Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
RE Siahaan dan ibu didampingi Penasehat Hukum dan rekan

RE Siahaan dan ibu didampingi Penasehat Hukum dan rekan

Gugat KPK Rp 45 Miliar, RE Siahaan Ajukan 3 Opsi

Penulis: Redaksi Senternews.com
27 September 2023 | 18:10 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Wali Kota Siantar Priode 2005-2010, RE Siahaan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 45 miliar, mengajukan tiga opsi perdamaian pada mediasi yang digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar.

Seperti disampaikan RE Siahaan melalui Penasehat Hukum Daulat Sihombing usai menghadiri  mediasi secara tertutup. Dipandu Hakim Mediator Rahmad Hasibuan dengan KPK sebagai tergugat I, Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar dan Tergugat III,  Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Mediasi tadi berlangsung sekitar satu jam lebih. Dihadiri Penggugat, RE Siahaan dan saya sebagai penasehat hukum, Tergugat III dan Tergugat I melalui virtual. Tergugat  II, tidak hadir,” ujar Daulat Sihombing didampingi RE Siahaan, Rabu (27/9/2023) sekira jam 16.00 Wib.

Dijelaskan, pada mediasi itu, Penggugat menyerahkan resume mediasi kepada Hakim Mediator. Selanjutnya,  diteruskan kepada Tergugat III dan Tergugat III  melalui elektronik (video call).

Selanjutnya, Hakim Mediator memberi kesempatan kepada para Tergugat untuk  mengajukan tanggapan terhadap resume pada persidangan mendatang, tanggal  11 Oktober 2023.

“Resume perdamaian Penggugat sebagai upaya tawaran terhadap perkara, terdiri dari tiga opsi,” ujar Daulat Sihombing.

Opsi Pertama, Tergugat I, II, IIl dan IV, mengembalikan kepada Penggugat sebagian objek tanah sekitar 298 meter berikut 3 unit bangunan ruko di Jalan Sutomo, Kota Siantar, kepada Penggugat. Sisanya atau 104 dari seluas sekitar 404 meter direlakan keapada para Tergugat.

Opsi Kedua, Para Tergugat membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar  Rp 15 miliar sebagai konpensasi kerugian tanah dan bangunan sebagai objek sengketa.

Opsi Ketiga, Kalau Opsi Pertama dan Kedua tidak diterima para Tergugat, Penggugat akan membaayar atau mengembalikan uang hasil lelang rumah dan bangunan senilai Rp 6 miliar lebih kepada para Tergugat.

“Atau sebaliknya, para Tergugat  mengembalikan objek tanah dan bangunan sengketa itu kepada Penggugat, “kata Daulat Sihombing sembari mengatakan, pada proses persidangan selanjutnya, para Tergugat  diberi kesempatan menanggapi  resume Penggugat.

Meski  sidang selanjutnya tetap terbuka melalui video call, Daulat Sihombing berharap sidang dilakukan secara tatap muka secara fisik. Sehingga, bisa lebih leluasa berdiskusi. “Kalau tiga Opsi itu, Penggugat sudah bersikap sangat demokratis, kompromistis dan kooperatif. Karena, pembagian yang ditawarkan hampir fifty-fifty,” kata Daulat mengakhiri.

Terpisah, Hakim Mediator, Rahman Hasibuan yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Kota Siantar mengatakan, ketentuan soal menghadiri mediasi secara audio visual diperbolehkan. ”Dari pihak KPK dilakukan video call. Dihadiri Tim Penasehat hukum bernama ibu Ida. Sedangkan pihak KPKNL tidak ada informasi meski  kita sudah menunggu. Tapi tetap kita lanjutkan karena jadwal mediasi, resume dari Penggugat,” kata Rahman Hasibuan.

Sedangkan dokumen resume Penguggat kepada Tergugat yang tidak hadir diminta disampaikan pihak  Tergugat yang hadir.

Pada sidang selanjutnya, soal tiga Opsi yang diajukan Penggugat, Pihak Tergugat diminta memberi tanggapan. Apakah menerima usulan perdamaian yang diajukan Penggugat.  Atau, Tergugat akan mengajukan opsi juga.

“Makanya, pada pertemuan berikutnya, kedua belah pihak akan membahas keinginan mana yang disepakati atau ada yang ditambahi atau dikurangi. Kalau tidak sepakat, akhirnya upaya mediasi gagal,” katanya Rahman Hasibuan mengakhiri.

Sekedar informasi, RE Siahaan menggugat KPK Rp 45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum  menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010. Lokasinya di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan  4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti  Rp 7,7 miliar.

Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp 77,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Sedangkan  keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang membeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata