Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Para penasehat hukum di PTUN Medan

Para penasehat hukum di PTUN Medan

Lahan Berperkara Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Jelas Punya Sejarah Kepemilikan  

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Oktober 2023 | 19:19 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Permasalahan lahan sengketa  di jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar yang diklaim milik Wesly Silalahi untuk dilakukan  pemagaran oleh kelompok massa sehingga nyaris terjadi bentrok sangat disesalkan, Lilis Suryani Daulay sebagai pengelola lahan.

Kekesalan tersebut juga disampaikan kepada Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno dan para personel lain yang datang hampir bersamaan dengan ratusan massa atas nama Wesly Silalahi. Padahal, lahan itu masih berperkara di Pengadilan Negeri Kota Siantar.

“Kita bersengketa bukan dengan Wesly Silalahi, melainkan dengan Ng SokAi. Sekarang sudah menjalani proses persidangan Pengadilan Negeri Kota Siantar,” kata Lilis Suryani didampingi Penasehat Hukum Rudi Malau, Minggu (15/10/2023).

Rudi Malau mengatakan, sebelumnya pihak Lilis Suryani telah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Ng Sok Ai terkait kepemilikan sertifikat lahan tersebut. “Hasil PUTN kita dimenangkan,” ujar Rudi.

Selanjutnya, pihak Ng Sok Ai mengajukan banding ke PT TUN. Namun, hasilnya  tetap seperti putusan PTUN.  Artinya, sertifikat Ng Sok Ai  dibatalkan. Selanjutnya, Ng Sok Ai mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, juridis fakta dan gugatan tak diterima. Kemudian mengajukan peninjauan Kembali (PK). Hasilnya tetap seperti Kasasi.

“Pihak Ng Sok Ai  meminta hakim untuk mengembalikan sah SHM mereka No 47 dan No 7. Tapi, ditolak hakim. Dan, hakim mengadili sendiri dengan pertimbangan objek hak kepemilikan,” katanya lagi.

Untuk itu, Rudi Malau mengatakan bahwa hakim menyarankan kasusnya diajukan peradilan perdata  tentang hak kepemilikan. “Makanya kita sudah ajukan perdata di Pengadilan Negeri Siantar. Saat ini masih dalam persidangan,” ujarnya.

Rudi Malau juga menjelaskan, ada beberapa catatan penting saat proses persidangan di PTUN tahun 2021 dan PT TUN tahun 2022 soal kepemilikan tanah I Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat seluas 2.870 M2 itu.

“Sejarah dari kepemilikan tanah itu panjang. Diawali sejak tahun 1947 dan itu terungkap pada persidangan di PTUN, lengkap dengan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut,” kata Rudi.

Dijelaskan, tahun 1947, tanah dikuasi Alm Soedjono yang menikah dengan Siti Kaminah. Kemudian, salah seorang anak kandung dari kedua pasangan yang sudah meninggal itu adalah Sulastri (90), menikah dengan Alm Mansur Daulay. Kemudian, keduanya melahirkan Lilis Suryani Daulay.

“Saat masih hidup, Alm Soedjoeno tinggal di Jalan Gunung Simanuk- manuk, Tepat di depan Taman Hewan, Kota Siantar yang saat itu masih hamparan tanah kosong,” kata Rudi Malau sembari saat masa penejajahan Belanda, ada dibangun rumah yang sebahagian Rumah Sakit Tentara.

Sebelum meninggal tahun 1968, Alm Soedjoeno bertugas sebagai Polisi sejak zaman  Belanda. Bahkan, merupakan orang pertama yang membuka Taman Hewan. Salah satu bukti, tangga-tangga di Taman Hewan itu merupakan hasil kerajinan tangan Alm Soedjoeno.

Alm Soedjoeno juga dipercaya menjadi mandor besar di Taman Hewan, Pasar Horas dan Rumah Potong Hewan. Bahkan  di masa penjajahan Belanda itu, Alm Soedjoeno pernah  ketahuan mencuci Bendera Merah Putih.

Akibatnya, pihak Belanda menghukumnya dengan dimasukkan ke kandang harimau. Karena, Alm Soedjoeno dapat menjinakkan semua hewan, dipercayakan tinggal di rumah yang berada di lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

Sepeninggalan Alm Soedjoeno, lahan yang menjadi objek sengketa turun- temurun dikuasai keturunan Alm Soedjoeno. Kemudian, terjadi peralihan lahan pertanian  menjadi berjualan kelontong dan rumah makan dan usaha lainnya oleh keturunan dari Alm Soedjoeno.

Lantas bulan Maret tahun 2021, muncul sertifikat yang diakui milik Ng SokAi. Sehingga, alasan itu juga keturunan Alm Soedjoeno mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Dari 12 orang keturunan Alm Soedjoeno, Lilis Suryani Daulay dipercayakan  untuk menempuh jalur hukum.

Dilanjutkan dengan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat di lahan objek sengketa melalui tim kuasa hukum Netty Simbolon SH MH,  Rudi Malau SH dan Jamaden Purba SH ke  PTUN Medan.

Hasil sidang di lapangan, banyak ditemukan fakta yang menguatkan gugatan Penggugat Lilis Suryani. Antara lain Tergugat Intervensi salah menunjukkan batas tanahnya, Batas- batas tanah tidak sesuai di sertifikat dengan fakta letak tanah di lapangan.

“Fakta-fakta itu semakin memperjelas ketika dilakukan Sidang Lapangan. Adanya 2 sertifikat dalam 1 objek tanah. Pembubuhan tanda tangan pada 2 sertifikat yang diterbitkan  pejabat terkait, tidak pernah diketahui Lilis Suryani Daulay dan keluarga. Padahal, lahan sebagai objek sengketa itu selamanya ini dikuasai keturunan Alm Soedjoeno,” beber Rudi.

Dijelaskan juga  sejumlah saksi- saksi menyatakan bahwa lahan tersebut dikuasi Alm Soedjoeno semasa hidupnya. Bahkan yang menjadi kekuatan dalam bukti surat tahun 1968 ditandatangani langsung Alm Soedjoeno yang mengatakan bahwa lahan dikuasai sejak tahun 1947. Ada juga bukti surat lainnya dibubuhi materai Rp 25, dan Rp 35.

Dijelaskan juga, saat dilakukan persidangan di PTUN tahun 2021, salah seorang saksi,  Riadi (60) yang semasa kecil sampai remaja tinggal di Jalan Gunung Simanuk-manuk, bercerita tentang keberadaan lahan yang sudah dikelola Alm Soejoeno.

“Bapak Riadi yang sekarang tinggal di Langkat mengatakan, saat masih remaja sering bermain sepakbola bersama teman sebayanya menggunakan bola jeruk bali karena lahan itu ditanami jeruk bali. Tapi kalau ketahuan dengan Alm Soejoeno mereka langsung dimarahi dan berlarian meninggalkan lahan yang menjadi objek sengketa itu,” beber Rudi Malau.

Kemudian, kalau ada informasi miring yang berkembang di kalangan pihak tertentu, informasi tersebut menurut Rudi jelas keliru dan tidak mengetahui sejarah. Apalagi lahan  tersebut masih berperkara di Pengadilan Negeri Siantar.

“Jadi, pihak yang kita hadapi di Pengadilan Negeri Siantar adalah Ng SOk Ai. Bukan Wesly Silalahi. Kita lihat nanti sidang kedua  minggu depan, akan ada hal-hal lain terungkap,” ujarnya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata