SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Polres Simalungun tampaknya terus tancap gas, setelah membekuk bandar sabu dan pengedar dengan total barang bukti 237,70 gram , Polres Simalungun dan jajarannya ringkus lagi pengedar.
Teranyar, Polsek Parapat bekuk tiga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dari Jalan Pemuda, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat, (15/9/2023) sekira jam 16.15 Wib.
Para pelaku, berinisial RS (28) berstatus pekerja tidak tetap, warga Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir dan DP (23), karyawan hotel, warga Medan Delitua, Kabupaten Deli Serdang serta NH(19) berstatus pengangguran, warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti dari RS dan DP, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram, 2 unit HP merk Vivo dan merk Iphone serta uang Rp 50 ribu.
Barang bukti dari NH yang ditangkapo dari rumah kontrakannya terdiri 11 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,88 gram, uang Rp 410 ribu, 1 unit timbangan elektrik, 1 dompet warna coklat, 1 unit HP merk Iphone .
“Penangkapan itu berawal dari laporan warga. Selanjutnya, tim Kanit Reskrim Polsek Parapat langsung melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi SH, Minggu (17/9/2023).
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan dan ke Polsek Parapat untuk pengembangan lebih lanjut. Selanjutnya, dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. (red)






