Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Para penasehat hukum di PTUN Medan

Para penasehat hukum di PTUN Medan

Lahan Berperkara Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Jelas Punya Sejarah Kepemilikan  

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Oktober 2023 | 19:19 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Permasalahan lahan sengketa  di jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar yang diklaim milik Wesly Silalahi untuk dilakukan  pemagaran oleh kelompok massa sehingga nyaris terjadi bentrok sangat disesalkan, Lilis Suryani Daulay sebagai pengelola lahan.

Kekesalan tersebut juga disampaikan kepada Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno dan para personel lain yang datang hampir bersamaan dengan ratusan massa atas nama Wesly Silalahi. Padahal, lahan itu masih berperkara di Pengadilan Negeri Kota Siantar.

“Kita bersengketa bukan dengan Wesly Silalahi, melainkan dengan Ng SokAi. Sekarang sudah menjalani proses persidangan Pengadilan Negeri Kota Siantar,” kata Lilis Suryani didampingi Penasehat Hukum Rudi Malau, Minggu (15/10/2023).

Rudi Malau mengatakan, sebelumnya pihak Lilis Suryani telah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Ng Sok Ai terkait kepemilikan sertifikat lahan tersebut. “Hasil PUTN kita dimenangkan,” ujar Rudi.

Selanjutnya, pihak Ng Sok Ai mengajukan banding ke PT TUN. Namun, hasilnya  tetap seperti putusan PTUN.  Artinya, sertifikat Ng Sok Ai  dibatalkan. Selanjutnya, Ng Sok Ai mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, juridis fakta dan gugatan tak diterima. Kemudian mengajukan peninjauan Kembali (PK). Hasilnya tetap seperti Kasasi.

“Pihak Ng Sok Ai  meminta hakim untuk mengembalikan sah SHM mereka No 47 dan No 7. Tapi, ditolak hakim. Dan, hakim mengadili sendiri dengan pertimbangan objek hak kepemilikan,” katanya lagi.

Untuk itu, Rudi Malau mengatakan bahwa hakim menyarankan kasusnya diajukan peradilan perdata  tentang hak kepemilikan. “Makanya kita sudah ajukan perdata di Pengadilan Negeri Siantar. Saat ini masih dalam persidangan,” ujarnya.

Rudi Malau juga menjelaskan, ada beberapa catatan penting saat proses persidangan di PTUN tahun 2021 dan PT TUN tahun 2022 soal kepemilikan tanah I Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat seluas 2.870 M2 itu.

“Sejarah dari kepemilikan tanah itu panjang. Diawali sejak tahun 1947 dan itu terungkap pada persidangan di PTUN, lengkap dengan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut,” kata Rudi.

Dijelaskan, tahun 1947, tanah dikuasi Alm Soedjono yang menikah dengan Siti Kaminah. Kemudian, salah seorang anak kandung dari kedua pasangan yang sudah meninggal itu adalah Sulastri (90), menikah dengan Alm Mansur Daulay. Kemudian, keduanya melahirkan Lilis Suryani Daulay.

“Saat masih hidup, Alm Soedjoeno tinggal di Jalan Gunung Simanuk- manuk, Tepat di depan Taman Hewan, Kota Siantar yang saat itu masih hamparan tanah kosong,” kata Rudi Malau sembari saat masa penejajahan Belanda, ada dibangun rumah yang sebahagian Rumah Sakit Tentara.

Sebelum meninggal tahun 1968, Alm Soedjoeno bertugas sebagai Polisi sejak zaman  Belanda. Bahkan, merupakan orang pertama yang membuka Taman Hewan. Salah satu bukti, tangga-tangga di Taman Hewan itu merupakan hasil kerajinan tangan Alm Soedjoeno.

Alm Soedjoeno juga dipercaya menjadi mandor besar di Taman Hewan, Pasar Horas dan Rumah Potong Hewan. Bahkan  di masa penjajahan Belanda itu, Alm Soedjoeno pernah  ketahuan mencuci Bendera Merah Putih.

Akibatnya, pihak Belanda menghukumnya dengan dimasukkan ke kandang harimau. Karena, Alm Soedjoeno dapat menjinakkan semua hewan, dipercayakan tinggal di rumah yang berada di lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

Sepeninggalan Alm Soedjoeno, lahan yang menjadi objek sengketa turun- temurun dikuasai keturunan Alm Soedjoeno. Kemudian, terjadi peralihan lahan pertanian  menjadi berjualan kelontong dan rumah makan dan usaha lainnya oleh keturunan dari Alm Soedjoeno.

Lantas bulan Maret tahun 2021, muncul sertifikat yang diakui milik Ng SokAi. Sehingga, alasan itu juga keturunan Alm Soedjoeno mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Dari 12 orang keturunan Alm Soedjoeno, Lilis Suryani Daulay dipercayakan  untuk menempuh jalur hukum.

Dilanjutkan dengan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat di lahan objek sengketa melalui tim kuasa hukum Netty Simbolon SH MH,  Rudi Malau SH dan Jamaden Purba SH ke  PTUN Medan.

Hasil sidang di lapangan, banyak ditemukan fakta yang menguatkan gugatan Penggugat Lilis Suryani. Antara lain Tergugat Intervensi salah menunjukkan batas tanahnya, Batas- batas tanah tidak sesuai di sertifikat dengan fakta letak tanah di lapangan.

“Fakta-fakta itu semakin memperjelas ketika dilakukan Sidang Lapangan. Adanya 2 sertifikat dalam 1 objek tanah. Pembubuhan tanda tangan pada 2 sertifikat yang diterbitkan  pejabat terkait, tidak pernah diketahui Lilis Suryani Daulay dan keluarga. Padahal, lahan sebagai objek sengketa itu selamanya ini dikuasai keturunan Alm Soedjoeno,” beber Rudi.

Dijelaskan juga  sejumlah saksi- saksi menyatakan bahwa lahan tersebut dikuasi Alm Soedjoeno semasa hidupnya. Bahkan yang menjadi kekuatan dalam bukti surat tahun 1968 ditandatangani langsung Alm Soedjoeno yang mengatakan bahwa lahan dikuasai sejak tahun 1947. Ada juga bukti surat lainnya dibubuhi materai Rp 25, dan Rp 35.

Dijelaskan juga, saat dilakukan persidangan di PTUN tahun 2021, salah seorang saksi,  Riadi (60) yang semasa kecil sampai remaja tinggal di Jalan Gunung Simanuk-manuk, bercerita tentang keberadaan lahan yang sudah dikelola Alm Soejoeno.

“Bapak Riadi yang sekarang tinggal di Langkat mengatakan, saat masih remaja sering bermain sepakbola bersama teman sebayanya menggunakan bola jeruk bali karena lahan itu ditanami jeruk bali. Tapi kalau ketahuan dengan Alm Soejoeno mereka langsung dimarahi dan berlarian meninggalkan lahan yang menjadi objek sengketa itu,” beber Rudi Malau.

Kemudian, kalau ada informasi miring yang berkembang di kalangan pihak tertentu, informasi tersebut menurut Rudi jelas keliru dan tidak mengetahui sejarah. Apalagi lahan  tersebut masih berperkara di Pengadilan Negeri Siantar.

“Jadi, pihak yang kita hadapi di Pengadilan Negeri Siantar adalah Ng SOk Ai. Bukan Wesly Silalahi. Kita lihat nanti sidang kedua  minggu depan, akan ada hal-hal lain terungkap,” ujarnya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata