SIANTAR,SENTERNEWS
Ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang tidak tuntas pada tahun 2023 harus dituntaskan Walikota di tahun 2024. Apalagi itu menyangkut tentang kepentingan umum dan menentukan arah pembangunan kota Siantar ke depan.
PR yang belum tuntas tersebut, antara lain penyelesaian jalan ring road yang sudah dibangun sejak tahun 2015 tapi sampai saat ini belum juga tuntas meski sudah puluhan miliar anggaran dihabiskan. Demikian dengan soal rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah sekitar tiga tahun belum juga selesai.
Seperti disampaikan Denny H Siahaan, Ketua Komisi III DPRD Siantar, membidangi soal pembangunan dan RTRW. Dijelaskan, kedua unsur tersebut beberapa kali dibahas tetapi yang muncul hanya jawaban normatif.
“Soal lanjutan pembangunan jalan ring road, Pemko pernah mengajukan anggaran Rp 10 miliar. Tapi, anggaran itu sangat tidak memadai dibanding anggaran yang dibutuhkan secara keseluruhan sekitar Rp 500 miliar untuk menuntaskan ring road,” kata Denny H Siahaan, Minggu (7/1/2024).
Sementara, soal jalan ring road sepanjang 14,6 Km bukan hanya soal pembangunan fisik untuk kelanjutan pembangunan. Lebih dari itu, terkait ganti rugi lahan ada yang belum tuntas di beberapa lokasi. Sehingga, masalah dasar pembangunan ring road sebaiknya diselesaikan lebih dulu.
Namun demikian, hal yang paling penting dilakukan Pemko, sejatinya melakukan koordinasi atau lobi kepada pemerintah pusat untuk pengadaan anggaran. Karena anggaran melalui APBD Siantar sangat tidak memungkinkan menampung pembangunan ring road sampai tuntas.
“Anggaran melalui APBD kita sangat terbatas. Untuk itu, Pemko harus mampu mendekati Kementrian PUPR supaya memperoleh anggaran. Bila perlu mereka nongkrong di sana setiap hari,” ujarnya.
Selain itu, upaya yang dilakukan bisa saja melalui lobi politik melalui DPR RI. Sehingga, ada penguatan untuk mempercepat anggaran ke Kota Siantar. Kemudian, tidak perlu berharap agar pembangunan ring road dilaksanakan Pemko. Lebih baik diserahkan kepada Kementrian PUPR.
“Kalau mampu melakukan lobi, biarkan kementrian yang mengerjakan dan kita terima bersih saja. Soal itu juga pernah kita sampaikan melalui rekomendasi Komisi I,” ujar Denny yang juga mengatakan bahwa tahun 2024 ini, APBN sudah disahkan, saatnya melakukan lobi.”Kita jangan sampai ketinggalan,” imbuhnya.
Sementara, masalah RTRW dikatakan harus dituntaskan karena menyangkut soal luas wilayah kota Siantar yang 406 hektar masuk ke Kabupaten Simalungun. Bahkan, soal RTRW sudah menjadi kebutuhan bagi Kota Siantar. Sehingga, pembangunan yang dilaksanakan tidak menyalahi ketentuan.
Dijelaskan juga, beberapa waktu lalu, Bapeda mengatakan soal RTRW akan diselesaikan Desember 2023 lalu. Tapi, sampai sekarang tidak mengetahui sudah sejauhmana perkembangannya. Karena, ketika dokumen RTRW sudah selesai, Pemko diminta menyerahkannya kepada DPRD.
“Dokumen RTRW yang tahapannya sudah sejauh mana belum kita ketahui karena dokumennya belum juga diserahkan kepada DPRD. Padahal, kalau sudah tuntas, kita bisa menindaklanjuti pembahasan revisi RTRW No 1 tahun 2013,” beber Denny.
Antara RTRW dengan pembangunan ring road menurut Denny juga saling berhubungan. Karena berhubungan dengan tata kota Siantar. Termasuk penetapan zona yang saat ini masih belum teratur. “Penyelesaian RTRW itu juga berkaitan dengan pengembalian lahan kota Siantar seluas 406 hentar yang masuk ke Kabupaten Simalungun,” imbuh Denny.(In)