Senter News
Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Pelaku pembunuh kekasihnya 
Foto: IST

Pelaku pembunuh kekasihnya Foto: IST

Gorok Kekasihnya Secara Sadis, Terancam 18 Tahun Penjara

Penulis: Redaksi Senternews.com
17 November 2022 | 17:16 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Nekat menggorok leher kekasihnya, Rosida Damanik (28) dengan cara tergolong sadis, Liharman Saragih (27), warga Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, terancam dipenjara selama 18 tahun.

Ancaman tersebut merupakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet Riady SH pada persidangan di Pengadilan Negeri Siantar yang menghadirkan terdakwa melalui virtual. Dipimpin Majelis Ketua Hakim, Reni Pintauli Ambarita didampingi anggota dan dihadiri penasehat hukum terdakwa, Erwin Purba, Kamis (17/11/2022).

“Menyatakan Liharman Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagai mana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 340 KHUP sebagai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liharman Saragih selam 18 tahun penjara,” ujar JPU membacakan tuntutan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat orang menjadi mati dan perbuatan terdakwa tergolong sadis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Barang bukti yang disita negara diantaranya, bra yang dilucuti terdakwa setelah korban meninggal.

Tiga potong kayu, tas rangsel warna hitam abu-abu, tiga potong kemeja lengan panjang kotak-kotak. Sarung kotak-kota merek Waldimor, topi pet warna biru jaket training warna kuning, sandal jepit wanita dan cepit rambut warna biru.

Usai JPU membacakan tuntutan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Erwin Puba didampingi rekan Dian Moris Nadapdap menyatakan siap mengajukan nota pembelaan secara tertulis.” Ya, terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya,” ungkap Erwin usai persidangan.

Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa aksi pembunuhan tergolong sadis itu berawal saat terdakwa mengintip ke kamar kost korban, di sekitar kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Minggu malam, (10/7/2022). Selanjutnya, terdakwa merasa cemburu.

Pagi harinya, korban menemui terdakwa dan mengatakan bahwa malam kemarin itu melakukan hubungan intim dengan lelaki lain karena terpaksa. Kemudian, korban mengajak terdakwa ke pemandian Pulau Batu (Pulbat), Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar sekira jam 11.00 WIB.

Di pemandian Pulbat terjadi pertengkaran,”Mengapa kau tega melakukan itu samaku,” tanya terdakwa dan korban mengatakan,”Sukakkulah, karena terpaksa,” ujar korban dan terdakwa kembali mengatakan, ”Kenapa kau bilang sukkamu,” kata terdakwa.

Pertengkaran semakin menjadi. Karena geram, leher korban dicekik dan terjatuh. Lantas terdakwa mengambil pisau kater dari dalam tasnya dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali sayatan. Setelah meninggal, pakaian korban yang sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak itu dilucuti. Lantas, mencucuk lobang hidung serta kemaluan korban menggunakan kayu.

Selanjutnya, terdakwa meninggalkan korban yang telah ditutupi dedaunan dengan harapan tidak diketahui orang lain. Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya. Bercerita kepada keluarga tentang apa yang telah dilakukannya.

Ternyata, keluarganya marah dan diminta kepada terdakwa untuk bertanggungjawab. Untuk itu, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Siantar Martoba, Senin malam (11/7/2022). Saat menyerahkan diri dan mengaku telah membunuh, pihak kepolisian sempat heran dan menduga terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Namun, ketika diselusuri lebih jauh dan meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), apa yang disampaikan terdakwa benar dan jenazah korban akhirnya dievakuasi untuk dibawa visum ke Rumah Sakit Bayangkara Medan. Sementara, terdakwa mendekam di balik terali besi. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Rumah Jadi Sarang Narkoba Digerebek Polsek Gunung Malela & Bekuk Dua Tersangka

28 Mei 2026 | 18:31 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, gerebek salah satu rumah yang disebut sebagai sarang narkoba...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Larikan Sepeda Motor Teman Diringkus Polsek Gunung Malela

28 Mei 2026 | 18:27 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Dalam waktu kurang dari 48 jam, pria berinisial Sur (36) yang melarikan sepeda motor temannya, Supriadi (57) diringkus...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing & 1.200 Paket Daging Qurban Dibagikan kepada Masyarakat

27 Mei 2026 | 20:12 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, Jajaran  Polres Simalungun dan keluarga besar yang langsung dipimpin Kapolres...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sembelih Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 | 19:54 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Bupati Simalungun, Dr H. Anton Achmad Saragih langsung melaksanakan penyembelihan hewan qurban berupa 10 ekor sapi pada Hari...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Sholat Idul Adha Bersama Forkopimda

27 Mei 2026 | 19:53 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Dengan tema, "Menebar Kepedulian, Memupuk Keikhlasan, Meraih Ketakwaan", Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM melakukan Sholat Idul...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolda Sumut Serahkan Sapi Kurban 600 Kg ke Persulukan Serambi Babussalam Simalungun

25 Mei 2026 | 20:29 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, serahkan hewan kurban berupa seekor sapi...

Read moreDetails

Berita Terbaru

HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB
SUMUT

Rektor Diminta Lakukan Klarifikasi dan Penegakan Disiplin ASN Terkait Pelaku Perzinaan

28 Mei 2026 | 22:17 WIB
ANEKA RAGAM

Dies Natalis PMKRI Santo Thomas Aquinas Ke-79: PMKRI Siantar Kritisi Keberadaan TPA Tanjung Pinggir   

28 Mei 2026 | 19:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Rumah Jadi Sarang Narkoba Digerebek Polsek Gunung Malela & Bekuk Dua Tersangka

28 Mei 2026 | 18:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Larikan Sepeda Motor Teman Diringkus Polsek Gunung Malela

28 Mei 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

MUI Siantar Salurkan Daging Kurban Pemberian Keluarga Ny Liswati Wesly Silalahi

28 Mei 2026 | 18:27 WIB
SEREMONIAL

Idul Adha 1447 H, PR Muhammadiyah Tomuan Sembelih Sapi dan Kambing

28 Mei 2026 | 10:08 WIB
SEREMONIAL

Idul Adha 1447 H di Siantar: Relawan Kawan Bobby Nasution Bersama KBSB Sembelih 4 Ekor Sapi

27 Mei 2026 | 20:24 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing & 1.200 Paket Daging Qurban Dibagikan kepada Masyarakat

27 Mei 2026 | 20:12 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Gelar Sholat Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 | 19:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sembelih Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 | 19:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Sholat Idul Adha Bersama Forkopimda

27 Mei 2026 | 19:53 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata