Senter News
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Pelaku pembunuh kekasihnya 
Foto: IST

Pelaku pembunuh kekasihnya Foto: IST

Gorok Kekasihnya Secara Sadis, Terancam 18 Tahun Penjara

Penulis: Redaksi Senternews.com
17 November 2022 | 17:16 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Nekat menggorok leher kekasihnya, Rosida Damanik (28) dengan cara tergolong sadis, Liharman Saragih (27), warga Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, terancam dipenjara selama 18 tahun.

Ancaman tersebut merupakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet Riady SH pada persidangan di Pengadilan Negeri Siantar yang menghadirkan terdakwa melalui virtual. Dipimpin Majelis Ketua Hakim, Reni Pintauli Ambarita didampingi anggota dan dihadiri penasehat hukum terdakwa, Erwin Purba, Kamis (17/11/2022).

“Menyatakan Liharman Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagai mana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 340 KHUP sebagai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liharman Saragih selam 18 tahun penjara,” ujar JPU membacakan tuntutan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat orang menjadi mati dan perbuatan terdakwa tergolong sadis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Barang bukti yang disita negara diantaranya, bra yang dilucuti terdakwa setelah korban meninggal.

Tiga potong kayu, tas rangsel warna hitam abu-abu, tiga potong kemeja lengan panjang kotak-kotak. Sarung kotak-kota merek Waldimor, topi pet warna biru jaket training warna kuning, sandal jepit wanita dan cepit rambut warna biru.

Usai JPU membacakan tuntutan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Erwin Puba didampingi rekan Dian Moris Nadapdap menyatakan siap mengajukan nota pembelaan secara tertulis.” Ya, terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya,” ungkap Erwin usai persidangan.

Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa aksi pembunuhan tergolong sadis itu berawal saat terdakwa mengintip ke kamar kost korban, di sekitar kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Minggu malam, (10/7/2022). Selanjutnya, terdakwa merasa cemburu.

Pagi harinya, korban menemui terdakwa dan mengatakan bahwa malam kemarin itu melakukan hubungan intim dengan lelaki lain karena terpaksa. Kemudian, korban mengajak terdakwa ke pemandian Pulau Batu (Pulbat), Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar sekira jam 11.00 WIB.

Di pemandian Pulbat terjadi pertengkaran,”Mengapa kau tega melakukan itu samaku,” tanya terdakwa dan korban mengatakan,”Sukakkulah, karena terpaksa,” ujar korban dan terdakwa kembali mengatakan, ”Kenapa kau bilang sukkamu,” kata terdakwa.

Pertengkaran semakin menjadi. Karena geram, leher korban dicekik dan terjatuh. Lantas terdakwa mengambil pisau kater dari dalam tasnya dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali sayatan. Setelah meninggal, pakaian korban yang sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak itu dilucuti. Lantas, mencucuk lobang hidung serta kemaluan korban menggunakan kayu.

Selanjutnya, terdakwa meninggalkan korban yang telah ditutupi dedaunan dengan harapan tidak diketahui orang lain. Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya. Bercerita kepada keluarga tentang apa yang telah dilakukannya.

Ternyata, keluarganya marah dan diminta kepada terdakwa untuk bertanggungjawab. Untuk itu, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Siantar Martoba, Senin malam (11/7/2022). Saat menyerahkan diri dan mengaku telah membunuh, pihak kepolisian sempat heran dan menduga terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Namun, ketika diselusuri lebih jauh dan meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), apa yang disampaikan terdakwa benar dan jenazah korban akhirnya dievakuasi untuk dibawa visum ke Rumah Sakit Bayangkara Medan. Sementara, terdakwa mendekam di balik terali besi. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU 2026  

12 Juni 2026 | 08:14 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Pemkab Simalungun  raih penghargaan Terbaik I Realisasi Investasi Terbesar Tahun 2025. dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Peningkatan 9 Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Simalungun Segera Dimulai

10 Juni 2026 | 20:21 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Sebagai  komitmen  Pemkab Simalungun dan langkah nyata Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih  mendorong percepatan pembangunan infrastruktur...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dandim 0207/SML Berganti, Pisah Sambut Dihadiri Bupati Simalungun, Wakil Bupati dan Jajaran Forkopimda

10 Juni 2026 | 19:54 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS   Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga, hadiri acara Pisah Sambut Komandan...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Simalungun Tahun 2025

9 Juni 2026 | 19:50 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Melalui rapat paripurna, DPRD Simalungun sampaikan  laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tim Pembina Posyandu Kabupaten Simalungun Sosialisasi 6 SPM  

9 Juni 2026 | 18:24 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Tim Pembina Posyandu Kabupaten Simalungun gelar Sosialisasi 6 Standar Pelayanan Minimum (SPM). Berlangsung di  Kantor Camat Bandar...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pengurus Komisariat Salomo Nommensen GMKI Siantar-Simalungun Dilantik

8 Juni 2026 | 08:36 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Pengurus Komisariat Salomo Nommensen GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun (PS-S) Masa Bakti 2026-2027, resmi dilantik. Berlangsung di sekretariat GMKI PS-S...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja, Minta Polres Siantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau

12 Juni 2026 | 17:10 WIB
SUMUT

Walikota Siantar Bersama Gubsu & Kepala Daerah se Sumut, Saksikan Semi Final Piala AFF U-19 2026  

12 Juni 2026 | 16:05 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Bersama Gubsu dan Kepala Daerah se Sumut Hadiri Pembukaan PIISU

12 Juni 2026 | 15:31 WIB
ANEKA RAGAM

Meresahkan! Kenaziran dan Polisi Tertibkan Preman di TPU Muslim Jalan Pane  

12 Juni 2026 | 15:03 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU 2026  

12 Juni 2026 | 08:14 WIB
ANEKA RAGAM

Delapan SPPG di Siantar Tak Beroperasi, MBG Tidak Disalurkan

11 Juni 2026 | 17:54 WIB
ANEKA RAGAM

Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas di Taman Bunga Siantar Diungkap Polres Siantar

11 Juni 2026 | 08:11 WIB
ANEKA RAGAM

Korban Penipuan Disebut Libatkan BNI Cab. Pematangsiantar, Meninggal Lagi

11 Juni 2026 | 08:10 WIB
ANEKA RAGAM

Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Siantar Dilantik Walikota

10 Juni 2026 | 20:49 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Peningkatan 9 Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Simalungun Segera Dimulai

10 Juni 2026 | 20:21 WIB
SEREMONIAL

Dirikan Posbankum, Walikota Siantar Terima Penghargaan dari Menhum RI

10 Juni 2026 | 20:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dandim 0207/SML Berganti, Pisah Sambut Dihadiri Bupati Simalungun, Wakil Bupati dan Jajaran Forkopimda

10 Juni 2026 | 19:54 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata