SIANTAR, SENTERNEWS
Kalau tidak ada halangan dan dapat disetujui, para guru mengaji, guru sekolah minggu maupun guru pengajar seni dan budaya akan mendapat intensif yang bersumber dari APBD Siantar. Sehingga, dapat lebih berkonsentrasi dalam melaksanakan tugas.
Rencana tersebut merupakan bagian dari 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas setelah melalui beberapa tahapan. Empat Ranperda merupakan inisiatif dari DPRD Siantar. Salah satu diantaranya, Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik Pematang Siantar pada Pendidikan Non Formal.
“Tenaga pendidik non formal itu, selain guru mengaji dan guru sekolah minggu, juga guru pengajar seni dan budaya yang honornya selama ini tidak menentu,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Siantar, Astronout Nainggolan, Sabtu (25/11/2023).
Pertimbangan memberi insentif selain dari honor mereka selama ini tidak menentu, bertujuan agar pekerjaan yang mereka laksanakan dapat lebih terkonsentrasi. Dan itu penting karena khususnya tenaga pendidik non formal merupakan tenaga yang dapat membentuk karakter anak bangsa.
“Guru mengaji dan guru sekolah minggu itu khususnya memiliki tugas yang tidak ringan. Karena, mereka dapat menciptakan karakater anak-anak agar memahami ilmu agama sejak dini. Demikian juga dengan guru seni dan budaya,” kata Astronout.
Dijelaskan, sebanyak 12 Ranperda sebagai rumusan dari Bapemperda sudah diusulkan melalui rapat parpipurna DPRD Siantar, Selasa (18/11/2023). Dan, sudah ditandatangani untuk mulai dibahas tahun 2024.
“Semua Ranperda yang diusulkan itu penting. Tinggal bagaimana melakukan pembahasan sesuai dengan tahapan. Termasuk melakukan public hearing dengan berbagai pihak. Kalau tidak bisa semua dibahas, tentu bisa dipilah mana yang lebih dulu,” ujar Astronout lagi.
Terpisah, salah seorang guru mengaji di Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Al Ustadz Narimo mengatakan, inisiatif DPRD Siantar memperhatikan tenaga pendidik non formal itu tentu dapat memberi semangat agar dapat meningkatkan pengabdian.
“Selama ini, honor yang mengajar anak-anak mengaji tidak menentu. Pada dasarnya, apa yang kita lakukan selama ini lebih banyak pengabdian. Kalau mengharapkan honor tentu belum memadai apalagi anak-anak didik kita berasal dari keluarga yang secara ekonomi banyak dari kalangan menengah ke bawah,” ujar Al Ustadz Narimo.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga yang membidangi masalah sosial mengatakan, soal intensif para tenaga pendidik non formal itu sangat positif. Dan, perlu didukung sepenuhnya.
“Ranperda tentang intensif para tenaga pendidik non formal perlu diperjuangkan. Kita mengetahui sendiri berapa honor tenaga pendidik non formal itu. Jadi sangat penting diperhatikan. Kalau soal berapa besarannya belum bisa ditentukan karena harus lebih dulu dibahas secara seksama,” ujarnya.
Sekedar informasi, selain Ranperda intensif para pendidik non formal, tiga Ranperda sebagai inisiatif DPRD Siantar, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Ranperda tentang UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan Ranperda tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, 7 Ranperda yang diajukan Pemko, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023. Ranperda Tentang Perubahan APBD 2024. RanperdaTentang APBD Tahun 2025. RanperdaTentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Ranperda tentang Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar. Ranperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Ranperda tentang Lambang Daerah dan Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematang Siantar Tahun 2024-2044. (In)






