Senter News
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Ahli Hukum memberi keterangan

Ahli Hukum memberi keterangan

Perampasan Lahan & Rumah RE Siahaan, Tindakan KPK Melawan Hukum

Penulis: Redaksi Senternews.com
10 Januari 2024 | 21:18 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut melakukan perampasan terhadap lahan dan rumah RE Siahaan, Walikota Siantar Priode 2005-2010 di Jalan Sutomo, Kota Siantar, disebut upaya melawan hukum dan illegal.

Pernyataan itu disampaikan Saksi Ahli Hukum, DR Berlian Simarmata SH MHUM saat  memberi keterangan pada sidang RE Siahaan yang menggugat KPK sebesar Rp 54 miliar. Dipimpin Majelis Hakim Ketua, Reni Pitua Ambarita didampingi Hakim Anggota Katerina dan Naswi Firdaus, Rabu (10/1/2024).

Turut dihadiri Penggugat RE Siahaan melalui Penasehat Hukum, Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan. Kemudian, KPK (Tergugat I), Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar tidak hadir. Sedangkan Tergugat III BPN Kota Siantar hadir.

Pada persidangan yang ditandai beberapa intrupsi dari pihak KPK yang mengajukan beberapa pertanyaan di luar materi perkara sehingga dinilai tidak ada relevansinya membuat persidangan tampak alot.  Bahkan, Hakim minta supaya pihak KPK menjelaskan pertanyaan secara tegas atau tidak terlalu panjang agar mudah dimengerti.

Awalnya, Penasehat Hukum Penggugat mempertanyakan empat materi penguatan materi pokok gugatan. Di antaranya, apakah lahan dan rumah RE Siahaan boleh dieksikusi lagi sedangkan putusan hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Bahkan, soal penyitaan itu tidak ada dalam tuntutan maupun putusan.

Kemudian, terkait  objek penyitaan yang disebut perampasan lahan dan bangunan yang tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi serta adanya hukuman tambahan selama 4 tahun karena Terpidana (Penggugat) tidak mampu membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Namun, bangunan dan lahan milik RE Siahaan tetap dieksekusi.

Padahal, RE Siahaan menjalani masa hukuman selama 12 tahun. Rinciannya vonis pokok 8 tahun penjara dan human tambahan 4 tahun karena tidak sanggup membayar uang pengganti. Selanjutnya, apa dasar hukum perampasan padahal Rancangan Undang-Undang Perampasan  Tindak Pidana Korupsi belum disahkan karena masih diajukan kepada Presiden pada tahun 2022.

Menjawab berbagai pertanyaan itu, ahli hukum yang memberi keterangan mengatakan, apabila uang pengganti sudah dibayar dan sudah menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun, tidak akan ada lagi pembayaran uang pengganti.

“Syarat administrasi putusan, tidak boleh keluar dari putusan yang ditetapkan. Artinya, kalau putusan delapan tahun dan tidak membayar uang pengganti harus  menjalani hukuman 4 tahun, tidak ada lagi uang pengganti karena itu sudah dikonversi,” tegas dosen Unika Medan itu.

Hal lain yang dipertanyakan, KPK menurut Penasehat Hukum Penggugat dua kali melakukan eksekusi dan sudah menjalani hukuman pokok serta hukuman tambahan, malah  lahan dan rumah RE Siahaan disita atau dirampas. Padahal, putusan sudah inkrah.

Pada kesempatan tersebut, Penasehat Hukum Penggugat memperlihatkan adanya putusan majelis hakim yang dirobah dengan menambah redaksi putusan setelah inkrah. Sehingga, terjadi perampasan lahan dan rumah RE Siahaan  sebagai harta warisan dari keluarga istri. Dan, dimiliki sebelum RE Siahaan menjabat sebagai Walikota Siantar. Artinya, lahan dan rumah itu bukan bagian dari tindak pidana korupsi.

“Putusan yang sudah inkrah tidak boleh dirobah. Kalau itu terjadi, ada upaya melawan hukum dan penyitaan lahan dan rumah yang dilakukan KPK illegal. Karena  awalnya sudah salah, berarti selanjutnya juga salah,” kata ahli hukum itu lagi kembali menegaskan  setelah putusan yang inkrah dieksikusi, tidak boleh lagi ada eksikusi.

Setelah berbagai pertanyaan dari Penasehat Hukum Penggugat dijawab, KPK malah mempertanyakan soal remisi yang diberikan terhadap RE Siahaan. Saat itulah Penasehat Hukum Penggugat, Miduk Panjaitan mengajukan intrupsi karena yang dipertanyakan KPK  tidak relevan dengan gugatan.

Apalagi ada aturan yang mengatakan bahwa remisi boleh diberikan kepada terpidana kasus korupsi. Kalau pun ada peraturannya, itu setelah RE Siahaan selesai menjalani hukuman. Sehingga, peraturan tidak boleh berlaku mundur.

Persidangan yang berlangsung sekitar 3 jam lebih itu akhirnya selesai dan Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat.

Seperti diketahui, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas  permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah  milik RE

Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir, pada persidangan, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata