Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rapat koordinasi KPU Siantar

Rapat koordinasi KPU Siantar

Parpol Tidak Laporkan LPPDK, Caleg Terpilih Tidak Ditetapkan  

Penulis: Redaksi Senternews.com
21 November 2023 | 21:00 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS  

Partai politik sebagai peserta Pemilu 2024  yang tidak  menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana kampanye (LPPDK) 14 hari setelah pelaksanaan Pemilu 2024,  Caleg  tidak akan ditetapkan menjadi calon terpilih.

Pernyataan itu disampaikan, Chuca Ashari Komisioner KPU Kota Siantar pada Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye dan dana Kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Sapadia Kota Siantar, Selasa (21/11/2023).

“Partai Politik peserta Pemilu yang tidak melaporkan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) dikenakan sanksi tidak ditetapkan menjadi calon terpilih,” kata Chuca Ashari kepada para perserta rapat koordinasi yang terdiri dari pengurus Partai Politik, Pemko Siantar serta insan pers dan pihak kepolisian dan Bawaslu.

Melalui sosialisasi tersebut, disampaikan juga tentang berbagai kebijakan dana kampanye Pemilu Sererentak 2024. Baik itu dasar hukum , tahapan dana maupun bentuk dan sumber dana kampanye serta batasan dana kampanye.

Dijelaskan, Batasan Dana Kampanye  untuk Presiden dan Wakil Presiden  dan Partai Politik dan Dewan Perwakilan daerah (DPD) yang bersumber dari Partai Politik tidak terbatas. Sedangkan dari perseorangan 2,5 miliar. Kemudian,  untuk DPD Rp 750 juta.

“Untuk batasan dana kampanye  Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik yang bersumber dari kelompok  sebesar Rp 25 miliar dan untuk DPD Rp 1,5 miliar,” kata Chuca Ashari dari Devisi Teknis Penyelenggara.

Sedangkan soal sanksi setiap peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, dipidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya, Nurbaiyah Siregar dDevisi SDM dan Partisipasi Masyarakat memaparkan tentang tahapan kampanye yang dimulai tanggal 28 Nopermber 2023. Khususnya tentang kebijakan kampanye Pemilu 2024 yang terdiri dari dasar hukum, tahapan kampanye, unsur- unsur kampanye dan lainnya,

Dijelaskan juga tentang metode kampanye yang dilakukan melalui rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus dipasang di zona yang telah ditetapkan Pemko Siantar.

“Tim Kampanye harus didaftarkan Partai Politik peserta Pemilu ke KPU dan Bawaslu termasuk kepada pihak Kepolisian sesuai dengan tingkatannya. Dan, Kegiatan kampanye harus sinkron dengan dana yang dikeluarkan,” beber Nurbaiyah Siregar.

Kemudian, setiap partai politik peserta Pemilu yang melakukan kampanye harus diberitahu kepada pihak Kepolisian. Termasuk dimana lokasi dan berapa banyak massa yang dikerahkan.

Pada Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye dan dana Kampanye Pemilu 2024 yang dibuka Ketua KPU Siantar M Isman Hutabarat dengan moderator  Roy Mansen Simarmata  itu, dilakukan tanya jawab yang berlangsung dengan komunikatif. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata