SIANTAR,SENTER NEWS
Karena merasa jenuh bahkan mungkin muak, soal kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki dan telah memakan korban di sejumlah lokasi Kota Siantar, akhirnya menuai sikap kritis dari warga Kota Siantar.
Sikap kritis itu disampaikan Dr Henry Sinaga SH SpN MKn dengan menyurati Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani SpA. “Tadi sudah saya sampaikan surat itu kepada Wali Kota melalui Bagian Umum, lengkap pakai tanda terima,” katanya, Rabu (15/11/2023).
Dijelaskan, surat kepada Wali Kota No: 2894 / NOT-HS / XI /2023 tertanggal, 14 November 2023 itu juga melampirkan sejumlah poto jalan rusak. Tembusan, kepada Presiden RI, Mengdagri, Kapolri, Gubernur Sumut, Kapolda, Ketua DPRD Siantar dan Kapolres Siantar.
“Tembusan kepada pihak terkait di tingkat pusat, propinsi dan kota itu sudah saya sampaikan juga melalui tertulis. Ini penting saya sampaikan karena kondisi Siantar sebagai kota terbesar kedua di Sumatera setelah Medan sangat memprihatinkan,” ujar Henry Sinaga yang dikenal sebagai notaris.
Melalui suratnya dijelaskan, Pasal 256 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dijelaskan, masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.yang berupa pemantauan, masukan, dan pendapat.
Pada Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian pada Pasal 273, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga menimbulkan korban dapat dikenakan tindak pidana penjara dan denda.
“Kalau luka ringan dan atau kerusakan kenderaan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jika mengakibatkan luka berat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” terangnya.
Bahkan, jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. “Sesuai dengan undang-undang itu, saya sebagai warga negara dan warga Kota Siantar berhak memberi memberi masukan dan pendapat agar Wali Kota memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan, rakyat sudah membayar pajak. Bahkan telah terjadi kenaikan NJOP 1000 persen dan pajak kadaluarsa malah ditagih. Karenanya, Henry bertanya, dikemanakan uang rakyat itu? Padahal, keinginan rakyat sangat sederhana, jalan mulus supaya dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari.
“Di sejumlah kota di Indonesia ini, ada beberapa Wali Kota yang sudah digugat rakyat karena mengabaikan hak rakyat yang telah membayar pajak. Dan peraturannya sudah jelas, Wali Kota berpotensi kena pidana penjara dan denda,” tegasnya.
Sehubungan dengan surat Henry tersebut, Wali Kota diminta segera dan patut memperbaiki jalan rusak di sejumlah ruas jalan Kota Siantar. Antara lain, Jalan Merdeka, Jalan Karo, Jalan Sibolga, Jalan Melati, Jalan Kelapa Dua Perumahan Setia Negara Rindam dan banyak lagi di lokasi lain.
“Kerusakan jalan itu telah mengambil korban, apakah harus menunggu korban lebih banyak lagi baru diperbaiki?” ujar Henry sembari mengharap agar suratnya segera ditanggapi Wali Kota.
Kemudian, melalui suratnya itu juga, masyarakat diharap semakin cerdas untuk menunutu haknya. “Rakyat harus dicerdaskan, Sedangkan Wali Kota itu sebagai pelayan harus memberikan hak-hak rakyat karena telah membayar pajak secara patuh.

DIKRITIS DPRD SIANTAR
Sebelumnya, saat dilakukan rapat kerja pembahasan Rancangan APBD Kota Siantar antara Komisi III DPRD Siantar dengan PUPR Kota Siantar yang berwenang melakukan perbaikan dan pembangunan jalan, suara kritis dari wakil rakyat juga sudah disampaikan kepada Plt Kadis PUPR Sopian Purba, Selasa (14/11/2023).
Anehnya, anggaran pada Rancangan APBD 2024, diarahkan untuk perbaikan jalan perumahan swasta juga menuai kritik tajam Komisi III DPRD Siantar. Seperti disampaikan, Boy Frangki Purba. Apalagi besaran anggaran perbaikan jalan itu miliaran.
Sementara, di jalan umum, yang menurut Frangki Boy,”jalan berlobang-lobang dan lobang berjalan-jalan” banyak ditemukan. Begitu juga soal drainse yang dapat merusak kondisi jalan. “Apa itu tidak lebih dulu diperbaiki untuk penataan kota lebih baik?” kata Frangki Boy.
Kemudian, ada juga pernyataan Astronout Nainggolan terkait tentang kualitas pembangunan infrastukur yang diragukan. Karena, baru beberapa tahun diperbaiki malah sudah rusak. Sehingga, peran pengawas yang bekerja pakai anggaran APBD juga turut dikritik.
“Katanya anggaran terbatas dan tidak efektif melakukan perbaikan infrastruktur, Tapi, kualitas pembangunannya diragukan. Untuk itu, kualitas harus diutamakan agar dapat bertahan lama minimal lima tahun,” kata Astronout Nainggolan.
Menanggapi pernyataan personel Komisi III tersebut, Plt Kadis PUPR Kota Siantar, Sopian Purba menyatakan, pihaknya akan terus berbenah lebih baik. Bahkan, soal kualitas pembangunan akan diberi yang terbaik.
Tentang kerusakan jalan yang disebut Frangki Boy Purba juga menjadi perhatian karena ada yang sedang dalam progres. Bahkan, Desember 2023 segera dituntaskan. Termasuk lobang jalan yang menganga di depan SMP Negeri 12 jalan Sibolga dan jalan Pane. (In)