BATAM, SENTER NEWS
Resort Pulau Ranoh yang dikelola PT Megah Putri Lestari (PT MPL) milik Subhan Hartono ternyata masih menuai sejumlah masalah. Pasalnya, selain disebut-sebut tidak berdasarkan alas hak yang benar’ terhadap kegiatan operasional, juga belum memiliki beberapa izin.
Izin yang disebut-sebut belum dimiliki tersebut antara lain, Izin Terminal Khusus (Pelabuhan Turun Naik Penumpang), izin rekalamasi terkait penimbunan pasir di sekitar area pelabuhan, izin pemanfaatan hutan terkait perambahan penebangan hutan bakau (mangrove).
Parahnya lagi, diduga tidak memiliki akses ke pantai karena ditutup untuk masyarakat umum. Sehingga, pengelolaan Pulau Ranoh itu terkesan seperti pulau milik pribadi atau private island.
Saat tim media mengamati lingkungan sekitar lokasai pembabngtunan resort pulau ranoh tersebut, ditemukan adanya aktifitas da nada alata berat yang sedang beroperasi mengeruk pasir pantai. Sementara, tidak ditemukan ada plang legalitas yang seharusnya dipasang.
Padahal, ketentuana yang berlaku, seharusnya sesuai pasal 9 PMNA/ kepala BPN No 17/2016 tentang Penataan Pertahanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dapat diberikan hak atas tanah, dengan ketentuan paling luas 70 persen dari luas pulau sesuai dan mengacu kepada Tata Ruang Profinsi/ Kabupaten/ Kota setempat.
Perinciannya, 30 persen hutan negara, 30 persen untuk area dan kepentingan masyarakat setempat . Sehingga pantai termasuk publik domein. Bukan private island karena tidak boleh di tutup pihak pengelola pulau.
Untuk memastikan berbagai masalah yang ditemukan itu kepada pihak PSDKP Batam dan BPN Batam, pejabat terkait ternyata tidak bisa ditemui karena seorang penjaga gerbang menyatakan, yang bersangkutan berada luar.
Selanjutnya, saat pegawai PSDKP dan BPN Batam dikonfirmasi melalui pesan Whats App, dikatakan bahwa soal pulau Ranoh, pernah melakukan kegiatan pengawasan terkait perizinan.
Sementara yang dapat konfirmasi, pihaknya mengatakan sudah memiliki sebagian perizinan. Terutama kawasan perhutanan yang di keluarkan KHLK
“Kebetulan kami sedang pemeriksaan terkait yang berbeda usaha di Pulau Ranoh atas nama PT Mega Puri Lestari. Sementara masih dalam penyelidikan mas,” ujar salah seorang pegawai PSDKP.
pihak BPN yang dikonfirmasi terkait dengan klarifikasi terbitrnya surat HGB dari PT Mega Puri Nusantara, pihak BPN menjawab singkat agar awaak media ini melakukan konfirmasi melalui surat. “Bersurat saja bg biar kantor yang balas nanti,”.
Sementara, Victor selaku Direktur PT MPL belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. (Mj)






