SIANTAR, SENTER NEWS
Nekat menggorok leher kekasihnya, Rosida Damanik (28) dengan cara tergolong sadis, Liharman Saragih (27), warga Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, terancam dipenjara selama 18 tahun.
Ancaman tersebut merupakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet Riady SH pada persidangan di Pengadilan Negeri Siantar yang menghadirkan terdakwa melalui virtual. Dipimpin Majelis Ketua Hakim, Reni Pintauli Ambarita didampingi anggota dan dihadiri penasehat hukum terdakwa, Erwin Purba, Kamis (17/11/2022).
“Menyatakan Liharman Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagai mana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 340 KHUP sebagai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liharman Saragih selam 18 tahun penjara,” ujar JPU membacakan tuntutan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat orang menjadi mati dan perbuatan terdakwa tergolong sadis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Barang bukti yang disita negara diantaranya, bra yang dilucuti terdakwa setelah korban meninggal.
Tiga potong kayu, tas rangsel warna hitam abu-abu, tiga potong kemeja lengan panjang kotak-kotak. Sarung kotak-kota merek Waldimor, topi pet warna biru jaket training warna kuning, sandal jepit wanita dan cepit rambut warna biru.
Usai JPU membacakan tuntutan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Erwin Puba didampingi rekan Dian Moris Nadapdap menyatakan siap mengajukan nota pembelaan secara tertulis.” Ya, terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya,” ungkap Erwin usai persidangan.
Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa aksi pembunuhan tergolong sadis itu berawal saat terdakwa mengintip ke kamar kost korban, di sekitar kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Minggu malam, (10/7/2022). Selanjutnya, terdakwa merasa cemburu.
Pagi harinya, korban menemui terdakwa dan mengatakan bahwa malam kemarin itu melakukan hubungan intim dengan lelaki lain karena terpaksa. Kemudian, korban mengajak terdakwa ke pemandian Pulau Batu (Pulbat), Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar sekira jam 11.00 WIB.
Di pemandian Pulbat terjadi pertengkaran,”Mengapa kau tega melakukan itu samaku,” tanya terdakwa dan korban mengatakan,”Sukakkulah, karena terpaksa,” ujar korban dan terdakwa kembali mengatakan, ”Kenapa kau bilang sukkamu,” kata terdakwa.
Pertengkaran semakin menjadi. Karena geram, leher korban dicekik dan terjatuh. Lantas terdakwa mengambil pisau kater dari dalam tasnya dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali sayatan. Setelah meninggal, pakaian korban yang sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak itu dilucuti. Lantas, mencucuk lobang hidung serta kemaluan korban menggunakan kayu.
Selanjutnya, terdakwa meninggalkan korban yang telah ditutupi dedaunan dengan harapan tidak diketahui orang lain. Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya. Bercerita kepada keluarga tentang apa yang telah dilakukannya.
Ternyata, keluarganya marah dan diminta kepada terdakwa untuk bertanggungjawab. Untuk itu, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Siantar Martoba, Senin malam (11/7/2022). Saat menyerahkan diri dan mengaku telah membunuh, pihak kepolisian sempat heran dan menduga terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Namun, ketika diselusuri lebih jauh dan meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), apa yang disampaikan terdakwa benar dan jenazah korban akhirnya dievakuasi untuk dibawa visum ke Rumah Sakit Bayangkara Medan. Sementara, terdakwa mendekam di balik terali besi. (In)