SIANTAR, SENTER NEWS
Bocah malang berinisial R (5) yang bagian dada dan punggung disetrika tantenya, mendapat perhatian serius dari Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang kembali menjeguk ke Rumah Sakit Tentara (RS TNI) Kota Siantar, Selasa (10/10/2023).
Saat mengunjungi korban didampingi dokter spesialis RS TNI, Kapolres memberikan mobil remote kepada bocah yang tampaknya mulai sehat meski luka bakar di bagian tubuh belum sembuh. Kemudian, keduanya tampak akrab saling bicara, berbisik.
Bahkan R tanpa canggung mengajak Kapolres bermain mobil-mobilan remote yang diberikan Kapolres AKBP Ronald. Karena tampak akrab, R malah kembali meminta mobil-mobilan remote yang baru.
Menanggapi permintaan itu, Kapolres tampak tersenyum sembari mengusap kepala sang bocah malang yang ayahnya sudah meninggal dan ibunya tidak diketahui pergi kemana. Sehingga, tinggal bersama tante atau adik dari ayah kandung korban di salah satu Nagori, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Usai menjeguk korban, AKBP Ronald FC Sipayung kepada wartawan mengatakan, untuk menghilangkan trauma bocah malang itu, sengaja memberikan mobil-mobilan. “Kita masih terus berkoordinasi dengan dokter rumah sakit sampai memastikan R bisa pulang,” kata Kapolres.
Dikatakan, kondisi anak tersebut jauh lebih baik dibanding saat disetrika pelaku yang tiada lain tantenya sendiri. Untuk memulihkan trauma terhadap korban, juga melibatkan psikater. “Kesehatannya mulai pulih, mulai gembira dan sudah bisa berinteraksi dengan kita,” kata Kapolres.
Dijelaskan, sesuai pembicaraan Kapolres, Dinas Sosial Kabupaten Simalungun dengan pihak keluarga R yang lainnya, R rencananya akan dirawat tantenya yang lain, yang kebetulan juga merawat kakaknya dari R sendiri.
“R akan dirawat tantenya yang selama ini merawatnya di rumah sakit. Kita juga sudah koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Karena masih banyak yang kita kerjakan mengingat masa depan dari RS ini,” jelas Kapolres.
Sementara, Dokter Spesialis Bedah Rumkit TNI Kota Siantar, dr Rajin Saragih Sp B menyampaikan, luka bakar yang dialami R cukup parah karena mengenai jaringan kulit dalam. Sehingga, didiagnosis dengan dengan luka bakar grade kedua.
“Kita juga melakukan perawatan terhadap luka, kita bersihkan, dilakukan operasi dan stabil. Selanjutnya kita lihat besok atau lusa apabila memungkinkan bisa dilakukan perawatan jalan,” kata dokter.
Seperti diketahui, bocah berinisial TR (5) yang tinggal di salah satu Nagori (Desa) Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun bersama tantenya, telah disetrika sang tante “sadis” menggunakan setrika listrik.
Pasalnya, sang tante mengaku marah besar setelah bocah lelaki itu menghabisi rambutan apalagi kulitnya malah berserakan. Lantas, kaki ponakannya dilibas pakai sapi lidi. Tidak itu saja, dada dan punggung korban malah tega disetrika sampai melepuh.
Diinformasikan, saat pelaku SM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diintrogasi, malah terkesan membela diri dengan dalih hanya ingin mendisiplinkan korban. Namun demikian, efek tindakannya sangat fatal. Apalagi bagian tubuh korban yang disetrika melepuh dan korban mungkin saja jadi trauma.
Sementara, pelaku berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (In)






