Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rapat koordinasi KPU Siantar

Rapat koordinasi KPU Siantar

Parpol Tidak Laporkan LPPDK, Caleg Terpilih Tidak Ditetapkan  

Penulis: Redaksi Senternews.com
21 November 2023 | 21:00 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS  

Partai politik sebagai peserta Pemilu 2024  yang tidak  menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana kampanye (LPPDK) 14 hari setelah pelaksanaan Pemilu 2024,  Caleg  tidak akan ditetapkan menjadi calon terpilih.

Pernyataan itu disampaikan, Chuca Ashari Komisioner KPU Kota Siantar pada Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye dan dana Kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Sapadia Kota Siantar, Selasa (21/11/2023).

“Partai Politik peserta Pemilu yang tidak melaporkan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) dikenakan sanksi tidak ditetapkan menjadi calon terpilih,” kata Chuca Ashari kepada para perserta rapat koordinasi yang terdiri dari pengurus Partai Politik, Pemko Siantar serta insan pers dan pihak kepolisian dan Bawaslu.

Melalui sosialisasi tersebut, disampaikan juga tentang berbagai kebijakan dana kampanye Pemilu Sererentak 2024. Baik itu dasar hukum , tahapan dana maupun bentuk dan sumber dana kampanye serta batasan dana kampanye.

Dijelaskan, Batasan Dana Kampanye  untuk Presiden dan Wakil Presiden  dan Partai Politik dan Dewan Perwakilan daerah (DPD) yang bersumber dari Partai Politik tidak terbatas. Sedangkan dari perseorangan 2,5 miliar. Kemudian,  untuk DPD Rp 750 juta.

“Untuk batasan dana kampanye  Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik yang bersumber dari kelompok  sebesar Rp 25 miliar dan untuk DPD Rp 1,5 miliar,” kata Chuca Ashari dari Devisi Teknis Penyelenggara.

Sedangkan soal sanksi setiap peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, dipidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya, Nurbaiyah Siregar dDevisi SDM dan Partisipasi Masyarakat memaparkan tentang tahapan kampanye yang dimulai tanggal 28 Nopermber 2023. Khususnya tentang kebijakan kampanye Pemilu 2024 yang terdiri dari dasar hukum, tahapan kampanye, unsur- unsur kampanye dan lainnya,

Dijelaskan juga tentang metode kampanye yang dilakukan melalui rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus dipasang di zona yang telah ditetapkan Pemko Siantar.

“Tim Kampanye harus didaftarkan Partai Politik peserta Pemilu ke KPU dan Bawaslu termasuk kepada pihak Kepolisian sesuai dengan tingkatannya. Dan, Kegiatan kampanye harus sinkron dengan dana yang dikeluarkan,” beber Nurbaiyah Siregar.

Kemudian, setiap partai politik peserta Pemilu yang melakukan kampanye harus diberitahu kepada pihak Kepolisian. Termasuk dimana lokasi dan berapa banyak massa yang dikerahkan.

Pada Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye dan dana Kampanye Pemilu 2024 yang dibuka Ketua KPU Siantar M Isman Hutabarat dengan moderator  Roy Mansen Simarmata  itu, dilakukan tanya jawab yang berlangsung dengan komunikatif. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata