SIANTAR, SENTERNEWS
Nasib seribuan siswa SMA Negeri 5 Kota Siantar terancam. Pasalnya, ahli waris Hermawanto Lee minta agar lahan dan bangunannya di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba itu, segera dikosongkan.
Fakta itu tertuang dalam gugatan para ahli waris sebagai Penggugat kepada Pemprov Sumut i/c Gubernur Sumut (Tergugat I), Kepala Dinas Pendidikan Sumut (Tergugat II), Pemko Siantar (Tergugat III) dan Kepala SMA Negeri 5 Kota Siantar (Tergugat IV).
Sedangkan Penggugat, sebagai ahli waris atau anak Hermawanto Lee alias Yempo yang telah meninggal pada 8 Mei 2020 lalu. Masing-masing, Tan Moei Tioe, Meny Lee, Jony Lee, Mone Lee, Henny Lee dan Lita Lee. Penasehat Hukum, Landen Marbun dan kawan-kawan.
Ahli Waris SMA Negeri 5 itu memiliki Hak Milik Sertifikat No 64 lahan seluas 10.856 M2 dan Hak Milik Sertifikat 809 seluas 383 M2. Prihal gugatan, Perbuatan Melawan Hukum.
Sementara, proses gugatan sudah mulai disidangkan Pengadilan Negeri Kota Siantar. Bahkan, pada persidangan terakhir, Kamis (14/12/2023) dinyatakan tahap selanjutnya akan dilakukan mediasi antara Penggugat dengan Tergugat.
“Pada tahap mediasi itu, Pengadilan Negeri memberi waktu 30 hari kepada kedua belah pihak. Mediasi akan difasilitasi mediator dari Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rahmat, Jumat (15/12/2023).
Apabila waktu 30 hari yang disediakan tidak ditemukan titik temu, gugatan tersebut akhirnya lanjut kepada persidangan dengan membacakan materi gugatan. “Kita tunggulah selama 30 hari ke depan,” ujar Rahmat.
Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para Tergugat berawal tahun 2006 terkait rencana Rusilag atau tukar guling SMA Negeri 4 Jalan Pattimura Kota Siantar milik Pemko Siantar (Tergugat IV).
Saat itu disepakati, Hermawanto Lee Direktur PT Detis Sari Indah (PT DSI) sediakan lahan 11.2329 M2 untuk 30 ruang belajar lengkap mobile dan berbagai ruangan serta laboratorium dan lainnya.
Tahun 2008 PT DSI menyerahkannya kepada Pemko (Tergugat III) yang seharusnya tidak bisa dibatalkan. Namun, karena Ruislag batal, lahan dan asset kembali ke PT DSI. Karena SMA Negeri 5 sudah berdiri dan beroperasi, Tergugat IIII melakukan pinjam pakai tanggal 20 Juni 2008 (Tanpa Sewa) dan tidak boleh mengubah, memindahkan tanpa persetujuan PT DSI.
Tahun 2017 pengelolaan diserahkan Tergugat III Pemko Siantar kepada Pemprov Sumut sebagai Tergugat I. Selanjutnya, tanggal 17 Januari 2019, PT DSI menyurati Gubsu c/q Kadisdik Sumut karena sesuai dengan perjanjian masih pinjam pakai.
PT DSI kembali surati lagi tanggal 27 September 2019 untuk menanyakan surat tanggal 17 Januari 2019 tentang keinginan menjual. Tapi, karena pihak Tergugat tidak berkenan membeli, PT DSI menyatakan akan menjual kepada pihak lain.
Untuk itu, Penggugat meminta kepada Tergugat agar mengosongkan lahan dan bangunan serta menghentikan proses belajar mengajar dalam waktu dekat. Perkembangan selanjutnya, Tergugat berencana membeli SMA Negeri 5 senilai Rp 40,750 miliar.
Rencana itu dibahas melalui rapat paripurna DPRD Sumatera Utara berdasarkan Nota Dinas Sekda Tanggal 76 November 2019. Pembayaran selambat-lambatnya 2020 tahun anggaran berjalan.
Namun, sesuai perhitungan apresial PT DSI, harga lahan dan bangunan Rp 49,243 miliar. Termasuk keuntungan ditambah dengan bunga bank dan kerugian material dan imaterial. Maka, akibat Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum , Penggugat tidak dapat menikmati keuntungan dari tanah dan bangunannya.
Bahkan, Penggugat merasa malu kepada warga sekitar karena dianggap meresahkan akibat hendak menguasai/mencaplok tanah dan bangunan yang menjadi miliknya sendiri. Apalagi ada warga beranggapan bahwa SMA Negeri 5 itu milik pemerintah.
Selain itu Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mensomasi Para Tergugat tanggal 10 November 2023 untuk segera menyelesaikan permasalahan aquo. Sekaligus membatalkan Perjanjian Pinjam Pakai dari Penggugat ke Tergugat ll, Namun Para Tergugat tidak juga menanggapinya. Sehingga Penggugat mengajukan gugatan.
Penggugat juga mengingatkan Para Tergugat untuk membeli tanah dan bangunan milik Penggugat dan atau segera mengosongkan atau membebaskan lahan dan bangunan sekolah dari proses belajar mengajar secepatnya karena asset itu akan dijual kepada orang lain. Namun, itu tidak juga dilaksanakan dan atau dilakukan Para Tergugat.
Untuk itu, Penggugat minta kepada Pengadilan Negeri Kota Siantar mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 49, 243 miliar.
Bahkan, menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorraad). Memerintahkan Para Tergugat menghentikan Proses Belajar Mengajar dan menyerahkan tanah dan bangunan kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah dan bangunan selama 15 tahun yang dikonverikan sebesar Rp 15 miliar. (In)