Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Ahli Hukum memberi keterangan

Ahli Hukum memberi keterangan

Perampasan Lahan & Rumah RE Siahaan, Tindakan KPK Melawan Hukum

Penulis: Redaksi Senternews.com
10 Januari 2024 | 21:18 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut melakukan perampasan terhadap lahan dan rumah RE Siahaan, Walikota Siantar Priode 2005-2010 di Jalan Sutomo, Kota Siantar, disebut upaya melawan hukum dan illegal.

Pernyataan itu disampaikan Saksi Ahli Hukum, DR Berlian Simarmata SH MHUM saat  memberi keterangan pada sidang RE Siahaan yang menggugat KPK sebesar Rp 54 miliar. Dipimpin Majelis Hakim Ketua, Reni Pitua Ambarita didampingi Hakim Anggota Katerina dan Naswi Firdaus, Rabu (10/1/2024).

Turut dihadiri Penggugat RE Siahaan melalui Penasehat Hukum, Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan. Kemudian, KPK (Tergugat I), Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar tidak hadir. Sedangkan Tergugat III BPN Kota Siantar hadir.

Pada persidangan yang ditandai beberapa intrupsi dari pihak KPK yang mengajukan beberapa pertanyaan di luar materi perkara sehingga dinilai tidak ada relevansinya membuat persidangan tampak alot.  Bahkan, Hakim minta supaya pihak KPK menjelaskan pertanyaan secara tegas atau tidak terlalu panjang agar mudah dimengerti.

Awalnya, Penasehat Hukum Penggugat mempertanyakan empat materi penguatan materi pokok gugatan. Di antaranya, apakah lahan dan rumah RE Siahaan boleh dieksikusi lagi sedangkan putusan hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Bahkan, soal penyitaan itu tidak ada dalam tuntutan maupun putusan.

Kemudian, terkait  objek penyitaan yang disebut perampasan lahan dan bangunan yang tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi serta adanya hukuman tambahan selama 4 tahun karena Terpidana (Penggugat) tidak mampu membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Namun, bangunan dan lahan milik RE Siahaan tetap dieksekusi.

Padahal, RE Siahaan menjalani masa hukuman selama 12 tahun. Rinciannya vonis pokok 8 tahun penjara dan human tambahan 4 tahun karena tidak sanggup membayar uang pengganti. Selanjutnya, apa dasar hukum perampasan padahal Rancangan Undang-Undang Perampasan  Tindak Pidana Korupsi belum disahkan karena masih diajukan kepada Presiden pada tahun 2022.

Menjawab berbagai pertanyaan itu, ahli hukum yang memberi keterangan mengatakan, apabila uang pengganti sudah dibayar dan sudah menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun, tidak akan ada lagi pembayaran uang pengganti.

“Syarat administrasi putusan, tidak boleh keluar dari putusan yang ditetapkan. Artinya, kalau putusan delapan tahun dan tidak membayar uang pengganti harus  menjalani hukuman 4 tahun, tidak ada lagi uang pengganti karena itu sudah dikonversi,” tegas dosen Unika Medan itu.

Hal lain yang dipertanyakan, KPK menurut Penasehat Hukum Penggugat dua kali melakukan eksekusi dan sudah menjalani hukuman pokok serta hukuman tambahan, malah  lahan dan rumah RE Siahaan disita atau dirampas. Padahal, putusan sudah inkrah.

Pada kesempatan tersebut, Penasehat Hukum Penggugat memperlihatkan adanya putusan majelis hakim yang dirobah dengan menambah redaksi putusan setelah inkrah. Sehingga, terjadi perampasan lahan dan rumah RE Siahaan  sebagai harta warisan dari keluarga istri. Dan, dimiliki sebelum RE Siahaan menjabat sebagai Walikota Siantar. Artinya, lahan dan rumah itu bukan bagian dari tindak pidana korupsi.

“Putusan yang sudah inkrah tidak boleh dirobah. Kalau itu terjadi, ada upaya melawan hukum dan penyitaan lahan dan rumah yang dilakukan KPK illegal. Karena  awalnya sudah salah, berarti selanjutnya juga salah,” kata ahli hukum itu lagi kembali menegaskan  setelah putusan yang inkrah dieksikusi, tidak boleh lagi ada eksikusi.

Setelah berbagai pertanyaan dari Penasehat Hukum Penggugat dijawab, KPK malah mempertanyakan soal remisi yang diberikan terhadap RE Siahaan. Saat itulah Penasehat Hukum Penggugat, Miduk Panjaitan mengajukan intrupsi karena yang dipertanyakan KPK  tidak relevan dengan gugatan.

Apalagi ada aturan yang mengatakan bahwa remisi boleh diberikan kepada terpidana kasus korupsi. Kalau pun ada peraturannya, itu setelah RE Siahaan selesai menjalani hukuman. Sehingga, peraturan tidak boleh berlaku mundur.

Persidangan yang berlangsung sekitar 3 jam lebih itu akhirnya selesai dan Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat.

Seperti diketahui, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas  permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah  milik RE

Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir, pada persidangan, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata