Senter News
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
SMA Negeri 5 Kota Siantar

SMA Negeri 5 Kota Siantar

Pemilik Menggugat, Kapan Gedung SMA N 5 Siantar Dikosongkan?

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Desember 2023 | 20:50 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Nasib seribuan siswa SMA Negeri 5 Kota Siantar terancam. Pasalnya, ahli waris Hermawanto Lee  minta agar lahan dan bangunannya di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba itu, segera dikosongkan.

Fakta itu tertuang dalam gugatan para ahli waris sebagai Penggugat kepada Pemprov Sumut i/c Gubernur Sumut (Tergugat I), Kepala Dinas Pendidikan Sumut (Tergugat II),  Pemko Siantar (Tergugat III) dan Kepala SMA Negeri 5 Kota Siantar (Tergugat IV).

Sedangkan Penggugat, sebagai ahli waris atau anak Hermawanto Lee alias Yempo yang telah meninggal pada 8 Mei 2020 lalu. Masing-masing, Tan Moei Tioe, Meny Lee, Jony Lee, Mone Lee, Henny Lee dan Lita Lee. Penasehat Hukum, Landen Marbun dan kawan-kawan.

Ahli Waris SMA Negeri 5 itu memiliki  Hak Milik Sertifikat No 64 lahan seluas 10.856 M2 dan Hak Milik Sertifikat 809 seluas 383 M2. Prihal gugatan, Perbuatan Melawan Hukum.

Sementara, proses gugatan sudah mulai disidangkan Pengadilan Negeri Kota Siantar. Bahkan, pada persidangan terakhir,  Kamis (14/12/2023) dinyatakan tahap selanjutnya akan dilakukan  mediasi antara Penggugat dengan Tergugat.

“Pada tahap mediasi itu, Pengadilan Negeri memberi waktu 30 hari kepada kedua belah pihak. Mediasi akan difasilitasi mediator dari Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar,” kata juru bicara Pengadilan Negeri  Kota Siantar, Rahmat, Jumat (15/12/2023).

Apabila waktu 30 hari yang disediakan tidak ditemukan titik temu, gugatan tersebut akhirnya lanjut kepada persidangan dengan membacakan materi gugatan. “Kita tunggulah selama 30 hari ke depan,” ujar Rahmat.

Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para Tergugat berawal tahun 2006 terkait rencana Rusilag atau tukar guling SMA Negeri 4 Jalan Pattimura Kota Siantar milik Pemko Siantar (Tergugat IV).

Saat itu disepakati, Hermawanto Lee Direktur PT Detis Sari Indah (PT DSI) sediakan lahan 11.2329 M2 untuk 30 ruang belajar lengkap mobile dan berbagai ruangan serta laboratorium dan lainnya.

Tahun 2008 PT DSI menyerahkannya kepada Pemko (Tergugat III) yang seharusnya tidak bisa dibatalkan. Namun, karena Ruislag batal, lahan dan asset kembali ke PT DSI. Karena SMA Negeri 5 sudah berdiri dan beroperasi, Tergugat IIII melakukan pinjam pakai tanggal 20 Juni 2008 (Tanpa Sewa) dan tidak boleh mengubah, memindahkan tanpa persetujuan PT DSI.

Tahun 2017 pengelolaan diserahkan Tergugat III Pemko Siantar kepada Pemprov Sumut sebagai  Tergugat I. Selanjutnya, tanggal 17 Januari 2019, PT DSI menyurati Gubsu c/q Kadisdik Sumut karena sesuai dengan perjanjian masih pinjam pakai.

PT DSI kembali surati lagi tanggal 27 September 2019 untuk menanyakan surat tanggal 17  Januari  2019  tentang  keinginan menjual. Tapi, karena pihak Tergugat tidak berkenan membeli, PT DSI menyatakan akan menjual kepada pihak lain.

Untuk itu,  Penggugat meminta kepada Tergugat agar mengosongkan lahan dan bangunan serta  menghentikan proses belajar mengajar dalam waktu dekat. Perkembangan selanjutnya, Tergugat berencana membeli SMA Negeri 5  senilai Rp 40,750 miliar.

Rencana itu dibahas melalui rapat paripurna DPRD Sumatera Utara berdasarkan Nota Dinas Sekda Tanggal 76 November 2019. Pembayaran selambat-lambatnya 2020 tahun anggaran berjalan.

Namun, sesuai perhitungan apresial PT DSI, harga lahan dan bangunan Rp 49,243 miliar. Termasuk keuntungan ditambah dengan bunga bank dan kerugian material dan imaterial. Maka, akibat Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum , Penggugat tidak dapat menikmati keuntungan dari tanah dan bangunannya.

Bahkan, Penggugat  merasa malu kepada warga sekitar karena dianggap meresahkan akibat hendak menguasai/mencaplok tanah dan bangunan yang menjadi miliknya sendiri. Apalagi ada warga beranggapan bahwa SMA Negeri 5 itu  milik pemerintah.

Selain itu Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mensomasi Para Tergugat  tanggal 10 November 2023 untuk segera menyelesaikan permasalahan aquo. Sekaligus membatalkan Perjanjian Pinjam Pakai dari Penggugat ke Tergugat ll, Namun Para Tergugat tidak juga menanggapinya. Sehingga Penggugat mengajukan gugatan.

Penggugat  juga mengingatkan Para Tergugat  untuk membeli tanah dan bangunan milik Penggugat dan atau segera mengosongkan atau membebaskan lahan dan bangunan sekolah dari proses belajar mengajar secepatnya karena  asset  itu akan dijual kepada orang lain. Namun, itu tidak juga dilaksanakan dan atau dilakukan Para Tergugat.

Untuk itu,  Penggugat minta kepada Pengadilan Negeri Kota Siantar mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.  Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 49, 243 miliar.

Bahkan, menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorraad). Memerintahkan Para Tergugat menghentikan Proses Belajar Mengajar dan  menyerahkan tanah dan bangunan kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta  memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah dan bangunan selama 15 tahun yang dikonverikan sebesar Rp 15 miliar. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Diwakili Wakil Walikota Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 21:57 WIB
ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026 | 17:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Dihadiri Bupati Simalungun & Forkopimda

1 Juli 2026 | 17:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Desak Kapolres Usut Tuduhan Pangulu Pokan Baru Terlibat Togel dan Tembak Ikan

1 Juli 2026 | 16:45 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Suami Aniaya Istri Akhirnya Meninggal, Diungkap Polres Simalungun

1 Juli 2026 | 09:42 WIB
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Ajak Anak Panti Asuhan Elim Rekreasi ke Taman Hewan

29 Juni 2026 | 21:15 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata