SIMALUNGUN,SENTER NEWS
LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Simalungun tetap melakukan pengawalanan terhadap tiga kasus dugaan pelanggaran hukum yang sudah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dan pemerintah agar ditindaklanjuti.
Bupati LIRA Simalungun, Hotman P Simbolon mengatakan, ketiga kasus tersebut, soal Pengadaan Kebun Plasma untuk dikelola masyarakat yang harus disediakan Perusahaan Modal Asing (PMA) di Kabupaten Simalungun.
Kemudian, soal pembongkaran 3 unit rumah dinas (Rumdis) guru SD Inpres Kampung Lalang, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara dan soal penggunaan logo ilegal yang disebut sebagai LIRA “tandingan”.
“Ketiga kasus itu sudah kita laporkan kepada pemerintah dan APH sebagai pengaduan masyarakat atau dumas,” kata Bupati LIRA Simalungun Hotman P Simbolon saat memberi keterangan pers didampingi sejumlah pengurus LSM LIRA Simalungun di kantornya, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (30/11/2023).
Dijelaskan, khusus tentang PMA, PT BSRE yang sedang memperbaharui Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir 31 Desember 2022 belum juga menyediakan lahan plasma untuk dikelola masyarakat. Demikian juga dengan PT Lonsum Bah Lias.
“Kalau PT BRSE disebut memperbaharui HGU karena mereka sudah dua kali memperpanjang HGU. Sedangkan PT Lonsum disebut memperpanjang karena baru sekali memperpanjangan HGU,” kata Hotman.
Soal kedua perusahaan yang belum juga menyediakan lahan plasma seluas 20 persen dari luasan HGU itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007.
“LIRA bersama masyarakat telah menuntut kedua perusahaan itu untuk menyediakan lahan plasma melalui unjuk rasa. Terakhir ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumut dan Kantor Gubernur di Medan pada awal Agustus 2023 lalu,” jelas Hotman lagi.
Kalau PT BSRE dan PT Lonsum tidak juga menyediakan lahan plasma dan itu sebagai suatu pelanggaran yang telah merugikan negara, pemerintah diminta tidak memperbaharui dan memperpanjang HGU kedua perusahaan tersebut.
“Saya mengatakan ada potensi kerugian negara dari dua perusahaan itu karena bagi yang belum menyediakan lahan plasma dapat dikenakan denda. Kalau perhitungan kita sejak keluar HGU, denda yang harus dibayar perusahaan sampai ratusan miliar. Sanksi itu tertuang dalam PP No 26 tahun 2022,” tegas Hotman.
Sementara, soal pembongkaran 3 unit rumah dinas (Rumdis) guru, LIRA telah menyurati Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Kabupaten Simalungun tertanggal 16 Agustus 2023 lalu. Tembusan kepada Kapolres Simalungun, Kadis Pendidikan dan BPN Simalungun.
“Kalau ada sengketa, tidak langsung semena-mena melakukan pembongkran padahal, pembangunan Rumdis itu menggunakan anggaran pemerintah. Tapi ,sampai saat ini kita belum mendapat jawaban dari pihak terkait,” kata Hotman.
Terakhir, soal penggunaan logo LIRA telah dilaporkan Bupati LIRA Simalungun, Hotman kepada Polres Simalungun. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/327/XI/2023/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
“Soal bagaimana perkembangannya, belum ada disampaikan Polres kepada kita sebagai pelapor,” katanya yang kembali menegaskan agar masalah itu segera dituntaskan karena sebagai laporan kepada Ketua Badan Pendiri sekaligus Presiden LSM LIRA Indonesia, HM Jusuf Rizal.
Saat memberi keteranagan pers tersebut, Bupati LIRA Simalungun Hotman P Simbolon turut didampingi wakil Bupati LIRA Rudi Lubis, Sekda, AH Aruan, Bendahara Sulastika, Asisten I W Sidabutar, Kadis Industri W Batubara, Camat LIRA Bosar Maligas, Vien Junedi Siregar dan para pengurus lainnya. (In)






