Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Para penasehat hukum di PTUN Medan

Para penasehat hukum di PTUN Medan

Lahan Berperkara Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Jelas Punya Sejarah Kepemilikan  

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Oktober 2023 | 19:19 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Permasalahan lahan sengketa  di jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar yang diklaim milik Wesly Silalahi untuk dilakukan  pemagaran oleh kelompok massa sehingga nyaris terjadi bentrok sangat disesalkan, Lilis Suryani Daulay sebagai pengelola lahan.

Kekesalan tersebut juga disampaikan kepada Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno dan para personel lain yang datang hampir bersamaan dengan ratusan massa atas nama Wesly Silalahi. Padahal, lahan itu masih berperkara di Pengadilan Negeri Kota Siantar.

“Kita bersengketa bukan dengan Wesly Silalahi, melainkan dengan Ng SokAi. Sekarang sudah menjalani proses persidangan Pengadilan Negeri Kota Siantar,” kata Lilis Suryani didampingi Penasehat Hukum Rudi Malau, Minggu (15/10/2023).

Rudi Malau mengatakan, sebelumnya pihak Lilis Suryani telah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Ng Sok Ai terkait kepemilikan sertifikat lahan tersebut. “Hasil PUTN kita dimenangkan,” ujar Rudi.

Selanjutnya, pihak Ng Sok Ai mengajukan banding ke PT TUN. Namun, hasilnya  tetap seperti putusan PTUN.  Artinya, sertifikat Ng Sok Ai  dibatalkan. Selanjutnya, Ng Sok Ai mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, juridis fakta dan gugatan tak diterima. Kemudian mengajukan peninjauan Kembali (PK). Hasilnya tetap seperti Kasasi.

“Pihak Ng Sok Ai  meminta hakim untuk mengembalikan sah SHM mereka No 47 dan No 7. Tapi, ditolak hakim. Dan, hakim mengadili sendiri dengan pertimbangan objek hak kepemilikan,” katanya lagi.

Untuk itu, Rudi Malau mengatakan bahwa hakim menyarankan kasusnya diajukan peradilan perdata  tentang hak kepemilikan. “Makanya kita sudah ajukan perdata di Pengadilan Negeri Siantar. Saat ini masih dalam persidangan,” ujarnya.

Rudi Malau juga menjelaskan, ada beberapa catatan penting saat proses persidangan di PTUN tahun 2021 dan PT TUN tahun 2022 soal kepemilikan tanah I Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat seluas 2.870 M2 itu.

“Sejarah dari kepemilikan tanah itu panjang. Diawali sejak tahun 1947 dan itu terungkap pada persidangan di PTUN, lengkap dengan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut,” kata Rudi.

Dijelaskan, tahun 1947, tanah dikuasi Alm Soedjono yang menikah dengan Siti Kaminah. Kemudian, salah seorang anak kandung dari kedua pasangan yang sudah meninggal itu adalah Sulastri (90), menikah dengan Alm Mansur Daulay. Kemudian, keduanya melahirkan Lilis Suryani Daulay.

“Saat masih hidup, Alm Soedjoeno tinggal di Jalan Gunung Simanuk- manuk, Tepat di depan Taman Hewan, Kota Siantar yang saat itu masih hamparan tanah kosong,” kata Rudi Malau sembari saat masa penejajahan Belanda, ada dibangun rumah yang sebahagian Rumah Sakit Tentara.

Sebelum meninggal tahun 1968, Alm Soedjoeno bertugas sebagai Polisi sejak zaman  Belanda. Bahkan, merupakan orang pertama yang membuka Taman Hewan. Salah satu bukti, tangga-tangga di Taman Hewan itu merupakan hasil kerajinan tangan Alm Soedjoeno.

Alm Soedjoeno juga dipercaya menjadi mandor besar di Taman Hewan, Pasar Horas dan Rumah Potong Hewan. Bahkan  di masa penjajahan Belanda itu, Alm Soedjoeno pernah  ketahuan mencuci Bendera Merah Putih.

Akibatnya, pihak Belanda menghukumnya dengan dimasukkan ke kandang harimau. Karena, Alm Soedjoeno dapat menjinakkan semua hewan, dipercayakan tinggal di rumah yang berada di lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

Sepeninggalan Alm Soedjoeno, lahan yang menjadi objek sengketa turun- temurun dikuasai keturunan Alm Soedjoeno. Kemudian, terjadi peralihan lahan pertanian  menjadi berjualan kelontong dan rumah makan dan usaha lainnya oleh keturunan dari Alm Soedjoeno.

Lantas bulan Maret tahun 2021, muncul sertifikat yang diakui milik Ng SokAi. Sehingga, alasan itu juga keturunan Alm Soedjoeno mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Dari 12 orang keturunan Alm Soedjoeno, Lilis Suryani Daulay dipercayakan  untuk menempuh jalur hukum.

Dilanjutkan dengan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat di lahan objek sengketa melalui tim kuasa hukum Netty Simbolon SH MH,  Rudi Malau SH dan Jamaden Purba SH ke  PTUN Medan.

Hasil sidang di lapangan, banyak ditemukan fakta yang menguatkan gugatan Penggugat Lilis Suryani. Antara lain Tergugat Intervensi salah menunjukkan batas tanahnya, Batas- batas tanah tidak sesuai di sertifikat dengan fakta letak tanah di lapangan.

“Fakta-fakta itu semakin memperjelas ketika dilakukan Sidang Lapangan. Adanya 2 sertifikat dalam 1 objek tanah. Pembubuhan tanda tangan pada 2 sertifikat yang diterbitkan  pejabat terkait, tidak pernah diketahui Lilis Suryani Daulay dan keluarga. Padahal, lahan sebagai objek sengketa itu selamanya ini dikuasai keturunan Alm Soedjoeno,” beber Rudi.

Dijelaskan juga  sejumlah saksi- saksi menyatakan bahwa lahan tersebut dikuasi Alm Soedjoeno semasa hidupnya. Bahkan yang menjadi kekuatan dalam bukti surat tahun 1968 ditandatangani langsung Alm Soedjoeno yang mengatakan bahwa lahan dikuasai sejak tahun 1947. Ada juga bukti surat lainnya dibubuhi materai Rp 25, dan Rp 35.

Dijelaskan juga, saat dilakukan persidangan di PTUN tahun 2021, salah seorang saksi,  Riadi (60) yang semasa kecil sampai remaja tinggal di Jalan Gunung Simanuk-manuk, bercerita tentang keberadaan lahan yang sudah dikelola Alm Soejoeno.

“Bapak Riadi yang sekarang tinggal di Langkat mengatakan, saat masih remaja sering bermain sepakbola bersama teman sebayanya menggunakan bola jeruk bali karena lahan itu ditanami jeruk bali. Tapi kalau ketahuan dengan Alm Soejoeno mereka langsung dimarahi dan berlarian meninggalkan lahan yang menjadi objek sengketa itu,” beber Rudi Malau.

Kemudian, kalau ada informasi miring yang berkembang di kalangan pihak tertentu, informasi tersebut menurut Rudi jelas keliru dan tidak mengetahui sejarah. Apalagi lahan  tersebut masih berperkara di Pengadilan Negeri Siantar.

“Jadi, pihak yang kita hadapi di Pengadilan Negeri Siantar adalah Ng SOk Ai. Bukan Wesly Silalahi. Kita lihat nanti sidang kedua  minggu depan, akan ada hal-hal lain terungkap,” ujarnya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata