Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Kondisi jalan rusak di sejumlah lokasi Kota Siantar

Kondisi jalan rusak di sejumlah lokasi Kota Siantar

Soal Jalan Rusak Disampaikan ke Presiden, Wali Kota Berpotensi Kena Pidana 

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 November 2023 | 22:31 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Karena merasa jenuh bahkan mungkin muak, soal kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki dan telah memakan korban di sejumlah lokasi Kota Siantar, akhirnya menuai sikap kritis dari warga Kota Siantar.

Sikap kritis itu disampaikan Dr Henry Sinaga SH SpN MKn dengan menyurati Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani SpA. “Tadi sudah saya sampaikan surat itu kepada Wali Kota   melalui Bagian Umum, lengkap pakai tanda terima,” katanya, Rabu (15/11/2023).

Dijelaskan, surat kepada Wali Kota No: 2894 / NOT-HS / XI /2023 tertanggal, 14 November 2023 itu juga melampirkan sejumlah poto jalan rusak. Tembusan, kepada Presiden RI, Mengdagri, Kapolri, Gubernur Sumut, Kapolda, Ketua DPRD Siantar dan Kapolres Siantar.

“Tembusan kepada pihak terkait di tingkat pusat, propinsi dan kota itu sudah saya sampaikan juga melalui tertulis. Ini penting saya sampaikan karena kondisi Siantar sebagai kota terbesar kedua di Sumatera setelah Medan sangat memprihatinkan,” ujar Henry Sinaga yang dikenal sebagai notaris.

Melalui suratnya dijelaskan,  Pasal 256 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dijelaskan, masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.yang berupa pemantauan, masukan, dan pendapat.

Pada  Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera dan patut  memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian  pada Pasal 273, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga menimbulkan korban dapat dikenakan tindak pidana penjara dan denda.

“Kalau luka ringan dan atau kerusakan kenderaan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6  bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jika mengakibatkan luka berat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” terangnya.

Bahkan, jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. “Sesuai dengan undang-undang itu, saya sebagai warga negara dan warga Kota Siantar berhak memberi memberi masukan dan pendapat agar Wali Kota memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, rakyat sudah membayar pajak. Bahkan telah terjadi kenaikan NJOP 1000 persen dan pajak kadaluarsa malah ditagih. Karenanya, Henry bertanya, dikemanakan uang rakyat itu? Padahal, keinginan rakyat sangat sederhana, jalan mulus supaya dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari.

“Di sejumlah kota di Indonesia ini, ada beberapa Wali Kota yang sudah digugat rakyat karena mengabaikan hak rakyat yang telah membayar pajak. Dan peraturannya sudah jelas, Wali Kota berpotensi kena pidana penjara dan denda,” tegasnya.
Sehubungan dengan surat Henry tersebut, Wali Kota diminta segera dan patut  memperbaiki jalan  rusak di sejumlah ruas jalan  Kota Siantar. Antara lain, Jalan Merdeka, Jalan Karo, Jalan Sibolga, Jalan Melati, Jalan Kelapa Dua Perumahan Setia Negara Rindam dan banyak lagi di lokasi lain.

“Kerusakan jalan itu telah mengambil korban, apakah harus menunggu korban lebih banyak lagi baru diperbaiki?” ujar Henry sembari mengharap agar suratnya segera ditanggapi Wali Kota.

Kemudian, melalui suratnya itu juga, masyarakat diharap semakin cerdas untuk menunutu haknya. “Rakyat harus dicerdaskan, Sedangkan Wali Kota itu sebagai pelayan harus memberikan hak-hak rakyat karena telah membayar pajak secara patuh.

Kondisi jalan rusak di sejumlah lokasi Kota Siantar

DIKRITIS DPRD SIANTAR  

Sebelumnya, saat dilakukan rapat kerja pembahasan Rancangan APBD Kota Siantar antara Komisi III DPRD Siantar dengan PUPR Kota Siantar yang berwenang melakukan perbaikan dan pembangunan jalan, suara kritis dari wakil rakyat juga sudah disampaikan kepada Plt Kadis PUPR Sopian Purba, Selasa (14/11/2023).

Anehnya,  anggaran pada Rancangan APBD 2024,  diarahkan untuk perbaikan jalan perumahan swasta juga  menuai kritik tajam Komisi III DPRD Siantar. Seperti disampaikan, Boy Frangki Purba. Apalagi besaran anggaran perbaikan jalan itu miliaran.

Sementara, di jalan umum, yang menurut Frangki Boy,”jalan berlobang-lobang dan lobang berjalan-jalan” banyak ditemukan. Begitu juga soal drainse yang dapat merusak kondisi jalan. “Apa itu tidak lebih dulu diperbaiki untuk penataan kota lebih baik?” kata Frangki Boy.

Kemudian, ada juga pernyataan Astronout Nainggolan terkait tentang kualitas pembangunan infrastukur yang diragukan. Karena, baru beberapa tahun diperbaiki malah sudah rusak. Sehingga,  peran pengawas yang bekerja pakai anggaran APBD juga turut dikritik.

“Katanya anggaran terbatas dan tidak efektif melakukan perbaikan infrastruktur, Tapi, kualitas pembangunannya diragukan. Untuk itu, kualitas harus diutamakan agar dapat bertahan lama minimal lima tahun,” kata Astronout Nainggolan.

Menanggapi pernyataan personel Komisi III tersebut, Plt Kadis PUPR Kota Siantar, Sopian Purba menyatakan, pihaknya akan terus berbenah lebih baik. Bahkan, soal kualitas pembangunan akan diberi yang terbaik.

Tentang kerusakan jalan yang disebut Frangki Boy Purba juga menjadi perhatian karena ada yang sedang dalam progres. Bahkan, Desember 2023 segera dituntaskan. Termasuk lobang jalan yang menganga di depan SMP Negeri 12 jalan Sibolga dan jalan Pane. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata