SIANTAR, SENTERNEWS
Partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana kampanye (LPPDK) 14 hari setelah pelaksanaan Pemilu 2024, Caleg tidak akan ditetapkan menjadi calon terpilih.
Pernyataan itu disampaikan, Chuca Ashari Komisioner KPU Kota Siantar pada Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye dan dana Kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Sapadia Kota Siantar, Selasa (21/11/2023).
“Partai Politik peserta Pemilu yang tidak melaporkan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) dikenakan sanksi tidak ditetapkan menjadi calon terpilih,” kata Chuca Ashari kepada para perserta rapat koordinasi yang terdiri dari pengurus Partai Politik, Pemko Siantar serta insan pers dan pihak kepolisian dan Bawaslu.
Melalui sosialisasi tersebut, disampaikan juga tentang berbagai kebijakan dana kampanye Pemilu Sererentak 2024. Baik itu dasar hukum , tahapan dana maupun bentuk dan sumber dana kampanye serta batasan dana kampanye.
Dijelaskan, Batasan Dana Kampanye untuk Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik dan Dewan Perwakilan daerah (DPD) yang bersumber dari Partai Politik tidak terbatas. Sedangkan dari perseorangan 2,5 miliar. Kemudian, untuk DPD Rp 750 juta.
“Untuk batasan dana kampanye Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik yang bersumber dari kelompok sebesar Rp 25 miliar dan untuk DPD Rp 1,5 miliar,” kata Chuca Ashari dari Devisi Teknis Penyelenggara.
Sedangkan soal sanksi setiap peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, dipidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Sebelumnya, Nurbaiyah Siregar dDevisi SDM dan Partisipasi Masyarakat memaparkan tentang tahapan kampanye yang dimulai tanggal 28 Nopermber 2023. Khususnya tentang kebijakan kampanye Pemilu 2024 yang terdiri dari dasar hukum, tahapan kampanye, unsur- unsur kampanye dan lainnya,
Dijelaskan juga tentang metode kampanye yang dilakukan melalui rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus dipasang di zona yang telah ditetapkan Pemko Siantar.
“Tim Kampanye harus didaftarkan Partai Politik peserta Pemilu ke KPU dan Bawaslu termasuk kepada pihak Kepolisian sesuai dengan tingkatannya. Dan, Kegiatan kampanye harus sinkron dengan dana yang dikeluarkan,” beber Nurbaiyah Siregar.
Kemudian, setiap partai politik peserta Pemilu yang melakukan kampanye harus diberitahu kepada pihak Kepolisian. Termasuk dimana lokasi dan berapa banyak massa yang dikerahkan.
Pada Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye dan dana Kampanye Pemilu 2024 yang dibuka Ketua KPU Siantar M Isman Hutabarat dengan moderator Roy Mansen Simarmata itu, dilakukan tanya jawab yang berlangsung dengan komunikatif. (In)