SIANTAR, SENTERNEWS
Mulai 12 sampai 17 September 2023, Polres Siantar dan Polsek jajaran meringkus sembilan pemain Narkoba dari beberapa lokasi berbeda. Dengan barang bukti ganja seberat 135,25 gram dan sabu 4,43 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan y uang kontan Rp 1.450.000, 8 unit HP, 2 timbangan digital dan 3 unit bong alat hisap sabu 3 unit. Para pelaku masing-masing, berinisial S alias K (54), YAH (33), TW (27), IH (58), EAS (56), NS (46), Z (47), CAC (20) dan S (28). Para pelaku tersebut lima diantaranya berstatus residivis.
Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu mengatakan, penindakan terhadap pelaku peredaran Narkoba yang sudah ditahan itu, sebagai bentuk komitmen Polres Siantar memberantas peredaran Narkoba di Kota Siantar.
“Polres Pematangsiantar dan Polsek Jajaran terus memburu pelaku, bandar hingga ke jaringannya. Untuk itu, kita akan terus mengoptimalkan upaya-upaya dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” kata Jimmy, Minggu (17/9/2023) sore.
Lebih lanjut dikatakan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara ekstra ordionari. Bahkan, masayarakat dihimbau berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka. (Tn)






