakan, terlalu berani kalau ada oknum-oknum tertentu yang memberi izin atau membiarkan adanya pembangunan di atas lahan asset pemerintah. Sehingga, perlu diusut siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Baren Alijoyo Purba mengaku mengetahui benar sejarah lahan yang sebelumnya bagian dari rumah sakit umum. Sementara, pihak yang melakukan pembangunan itu malah merusak pagar dan melakukan pembangunan merupakan tindakan pidana .
“Usut tuntas siapa yang terlibat di dalamnya. Dan diberi sanksi atau hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Baren sembari mengatakan bahwa awalnya lahan Poltekes tersebut satu paket dengan lahan RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar dengan luas 18,2 hektar.
Dijelaskan juga, luas Poltekes itu sekitar 6,2 hektar dengan batas, tepi sungai Bah Bolon Jalan Pane. Sedangkan RSUD, dari tepi sungai Bah Bolon sampai ke Jalan Sutomo. Sebelumnya lahan itu dihuni pegawai RSUD dr Djasamen Saragih. Pada perkembangan selanjutnya para penghuni tersebut melakukan pembongkaran dan diduga melakukan transaksi jual beli.
“Wah sudah dikasih menumpang, malah merajalela ingin menguasai dan merusak asset pemerintah,” ujar Baren yang juga menyatakan agar Kepala Prodi Kebidanan Poltekkes Kemenkes, Lenny Nainggolan melaporkan pihak yang menyerobot aset pemerintah dimaksud.
Sementara, saat Satpol PP turun ke lokasi, salah seorang keluarga pemilik bangunan yang masih dalam tahap pekerjaan itu mengaku tidak mengetahui pasti terkait permasalahan dimaksud. Pasalnya, lelaki itu diperintah pemilik bangunan bernama Saliman warga Batu Bara yang sudah meninggal.
“Aku cuma disuruh nengok-nengok aja. Jangan sampai ada barang-barang hilang. Saya ini keluarganya almarhum. Mau dibangun kios tempat jualan pecal lele,” ucap pria yang mengaku keluarga dari pemilik bangunan tersebut.(In)