Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Ahli Hukum memberi keterangan

Ahli Hukum memberi keterangan

Perampasan Lahan & Rumah RE Siahaan, Tindakan KPK Melawan Hukum

Penulis: Redaksi Senternews.com
10 Januari 2024 | 21:18 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut melakukan perampasan terhadap lahan dan rumah RE Siahaan, Walikota Siantar Priode 2005-2010 di Jalan Sutomo, Kota Siantar, disebut upaya melawan hukum dan illegal.

Pernyataan itu disampaikan Saksi Ahli Hukum, DR Berlian Simarmata SH MHUM saat  memberi keterangan pada sidang RE Siahaan yang menggugat KPK sebesar Rp 54 miliar. Dipimpin Majelis Hakim Ketua, Reni Pitua Ambarita didampingi Hakim Anggota Katerina dan Naswi Firdaus, Rabu (10/1/2024).

Turut dihadiri Penggugat RE Siahaan melalui Penasehat Hukum, Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan. Kemudian, KPK (Tergugat I), Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar tidak hadir. Sedangkan Tergugat III BPN Kota Siantar hadir.

Pada persidangan yang ditandai beberapa intrupsi dari pihak KPK yang mengajukan beberapa pertanyaan di luar materi perkara sehingga dinilai tidak ada relevansinya membuat persidangan tampak alot.  Bahkan, Hakim minta supaya pihak KPK menjelaskan pertanyaan secara tegas atau tidak terlalu panjang agar mudah dimengerti.

Awalnya, Penasehat Hukum Penggugat mempertanyakan empat materi penguatan materi pokok gugatan. Di antaranya, apakah lahan dan rumah RE Siahaan boleh dieksikusi lagi sedangkan putusan hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Bahkan, soal penyitaan itu tidak ada dalam tuntutan maupun putusan.

Kemudian, terkait  objek penyitaan yang disebut perampasan lahan dan bangunan yang tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi serta adanya hukuman tambahan selama 4 tahun karena Terpidana (Penggugat) tidak mampu membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Namun, bangunan dan lahan milik RE Siahaan tetap dieksekusi.

Padahal, RE Siahaan menjalani masa hukuman selama 12 tahun. Rinciannya vonis pokok 8 tahun penjara dan human tambahan 4 tahun karena tidak sanggup membayar uang pengganti. Selanjutnya, apa dasar hukum perampasan padahal Rancangan Undang-Undang Perampasan  Tindak Pidana Korupsi belum disahkan karena masih diajukan kepada Presiden pada tahun 2022.

Menjawab berbagai pertanyaan itu, ahli hukum yang memberi keterangan mengatakan, apabila uang pengganti sudah dibayar dan sudah menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun, tidak akan ada lagi pembayaran uang pengganti.

“Syarat administrasi putusan, tidak boleh keluar dari putusan yang ditetapkan. Artinya, kalau putusan delapan tahun dan tidak membayar uang pengganti harus  menjalani hukuman 4 tahun, tidak ada lagi uang pengganti karena itu sudah dikonversi,” tegas dosen Unika Medan itu.

Hal lain yang dipertanyakan, KPK menurut Penasehat Hukum Penggugat dua kali melakukan eksekusi dan sudah menjalani hukuman pokok serta hukuman tambahan, malah  lahan dan rumah RE Siahaan disita atau dirampas. Padahal, putusan sudah inkrah.

Pada kesempatan tersebut, Penasehat Hukum Penggugat memperlihatkan adanya putusan majelis hakim yang dirobah dengan menambah redaksi putusan setelah inkrah. Sehingga, terjadi perampasan lahan dan rumah RE Siahaan  sebagai harta warisan dari keluarga istri. Dan, dimiliki sebelum RE Siahaan menjabat sebagai Walikota Siantar. Artinya, lahan dan rumah itu bukan bagian dari tindak pidana korupsi.

“Putusan yang sudah inkrah tidak boleh dirobah. Kalau itu terjadi, ada upaya melawan hukum dan penyitaan lahan dan rumah yang dilakukan KPK illegal. Karena  awalnya sudah salah, berarti selanjutnya juga salah,” kata ahli hukum itu lagi kembali menegaskan  setelah putusan yang inkrah dieksikusi, tidak boleh lagi ada eksikusi.

Setelah berbagai pertanyaan dari Penasehat Hukum Penggugat dijawab, KPK malah mempertanyakan soal remisi yang diberikan terhadap RE Siahaan. Saat itulah Penasehat Hukum Penggugat, Miduk Panjaitan mengajukan intrupsi karena yang dipertanyakan KPK  tidak relevan dengan gugatan.

Apalagi ada aturan yang mengatakan bahwa remisi boleh diberikan kepada terpidana kasus korupsi. Kalau pun ada peraturannya, itu setelah RE Siahaan selesai menjalani hukuman. Sehingga, peraturan tidak boleh berlaku mundur.

Persidangan yang berlangsung sekitar 3 jam lebih itu akhirnya selesai dan Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat.

Seperti diketahui, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas  permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah  milik RE

Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir, pada persidangan, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata