SIMALUNGUN, SENTERNEW
Diduga melawan hukum atau melakukan tindak pidana tentang penyalahgunaan wewenang, Bupati Simalungun terdahulu, dilaporkan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Polhukam).
Selain kepada Menteri Polhukam, LIRA juga melaporkan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan disampaikan melalui surat No 027/SP/DPD.LIRA KAB.SIML/IX/2023, Rabu (3/10/2023).
“Surat sudah disampaikan melalui pos. Dan, ada beberapa tembusan yang kita sampaikan secara langsung, Rabu (4/10/2023)” kata Bupati LIRA Simalungun, Hotman P Simbolon, Kamis (5/10/2023).
Tembusan, kepada Kapori, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN, Ombudsman RI , Pj Gubernur Sumut, Ombudsman Sumut, Kadis Pertanian Sumut, Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, Kejari Simalungun, BPN Simalungun, Kadis Pertanian Simalungun dan Kadis Pelayanan Izin Terpadu Simalungun.
LIRA Kabupaten Simalungun melalui suratnya pada poin pertama, meminta pertanggungjwaban Bupati Simalungun terdahulu, sesuai pasal 45, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan RTRW.
Untuk itu, LIRA Simalungun berkeberatan karena Bupati Simalungun sebelumnya diduga melakukan tindakan melawan hukum/pidana tentang penyalahgunaan wewenang. Karena telah menerbitkan Izin Usaha Perkebunan untuk PT BSRE yang tidak sesuai Perda No 10 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Simalungun.
“Bahwa terdapat areal PT BSRE yang diberikan Izin Usaha Perkebunan berada dalam kawasan pertanian lahan lahan basah dan kawasan pemukiman serta kawasan industri,” kata Hotman P Simbolon.
Padahal, dalam UU No 39 tahun 2014 menyebutkan, Bupati/Wali Kota yang berwenang menerbitkan IUP dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan perundang-undangan. Dan, dipidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan pasal 16, UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Pada poin kedua, LIRA Kabupaten Simalungu melihat adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang Bupati Simalungun sebelumnya berikut jajaran Kadis Pertanian, Kadis Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Simalungun dikarenakan sengaja menerbitkan Izin Usaha Pertanian- IUP- B.
Dan, dugaan persekongkolan dengan PT BSRE dikarenakan sesuai pasal 21 Peraturan Menteri Pertanian No 98 Tahun 2013 tentang pedoman- pedoman perizinan usaha perkebunan bahwasanya persyaratan untuk memperoleh IUP-B, h, Rencana Kerja Pembangunan kebun termasuk rencana fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah. J, memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan.
“Dugaan kita, data-data dimaksud di atas tidak pernah dilengkapi dan atau sekiranya pun dilampiran, diduga data-data itu fiktif pada saat perkebunan menerbitkan IUP-B PT BSRE dan kuat dugaan Bupati Simalungun sebelumnya beserta Kadis Pertanian dan Kadis Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Simalungun bersekongkol untuk mengeluarkan IUP-B PT BSRE,” kata Simbolon.
Kemudian, pada poin ketiga, dikatakan LIRA Simalungun melakuan pemantauan dan pengawasan sampai dengan surat terebut diterbitkan, tidak melihat Bupati dan Kadis Pertanian dan Kadis Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Simalungun melakukan pengumuman atas penerbitan IUP-B PT BSRE di website Pemkab Simalungun sesuai amanat pasal 26 angka (5) dan angka (6) Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013.
Kuat dugaan karena kelengkapan persyaratan yang fiktif dan dugaan adanya tidak pidana korupsi Bupati Simalungun terdahulu beserta jajarannya menerbitkan IUP-B kepada PT BSRE tanpa melaksanakan undang-undang.
Padahal, dengan semangat keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih pada pasal 28 Peraturan Menteri Pertanian No 98 Tahun 2023 tersebut, harusnya dapat diakses masyarakat sesuai perundang-undangan.
Berdasarkan hal-hal di atas, LIRA Simalungun meminta agar dilakukan penyelidikan kepada Bupati Simalungun terdahulu, Kadis Pertanian dan Kadis Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Simalungun.
Seharusnya, apabila amanat UU No 39 tahun 2014 dijalankan secara baik dan benar akan ada lahan masyaraat kabupaten Simalungun seluas 1.600 hektar yang akan berdampak signifikan untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat kabupaten Simalungun.






