Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
RE Siahaan dan ibu didampingi Penasehat Hukum dan rekan

RE Siahaan dan ibu didampingi Penasehat Hukum dan rekan

Gugat KPK Rp 45 Miliar, RE Siahaan Ajukan 3 Opsi

Penulis: Redaksi Senternews.com
27 September 2023 | 18:10 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Wali Kota Siantar Priode 2005-2010, RE Siahaan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 45 miliar, mengajukan tiga opsi perdamaian pada mediasi yang digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar.

Seperti disampaikan RE Siahaan melalui Penasehat Hukum Daulat Sihombing usai menghadiri  mediasi secara tertutup. Dipandu Hakim Mediator Rahmad Hasibuan dengan KPK sebagai tergugat I, Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar dan Tergugat III,  Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Mediasi tadi berlangsung sekitar satu jam lebih. Dihadiri Penggugat, RE Siahaan dan saya sebagai penasehat hukum, Tergugat III dan Tergugat I melalui virtual. Tergugat  II, tidak hadir,” ujar Daulat Sihombing didampingi RE Siahaan, Rabu (27/9/2023) sekira jam 16.00 Wib.

Dijelaskan, pada mediasi itu, Penggugat menyerahkan resume mediasi kepada Hakim Mediator. Selanjutnya,  diteruskan kepada Tergugat III dan Tergugat III  melalui elektronik (video call).

Selanjutnya, Hakim Mediator memberi kesempatan kepada para Tergugat untuk  mengajukan tanggapan terhadap resume pada persidangan mendatang, tanggal  11 Oktober 2023.

“Resume perdamaian Penggugat sebagai upaya tawaran terhadap perkara, terdiri dari tiga opsi,” ujar Daulat Sihombing.

Opsi Pertama, Tergugat I, II, IIl dan IV, mengembalikan kepada Penggugat sebagian objek tanah sekitar 298 meter berikut 3 unit bangunan ruko di Jalan Sutomo, Kota Siantar, kepada Penggugat. Sisanya atau 104 dari seluas sekitar 404 meter direlakan keapada para Tergugat.

Opsi Kedua, Para Tergugat membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar  Rp 15 miliar sebagai konpensasi kerugian tanah dan bangunan sebagai objek sengketa.

Opsi Ketiga, Kalau Opsi Pertama dan Kedua tidak diterima para Tergugat, Penggugat akan membaayar atau mengembalikan uang hasil lelang rumah dan bangunan senilai Rp 6 miliar lebih kepada para Tergugat.

“Atau sebaliknya, para Tergugat  mengembalikan objek tanah dan bangunan sengketa itu kepada Penggugat, “kata Daulat Sihombing sembari mengatakan, pada proses persidangan selanjutnya, para Tergugat  diberi kesempatan menanggapi  resume Penggugat.

Meski  sidang selanjutnya tetap terbuka melalui video call, Daulat Sihombing berharap sidang dilakukan secara tatap muka secara fisik. Sehingga, bisa lebih leluasa berdiskusi. “Kalau tiga Opsi itu, Penggugat sudah bersikap sangat demokratis, kompromistis dan kooperatif. Karena, pembagian yang ditawarkan hampir fifty-fifty,” kata Daulat mengakhiri.

Terpisah, Hakim Mediator, Rahman Hasibuan yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Kota Siantar mengatakan, ketentuan soal menghadiri mediasi secara audio visual diperbolehkan. ”Dari pihak KPK dilakukan video call. Dihadiri Tim Penasehat hukum bernama ibu Ida. Sedangkan pihak KPKNL tidak ada informasi meski  kita sudah menunggu. Tapi tetap kita lanjutkan karena jadwal mediasi, resume dari Penggugat,” kata Rahman Hasibuan.

Sedangkan dokumen resume Penguggat kepada Tergugat yang tidak hadir diminta disampaikan pihak  Tergugat yang hadir.

Pada sidang selanjutnya, soal tiga Opsi yang diajukan Penggugat, Pihak Tergugat diminta memberi tanggapan. Apakah menerima usulan perdamaian yang diajukan Penggugat.  Atau, Tergugat akan mengajukan opsi juga.

“Makanya, pada pertemuan berikutnya, kedua belah pihak akan membahas keinginan mana yang disepakati atau ada yang ditambahi atau dikurangi. Kalau tidak sepakat, akhirnya upaya mediasi gagal,” katanya Rahman Hasibuan mengakhiri.

Sekedar informasi, RE Siahaan menggugat KPK Rp 45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum  menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010. Lokasinya di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan  4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti  Rp 7,7 miliar.

Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp 77,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Sedangkan  keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang membeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata