Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang RE  Siahaan gugat KPK di PN Siantar

Sidang RE Siahaan gugat KPK di PN Siantar

KPK Sita Lahan & Rumah RE Siahaan, Penipuan Karena Tak Sesuai Putusan  

Penulis: Redaksi Senternews.com
17 Januari 2024 | 22:21 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Sidang gugatan  RE Siahaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga lainnya yang kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar berlangsung  hangat dan penuh dinamika, Rabu (17/1/2024).

Sidang  dipimpin Majelis Hakim Ketua, Reni Pitua Ambarita didampingi Hakim Anggota Katerina dan Naswi Firdaus, dihadiri  Penggugat RE Siahaan melalui Penasehat Hukum, Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan.

Kemudian, dihadiri  KPK (Tergugat I), Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Tergugat III BPN Kota Siantar. Agenda persidangan, mendengar keterangan  saksi ahli, Asmi Syahputra dari pihak KPK.

Awalnya, pihak KPK mempertanyakan berbagai hal terkait ketentuan hukum soal pokok gugatan kepada Saksi Ahli berprofesi,  dosen Universitas Trisakti Jakarta itu menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan pihak Tergugat.

Saksi Ahli mengatakan, hakim boleh menambah hukuman tambahan yang diantara seperti uang pengganti. Namun, apa yang tertuang dalam amar putusan hakim, itu yang dilaksanakan.  “Kegiatan penyitaan harus  hasil keputusan hakim, tidak boleh dibelokkan. Kalau itu terjadi maka batal demi hukum,” kata Asmi Syahputra menjawab pertanyaan pihak KPK.

Dijelaskan, penyitaan yang dilakukan terhadap terpidana yang diputuskan hakim harus barang milik terpidana sendiri yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Kemudian,  ketika  pihak KPK mempertanyakan soal pelelangan, Saksi Ahli enggan menjawab.

“Saya bukan  ahli soal pelelangan tetapi soal pidana,” uajr Asmi Syahputra yang mendapat dukungan dari Majelis Hakim agar  pihak KPK tidak mempertanyakan hal  di luar dari pokok perkara dan terkait dengan keahlian saksi saja.

Selanjutnya, Penasehat Hukum Penggugat melalui Daulat Sihombing mempertanyakan  berkaitan pokok perkara. Antara lain, kalau sudah membayar uang pengganti apakah boleh dilakukan penyitaan?

“Misalnya, hukuman pokok terpidana 8 tahun dan denda Rp 7,7 miliar sebagai uang pengganti. Kalau uang pengganti tidak dibayar maka dikenakan hukuman tambahan 4 tahun, Jadi akhirnya terpidana menjalani hukuman 12 tahun. Apakah boleh dilakukan penyitaan?” tanya   Daulat

Menjawab pertanyaan itu, kalau hukuman tambahan tidak dibayar dan menjalani hukuman tambahan, tidak dilakukan lagi penyitaan.

Daulat bertanya lagi, kalau harta benda yang disita tidak disebut dalam putusan namun akhirnya muncul surat perintah penyitaan, bagaimana itu? Lantas, Saksi Ahli  dengan tegas menyatakan bahwa putusan tidak boleh dirobah.

“Putusan tidak boleh dirobah, kalau ada perubahan yang substantif, itu pemalsuan,” kata Saksi Ahli yang sempat membuat  sejumlah warga termasuk RE Siahaan yang menghadiri persidangan mengacungkan jempol atas pernyataan Saksi Ahli.

Miduk Panjaitan, Penasehat Hukum Penggugat sempat meminta Majelis Hakim  memperlihatkan adanya perbedaan amar Putusan Hakim dengan eksiksusi pernyitaan yang dilakukan KPK terhadap  harta benda RE Siahaan yang telah berubah.

Ternyata,  antara penyitaan  pihak KPK  tidak sesuai Putusan Hakim karena ada  penambahan  tujuh kata. Sementara,  Saksi Ahli  juga menyatakan, harta benda yang terblokir tidak boleh disita.

Selanjutnya, dipertegas lagi kalau uang pengganti tidak dibayar satu bulan Rp 7,7 miliar lebih, maka diberi  hukuman tambahan selama 4 tahun dan itu sudah dijalani, tentu tidak ada lagi  penyitaan, Saksi Ahli menyatakan setuju. “Itu pertanyaan berulang, itu sudah klier,” tegas Saksi Ahli.

Usai persidangan dan  dilanjutkan pekan depan,  agendanya pengajuan saksi ahli lagi dari KPK.

OPINI SAKSI AHLI

Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan didampingi RE Siahaan, mantan Walikota Siatar Priode 2020-2015 usai persidangan mengatakan,  Saksi Ahli banyak tidak menjelaskan dasar hukum yang dipertanyakan. Tetapi, cendrung hanya menjawab dengan opini.

Kemudian, soal peristiwa hukum tuntas berkekuatan hukum tanggal 25 Oktober 2012. Namun yang dipakai dasar penyitaan harta benda RE Siahaan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang berlaku  31 Desember 2014.

“Jadi itu tidak ada kepastian hukum dan Saksi Ahli mengatakan begitu. Tapi, rentang waktu dua tahun antara putusan  pengadilan dengan penyitaan,  menunjukkan bahwa  Perma No 5 Tahun  2014 tidak relevan dan tidak berkorelasi dengan penyitaan. Karena,  saat penyitaan dilakukan, belum ada Perma.

Terkait  tanah dan bangunan milik RE yang diblokir dan tidak boleh dipindahtangankan seperti disampaikan Saksi Ahli yang malah dilelang pihak KPK itu juga menyalahi. “Sejak dilakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi terhadap RE Siahaan, lahan dan bangunan milik RE sudah diblokir,” ujar Daulat mengakhiri.

Seperti diketahui, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir, pada persidangan, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata