Senter News
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rapat koordinasi KPU Siantar

Rapat koordinasi KPU Siantar

Parpol Tidak Laporkan LPPDK, Caleg Terpilih Tidak Ditetapkan  

Penulis: Redaksi Senternews.com
21 November 2023 | 21:00 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS  

Partai politik sebagai peserta Pemilu 2024  yang tidak  menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana kampanye (LPPDK) 14 hari setelah pelaksanaan Pemilu 2024,  Caleg  tidak akan ditetapkan menjadi calon terpilih.

Pernyataan itu disampaikan, Chuca Ashari Komisioner KPU Kota Siantar pada Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye dan dana Kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Sapadia Kota Siantar, Selasa (21/11/2023).

“Partai Politik peserta Pemilu yang tidak melaporkan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) dikenakan sanksi tidak ditetapkan menjadi calon terpilih,” kata Chuca Ashari kepada para perserta rapat koordinasi yang terdiri dari pengurus Partai Politik, Pemko Siantar serta insan pers dan pihak kepolisian dan Bawaslu.

Melalui sosialisasi tersebut, disampaikan juga tentang berbagai kebijakan dana kampanye Pemilu Sererentak 2024. Baik itu dasar hukum , tahapan dana maupun bentuk dan sumber dana kampanye serta batasan dana kampanye.

Dijelaskan, Batasan Dana Kampanye  untuk Presiden dan Wakil Presiden  dan Partai Politik dan Dewan Perwakilan daerah (DPD) yang bersumber dari Partai Politik tidak terbatas. Sedangkan dari perseorangan 2,5 miliar. Kemudian,  untuk DPD Rp 750 juta.

“Untuk batasan dana kampanye  Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik yang bersumber dari kelompok  sebesar Rp 25 miliar dan untuk DPD Rp 1,5 miliar,” kata Chuca Ashari dari Devisi Teknis Penyelenggara.

Sedangkan soal sanksi setiap peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, dipidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya, Nurbaiyah Siregar dDevisi SDM dan Partisipasi Masyarakat memaparkan tentang tahapan kampanye yang dimulai tanggal 28 Nopermber 2023. Khususnya tentang kebijakan kampanye Pemilu 2024 yang terdiri dari dasar hukum, tahapan kampanye, unsur- unsur kampanye dan lainnya,

Dijelaskan juga tentang metode kampanye yang dilakukan melalui rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus dipasang di zona yang telah ditetapkan Pemko Siantar.

“Tim Kampanye harus didaftarkan Partai Politik peserta Pemilu ke KPU dan Bawaslu termasuk kepada pihak Kepolisian sesuai dengan tingkatannya. Dan, Kegiatan kampanye harus sinkron dengan dana yang dikeluarkan,” beber Nurbaiyah Siregar.

Kemudian, setiap partai politik peserta Pemilu yang melakukan kampanye harus diberitahu kepada pihak Kepolisian. Termasuk dimana lokasi dan berapa banyak massa yang dikerahkan.

Pada Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye dan dana Kampanye Pemilu 2024 yang dibuka Ketua KPU Siantar M Isman Hutabarat dengan moderator  Roy Mansen Simarmata  itu, dilakukan tanya jawab yang berlangsung dengan komunikatif. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata