Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Ahli Hukum memberi keterangan

Ahli Hukum memberi keterangan

Perampasan Lahan & Rumah RE Siahaan, Tindakan KPK Melawan Hukum

Penulis: Redaksi Senternews.com
10 Januari 2024 | 21:18 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut melakukan perampasan terhadap lahan dan rumah RE Siahaan, Walikota Siantar Priode 2005-2010 di Jalan Sutomo, Kota Siantar, disebut upaya melawan hukum dan illegal.

Pernyataan itu disampaikan Saksi Ahli Hukum, DR Berlian Simarmata SH MHUM saat  memberi keterangan pada sidang RE Siahaan yang menggugat KPK sebesar Rp 54 miliar. Dipimpin Majelis Hakim Ketua, Reni Pitua Ambarita didampingi Hakim Anggota Katerina dan Naswi Firdaus, Rabu (10/1/2024).

Turut dihadiri Penggugat RE Siahaan melalui Penasehat Hukum, Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan. Kemudian, KPK (Tergugat I), Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar tidak hadir. Sedangkan Tergugat III BPN Kota Siantar hadir.

Pada persidangan yang ditandai beberapa intrupsi dari pihak KPK yang mengajukan beberapa pertanyaan di luar materi perkara sehingga dinilai tidak ada relevansinya membuat persidangan tampak alot.  Bahkan, Hakim minta supaya pihak KPK menjelaskan pertanyaan secara tegas atau tidak terlalu panjang agar mudah dimengerti.

Awalnya, Penasehat Hukum Penggugat mempertanyakan empat materi penguatan materi pokok gugatan. Di antaranya, apakah lahan dan rumah RE Siahaan boleh dieksikusi lagi sedangkan putusan hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Bahkan, soal penyitaan itu tidak ada dalam tuntutan maupun putusan.

Kemudian, terkait  objek penyitaan yang disebut perampasan lahan dan bangunan yang tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi serta adanya hukuman tambahan selama 4 tahun karena Terpidana (Penggugat) tidak mampu membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Namun, bangunan dan lahan milik RE Siahaan tetap dieksekusi.

Padahal, RE Siahaan menjalani masa hukuman selama 12 tahun. Rinciannya vonis pokok 8 tahun penjara dan human tambahan 4 tahun karena tidak sanggup membayar uang pengganti. Selanjutnya, apa dasar hukum perampasan padahal Rancangan Undang-Undang Perampasan  Tindak Pidana Korupsi belum disahkan karena masih diajukan kepada Presiden pada tahun 2022.

Menjawab berbagai pertanyaan itu, ahli hukum yang memberi keterangan mengatakan, apabila uang pengganti sudah dibayar dan sudah menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun, tidak akan ada lagi pembayaran uang pengganti.

“Syarat administrasi putusan, tidak boleh keluar dari putusan yang ditetapkan. Artinya, kalau putusan delapan tahun dan tidak membayar uang pengganti harus  menjalani hukuman 4 tahun, tidak ada lagi uang pengganti karena itu sudah dikonversi,” tegas dosen Unika Medan itu.

Hal lain yang dipertanyakan, KPK menurut Penasehat Hukum Penggugat dua kali melakukan eksekusi dan sudah menjalani hukuman pokok serta hukuman tambahan, malah  lahan dan rumah RE Siahaan disita atau dirampas. Padahal, putusan sudah inkrah.

Pada kesempatan tersebut, Penasehat Hukum Penggugat memperlihatkan adanya putusan majelis hakim yang dirobah dengan menambah redaksi putusan setelah inkrah. Sehingga, terjadi perampasan lahan dan rumah RE Siahaan  sebagai harta warisan dari keluarga istri. Dan, dimiliki sebelum RE Siahaan menjabat sebagai Walikota Siantar. Artinya, lahan dan rumah itu bukan bagian dari tindak pidana korupsi.

“Putusan yang sudah inkrah tidak boleh dirobah. Kalau itu terjadi, ada upaya melawan hukum dan penyitaan lahan dan rumah yang dilakukan KPK illegal. Karena  awalnya sudah salah, berarti selanjutnya juga salah,” kata ahli hukum itu lagi kembali menegaskan  setelah putusan yang inkrah dieksikusi, tidak boleh lagi ada eksikusi.

Setelah berbagai pertanyaan dari Penasehat Hukum Penggugat dijawab, KPK malah mempertanyakan soal remisi yang diberikan terhadap RE Siahaan. Saat itulah Penasehat Hukum Penggugat, Miduk Panjaitan mengajukan intrupsi karena yang dipertanyakan KPK  tidak relevan dengan gugatan.

Apalagi ada aturan yang mengatakan bahwa remisi boleh diberikan kepada terpidana kasus korupsi. Kalau pun ada peraturannya, itu setelah RE Siahaan selesai menjalani hukuman. Sehingga, peraturan tidak boleh berlaku mundur.

Persidangan yang berlangsung sekitar 3 jam lebih itu akhirnya selesai dan Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat.

Seperti diketahui, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas  permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah  milik RE

Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir, pada persidangan, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata