Senter News
Rabu, 13 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
SMA Negeri 5 Kota Siantar

SMA Negeri 5 Kota Siantar

Pemilik Menggugat, Kapan Gedung SMA N 5 Siantar Dikosongkan?

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Desember 2023 | 20:50 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Nasib seribuan siswa SMA Negeri 5 Kota Siantar terancam. Pasalnya, ahli waris Hermawanto Lee  minta agar lahan dan bangunannya di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba itu, segera dikosongkan.

Fakta itu tertuang dalam gugatan para ahli waris sebagai Penggugat kepada Pemprov Sumut i/c Gubernur Sumut (Tergugat I), Kepala Dinas Pendidikan Sumut (Tergugat II),  Pemko Siantar (Tergugat III) dan Kepala SMA Negeri 5 Kota Siantar (Tergugat IV).

Sedangkan Penggugat, sebagai ahli waris atau anak Hermawanto Lee alias Yempo yang telah meninggal pada 8 Mei 2020 lalu. Masing-masing, Tan Moei Tioe, Meny Lee, Jony Lee, Mone Lee, Henny Lee dan Lita Lee. Penasehat Hukum, Landen Marbun dan kawan-kawan.

Ahli Waris SMA Negeri 5 itu memiliki  Hak Milik Sertifikat No 64 lahan seluas 10.856 M2 dan Hak Milik Sertifikat 809 seluas 383 M2. Prihal gugatan, Perbuatan Melawan Hukum.

Sementara, proses gugatan sudah mulai disidangkan Pengadilan Negeri Kota Siantar. Bahkan, pada persidangan terakhir,  Kamis (14/12/2023) dinyatakan tahap selanjutnya akan dilakukan  mediasi antara Penggugat dengan Tergugat.

“Pada tahap mediasi itu, Pengadilan Negeri memberi waktu 30 hari kepada kedua belah pihak. Mediasi akan difasilitasi mediator dari Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar,” kata juru bicara Pengadilan Negeri  Kota Siantar, Rahmat, Jumat (15/12/2023).

Apabila waktu 30 hari yang disediakan tidak ditemukan titik temu, gugatan tersebut akhirnya lanjut kepada persidangan dengan membacakan materi gugatan. “Kita tunggulah selama 30 hari ke depan,” ujar Rahmat.

Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para Tergugat berawal tahun 2006 terkait rencana Rusilag atau tukar guling SMA Negeri 4 Jalan Pattimura Kota Siantar milik Pemko Siantar (Tergugat IV).

Saat itu disepakati, Hermawanto Lee Direktur PT Detis Sari Indah (PT DSI) sediakan lahan 11.2329 M2 untuk 30 ruang belajar lengkap mobile dan berbagai ruangan serta laboratorium dan lainnya.

Tahun 2008 PT DSI menyerahkannya kepada Pemko (Tergugat III) yang seharusnya tidak bisa dibatalkan. Namun, karena Ruislag batal, lahan dan asset kembali ke PT DSI. Karena SMA Negeri 5 sudah berdiri dan beroperasi, Tergugat IIII melakukan pinjam pakai tanggal 20 Juni 2008 (Tanpa Sewa) dan tidak boleh mengubah, memindahkan tanpa persetujuan PT DSI.

Tahun 2017 pengelolaan diserahkan Tergugat III Pemko Siantar kepada Pemprov Sumut sebagai  Tergugat I. Selanjutnya, tanggal 17 Januari 2019, PT DSI menyurati Gubsu c/q Kadisdik Sumut karena sesuai dengan perjanjian masih pinjam pakai.

PT DSI kembali surati lagi tanggal 27 September 2019 untuk menanyakan surat tanggal 17  Januari  2019  tentang  keinginan menjual. Tapi, karena pihak Tergugat tidak berkenan membeli, PT DSI menyatakan akan menjual kepada pihak lain.

Untuk itu,  Penggugat meminta kepada Tergugat agar mengosongkan lahan dan bangunan serta  menghentikan proses belajar mengajar dalam waktu dekat. Perkembangan selanjutnya, Tergugat berencana membeli SMA Negeri 5  senilai Rp 40,750 miliar.

Rencana itu dibahas melalui rapat paripurna DPRD Sumatera Utara berdasarkan Nota Dinas Sekda Tanggal 76 November 2019. Pembayaran selambat-lambatnya 2020 tahun anggaran berjalan.

Namun, sesuai perhitungan apresial PT DSI, harga lahan dan bangunan Rp 49,243 miliar. Termasuk keuntungan ditambah dengan bunga bank dan kerugian material dan imaterial. Maka, akibat Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum , Penggugat tidak dapat menikmati keuntungan dari tanah dan bangunannya.

Bahkan, Penggugat  merasa malu kepada warga sekitar karena dianggap meresahkan akibat hendak menguasai/mencaplok tanah dan bangunan yang menjadi miliknya sendiri. Apalagi ada warga beranggapan bahwa SMA Negeri 5 itu  milik pemerintah.

Selain itu Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mensomasi Para Tergugat  tanggal 10 November 2023 untuk segera menyelesaikan permasalahan aquo. Sekaligus membatalkan Perjanjian Pinjam Pakai dari Penggugat ke Tergugat ll, Namun Para Tergugat tidak juga menanggapinya. Sehingga Penggugat mengajukan gugatan.

Penggugat  juga mengingatkan Para Tergugat  untuk membeli tanah dan bangunan milik Penggugat dan atau segera mengosongkan atau membebaskan lahan dan bangunan sekolah dari proses belajar mengajar secepatnya karena  asset  itu akan dijual kepada orang lain. Namun, itu tidak juga dilaksanakan dan atau dilakukan Para Tergugat.

Untuk itu,  Penggugat minta kepada Pengadilan Negeri Kota Siantar mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.  Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 49, 243 miliar.

Bahkan, menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorraad). Memerintahkan Para Tergugat menghentikan Proses Belajar Mengajar dan  menyerahkan tanah dan bangunan kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta  memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah dan bangunan selama 15 tahun yang dikonverikan sebesar Rp 15 miliar. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ikuti FGD Percepatan Pengembangan KEK Danau Toba, Bupati Simalungun Gali Strategi Pariwisata di Gianyar, Bali

12 Mei 2026 | 19:00 WIB
ANEKA RAGAM

Musda KNPI Siantar, Krisis Demokrasi Lokal dan Tanggung Jawab Sejarah

12 Mei 2026 | 18:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pencurian di Gereja Diungkap Polsek Tanah Jawa   

12 Mei 2026 | 08:56 WIB
SUMUT

ILAJ Laporkan Dugaan Kejanggalan Sewa dan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Deli Serdang ke BPK-RI

11 Mei 2026 | 07:51 WIB
ANEKA RAGAM

Timsus Dayok Mirah Amankan Tiga Sepeda Motor Knalpot Brong

10 Mei 2026 | 14:04 WIB
ANEKA RAGAM

Gudang PlayStation Terbakar, Polsek Siantar Marihat Olah TKP

10 Mei 2026 | 14:04 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata