SIANTAR, SENTERNEWS
Personel Sat Narkoba Polres Siantar ringkus
dua orang pria berinisial YAH (33) dan TW (27) dari rumah keduanya di Komplek KPR BTN, Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Barang bukti dari keduanya, 2 unit Hape, timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, dompet berisi 2 paket sabu seberat 0,46 gram, bong dari botol plastik, pipet, jarum sumbu, pipa kaca bekas bakar berisi sisa sabu dan mancis.
Saat diinterogasi, kedua tersangka yang diringkus, Selasa (12/9/2023) itu ternyata nyanyi. Mengaku barang bukti sabu diperoleh dari pria berinisial S alias K (54), warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mengepung rumah S alias K. Ketika pintu depan rumah diketuk dan dibuka yang diburu, langsung diringkus. Selanjutnya, rumah tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti 1 buah toples berisi 1 paket sabu beratnya 2,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 unit Hape dan uang Rp 1 juta lebih.
“Tersangka S alias K mengakui sabu yang dibelinya dari Medan, dan juga mengaku ada menjual sabu kepada YAH dan TW yang lebih duluan ditangkap, ” kata AKP Rudi Panjaitan dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023) siang.
Dijelaskan, Ketiga tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. (Tn)






