SIANTAR,SENTERNEWS
Keberadaan tembok di gang kompleks Siantar Bisnis Center (SBC), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar yang dibangun Paradep dan sangat meresahkan masyarakat, mendapat tanggapan kritis dari Satpol PP Kota Siantar.
Karena sudah disurati pertama kali tetapi tidak juga ditanggapi, Satpol PP kembali menyurati untuk kedua kali agar tembok di gang SBC yang seharusnya untuk kepentingan umum tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi itu, agar segera dibongkar.
“Surat pertama kita layangkan kepada Paradep tanggal 5 Desember lalu. Karena, tidak ditangggapi, kita layangkan surat kedua. Kalau tetap tidak ditanggapi, segera kita surati untuk ketiga kali,” kata Kakan Satpol PP Pariaman Silaen melalui Kabid Penegakan Perda, Mangaraja Nababan, Selasa (19/12/2023).
Dijelaskan, setelah surat ketiga yang akan dilayangkan dalam waktu dekat, tetapi tidak dihiraukan juga, Satpol PP segera melakukan rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko untuk membongkart tembok bermasalah itu. Karenanya, pihak Paradep diminta agar membongkar sendiri sebelum surat ketiga dilayangkan.
Dijelaskan, keberadaan tembok tersebut telah mempersempit gang lingkungan SBC menjadi 1 meter. Padahal, sesuai ketentuan yang ditetapkan pengembang atau developer, gang itu harusnya seluas 2,5 meter.
Selain masalah tembok di dalam gang yang harusnya untuk kepentingan umum akan dibongkar, ada juga tembok yang dibangun dekat lokasi bus Paradep parkir. “Tembok yang dibangun dekat tempat bus Paradep parkir yang juga menyalahi karena tidak punya IMB, menjadi tugas kita,” tegas Mangaraja lagi.
Terpisah, Joni Monang sebagai ketua kompleks SBC membenarkan bahwa masyarakat telah membuat laporan kepada Satpol PP. Masalahnya, perubahan tata ruang kompleks SBC membuat lingkungan menjadi kumuh. Padahal, gang dibuat pihak developer PT Binatama Babura Makmur, untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi.
“Selain telah merubah tata ruang kompleks SBC yang dirancang pihak developer, keberadaan tembok yang dibangun sekitar tahun 2018 lalu, mengundang terjadinya tindaka pidana. Sehingga, masyarakat menjadi resah. Apalagi warga pernah kehilangan mobil dan sepeda motor,” kata Joni Monang.
Lebih lanjut dijelaskan, masyarakat sangat berharap agar Satpol PP segera melakukan pembongkaran terhadap tembok yang menyalahi. “Ya, masyarakat yang berada di kompleks SBC berharap agar Satpol PP bertindak tegas menegakkan peraturan,” kata Monang.
Dibeberkan juga, masyarakat sebenarnya memiliki masalah lain dengan Paradep. Misalnya, Paradep menjadikan sebagian kompleks BSC sebagai terminal Bus PT Paradep.
Bahkan, masalah itu sudah digugat masyarakat melalui Penasehat Hukum Muliaman Purba. Gugatan diajukan kepada Paradep dan Walikota Siantar sebagai Tergugat I. Kemudian, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat II serta Kadis Perumahan tata Riuang Kota Siantar sebagai Tergugat III.
Alasan mengajukan gugatan dan persidangannya di Pengadilan Negeri Kota Siantar sudah mulai minggu lalu, karena sebagian kompleks SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal, peruntukannya untuk perumahan dan rumah toko (ruko) bagi masyarakat yang sebagian berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha.
Sebelumnya, masyarakat merasa hidup aman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara. Ketika muncul terminal persisnya di Blok A, ketentraman maupun kenyamanan warga sangat terganggu.
Selain terjadi polusi suara yang berasal dari suara mesin dan kenalpot bus yang berulang-ulang, bus yang keluar masuk komplek SBC menimbulkan kerusakan jalan di dalam komplek SBC. Sehingga, mengganggu kelancaran akses jalan keluar masuk penghuni komplek SBC.
Joni Monang sebagai Penggugat I menjelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat I untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.
“Meski sudah diingatkan dan diperingatkan dan tidak menghiraukannya, Tergugat malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC. Karena itulah masyarakat mengajukan gugatan,” ujar Joni Monang.
Terkait dengan gugatan, masyarakat siap menghadiri sidang lanjutan di PengadilanNegeri Kota Siantar, Kamis 21/1/2023). “Kita sedang menunggu proses sidang lanjutan,” kata Joni Monang mengakhiri. (In)