Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rapat koordinasi KPU Siantar

Rapat koordinasi KPU Siantar

Parpol Tidak Laporkan LPPDK, Caleg Terpilih Tidak Ditetapkan  

Penulis: Redaksi Senternews.com
21 November 2023 | 21:00 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS  

Partai politik sebagai peserta Pemilu 2024  yang tidak  menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana kampanye (LPPDK) 14 hari setelah pelaksanaan Pemilu 2024,  Caleg  tidak akan ditetapkan menjadi calon terpilih.

Pernyataan itu disampaikan, Chuca Ashari Komisioner KPU Kota Siantar pada Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye dan dana Kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Sapadia Kota Siantar, Selasa (21/11/2023).

“Partai Politik peserta Pemilu yang tidak melaporkan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) dikenakan sanksi tidak ditetapkan menjadi calon terpilih,” kata Chuca Ashari kepada para perserta rapat koordinasi yang terdiri dari pengurus Partai Politik, Pemko Siantar serta insan pers dan pihak kepolisian dan Bawaslu.

Melalui sosialisasi tersebut, disampaikan juga tentang berbagai kebijakan dana kampanye Pemilu Sererentak 2024. Baik itu dasar hukum , tahapan dana maupun bentuk dan sumber dana kampanye serta batasan dana kampanye.

Dijelaskan, Batasan Dana Kampanye  untuk Presiden dan Wakil Presiden  dan Partai Politik dan Dewan Perwakilan daerah (DPD) yang bersumber dari Partai Politik tidak terbatas. Sedangkan dari perseorangan 2,5 miliar. Kemudian,  untuk DPD Rp 750 juta.

“Untuk batasan dana kampanye  Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik yang bersumber dari kelompok  sebesar Rp 25 miliar dan untuk DPD Rp 1,5 miliar,” kata Chuca Ashari dari Devisi Teknis Penyelenggara.

Sedangkan soal sanksi setiap peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, dipidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya, Nurbaiyah Siregar dDevisi SDM dan Partisipasi Masyarakat memaparkan tentang tahapan kampanye yang dimulai tanggal 28 Nopermber 2023. Khususnya tentang kebijakan kampanye Pemilu 2024 yang terdiri dari dasar hukum, tahapan kampanye, unsur- unsur kampanye dan lainnya,

Dijelaskan juga tentang metode kampanye yang dilakukan melalui rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus dipasang di zona yang telah ditetapkan Pemko Siantar.

“Tim Kampanye harus didaftarkan Partai Politik peserta Pemilu ke KPU dan Bawaslu termasuk kepada pihak Kepolisian sesuai dengan tingkatannya. Dan, Kegiatan kampanye harus sinkron dengan dana yang dikeluarkan,” beber Nurbaiyah Siregar.

Kemudian, setiap partai politik peserta Pemilu yang melakukan kampanye harus diberitahu kepada pihak Kepolisian. Termasuk dimana lokasi dan berapa banyak massa yang dikerahkan.

Pada Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye dan dana Kampanye Pemilu 2024 yang dibuka Ketua KPU Siantar M Isman Hutabarat dengan moderator  Roy Mansen Simarmata  itu, dilakukan tanya jawab yang berlangsung dengan komunikatif. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata