Senter News
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Pelaku pembunuh kekasihnya 
Foto: IST

Pelaku pembunuh kekasihnya Foto: IST

Gorok Kekasihnya Secara Sadis, Terancam 18 Tahun Penjara

Penulis: Redaksi Senternews.com
17 November 2022 | 17:16 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Nekat menggorok leher kekasihnya, Rosida Damanik (28) dengan cara tergolong sadis, Liharman Saragih (27), warga Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, terancam dipenjara selama 18 tahun.

Ancaman tersebut merupakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet Riady SH pada persidangan di Pengadilan Negeri Siantar yang menghadirkan terdakwa melalui virtual. Dipimpin Majelis Ketua Hakim, Reni Pintauli Ambarita didampingi anggota dan dihadiri penasehat hukum terdakwa, Erwin Purba, Kamis (17/11/2022).

“Menyatakan Liharman Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagai mana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 340 KHUP sebagai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liharman Saragih selam 18 tahun penjara,” ujar JPU membacakan tuntutan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat orang menjadi mati dan perbuatan terdakwa tergolong sadis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Barang bukti yang disita negara diantaranya, bra yang dilucuti terdakwa setelah korban meninggal.

Tiga potong kayu, tas rangsel warna hitam abu-abu, tiga potong kemeja lengan panjang kotak-kotak. Sarung kotak-kota merek Waldimor, topi pet warna biru jaket training warna kuning, sandal jepit wanita dan cepit rambut warna biru.

Usai JPU membacakan tuntutan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Erwin Puba didampingi rekan Dian Moris Nadapdap menyatakan siap mengajukan nota pembelaan secara tertulis.” Ya, terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya,” ungkap Erwin usai persidangan.

Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa aksi pembunuhan tergolong sadis itu berawal saat terdakwa mengintip ke kamar kost korban, di sekitar kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Minggu malam, (10/7/2022). Selanjutnya, terdakwa merasa cemburu.

Pagi harinya, korban menemui terdakwa dan mengatakan bahwa malam kemarin itu melakukan hubungan intim dengan lelaki lain karena terpaksa. Kemudian, korban mengajak terdakwa ke pemandian Pulau Batu (Pulbat), Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar sekira jam 11.00 WIB.

Di pemandian Pulbat terjadi pertengkaran,”Mengapa kau tega melakukan itu samaku,” tanya terdakwa dan korban mengatakan,”Sukakkulah, karena terpaksa,” ujar korban dan terdakwa kembali mengatakan, ”Kenapa kau bilang sukkamu,” kata terdakwa.

Pertengkaran semakin menjadi. Karena geram, leher korban dicekik dan terjatuh. Lantas terdakwa mengambil pisau kater dari dalam tasnya dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali sayatan. Setelah meninggal, pakaian korban yang sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak itu dilucuti. Lantas, mencucuk lobang hidung serta kemaluan korban menggunakan kayu.

Selanjutnya, terdakwa meninggalkan korban yang telah ditutupi dedaunan dengan harapan tidak diketahui orang lain. Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya. Bercerita kepada keluarga tentang apa yang telah dilakukannya.

Ternyata, keluarganya marah dan diminta kepada terdakwa untuk bertanggungjawab. Untuk itu, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Siantar Martoba, Senin malam (11/7/2022). Saat menyerahkan diri dan mengaku telah membunuh, pihak kepolisian sempat heran dan menduga terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Namun, ketika diselusuri lebih jauh dan meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), apa yang disampaikan terdakwa benar dan jenazah korban akhirnya dievakuasi untuk dibawa visum ke Rumah Sakit Bayangkara Medan. Sementara, terdakwa mendekam di balik terali besi. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 19:15 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Untuk memberi kenyamanan dan memperkuat kerja sama menjaga kamtibmas di era digital, Humas Polres Simalungun  bentuk Tim Cyber khusus...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 ke DPRD

8 September 2025 | 19:01 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, secara resmi menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ajak Orang Tua Didik Anak dengan Baik dan Berakhlak Mulia

8 September 2025 | 09:20 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, mengajak para orang tua untuk memberikan pendidikan terbaik kepada anak-anak mereka...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Telungkup di Atas Kompor Gas, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa, Polsek Tanah Jawa Olah TKP

7 September 2025 | 09:44 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Saat  seorang sopir bus yang akan membawa penumpang ke pesta perkawinan di  Siborong-borong melihat ibu Lansia Rismauli Siahaan...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Bupati Berpesan Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 13:12 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih dan Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny Hj Darmawati, hadiri peringatan...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

PTPN IV Tetap Konversi, 4 Nagori Terancam Banjir Bandang dan Gagal Panen

6 September 2025 | 13:10 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Konversi tanaman teh ke tanaman sawit yang dilakukan PTPN IV Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ternyata bukan hanya mengancam dua...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 19:15 WIB
ANEKA RAGAM

Hasil Dialog Pemko dan Mahasiswa: Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen  Dikoordinasikan ke Mendagri

8 September 2025 | 19:01 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 ke DPRD

8 September 2025 | 19:01 WIB
ANEKA RAGAM

Unjukrasa SBSI: PT Rejeki Abadi Sambosar Tak Bayar Hak Buruh Dipidanakan

8 September 2025 | 18:05 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ajak Orang Tua Didik Anak dengan Baik dan Berakhlak Mulia

8 September 2025 | 09:20 WIB
SEREMONIAL

Wakil Walikota Mewakili Walikota Hadiri dan Saksikan Pelantikan Dimaba TNI AD 595 Prajurit

8 September 2025 | 09:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Telungkup di Atas Kompor Gas, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa, Polsek Tanah Jawa Olah TKP

7 September 2025 | 09:44 WIB
ANEKA RAGAM

Kolaborasi MUI Pematangsiantar dan Muhammadiyah: Shalat Shubuh Berjamaah & Taushiyah

6 September 2025 | 14:03 WIB
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, 2 Pemain Sabu Dibekuk Polres Siantar

6 September 2025 | 13:17 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Bupati Berpesan Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 13:12 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PTPN IV Tetap Konversi, 4 Nagori Terancam Banjir Bandang dan Gagal Panen

6 September 2025 | 13:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata