Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang RE  Siahaan gugat KPK di PN Siantar

Sidang RE Siahaan gugat KPK di PN Siantar

KPK Sita Lahan & Rumah RE Siahaan, Penipuan Karena Tak Sesuai Putusan  

Penulis: Redaksi Senternews.com
17 Januari 2024 | 22:21 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Sidang gugatan  RE Siahaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga lainnya yang kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar berlangsung  hangat dan penuh dinamika, Rabu (17/1/2024).

Sidang  dipimpin Majelis Hakim Ketua, Reni Pitua Ambarita didampingi Hakim Anggota Katerina dan Naswi Firdaus, dihadiri  Penggugat RE Siahaan melalui Penasehat Hukum, Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan.

Kemudian, dihadiri  KPK (Tergugat I), Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Tergugat III BPN Kota Siantar. Agenda persidangan, mendengar keterangan  saksi ahli, Asmi Syahputra dari pihak KPK.

Awalnya, pihak KPK mempertanyakan berbagai hal terkait ketentuan hukum soal pokok gugatan kepada Saksi Ahli berprofesi,  dosen Universitas Trisakti Jakarta itu menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan pihak Tergugat.

Saksi Ahli mengatakan, hakim boleh menambah hukuman tambahan yang diantara seperti uang pengganti. Namun, apa yang tertuang dalam amar putusan hakim, itu yang dilaksanakan.  “Kegiatan penyitaan harus  hasil keputusan hakim, tidak boleh dibelokkan. Kalau itu terjadi maka batal demi hukum,” kata Asmi Syahputra menjawab pertanyaan pihak KPK.

Dijelaskan, penyitaan yang dilakukan terhadap terpidana yang diputuskan hakim harus barang milik terpidana sendiri yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Kemudian,  ketika  pihak KPK mempertanyakan soal pelelangan, Saksi Ahli enggan menjawab.

“Saya bukan  ahli soal pelelangan tetapi soal pidana,” uajr Asmi Syahputra yang mendapat dukungan dari Majelis Hakim agar  pihak KPK tidak mempertanyakan hal  di luar dari pokok perkara dan terkait dengan keahlian saksi saja.

Selanjutnya, Penasehat Hukum Penggugat melalui Daulat Sihombing mempertanyakan  berkaitan pokok perkara. Antara lain, kalau sudah membayar uang pengganti apakah boleh dilakukan penyitaan?

“Misalnya, hukuman pokok terpidana 8 tahun dan denda Rp 7,7 miliar sebagai uang pengganti. Kalau uang pengganti tidak dibayar maka dikenakan hukuman tambahan 4 tahun, Jadi akhirnya terpidana menjalani hukuman 12 tahun. Apakah boleh dilakukan penyitaan?” tanya   Daulat

Menjawab pertanyaan itu, kalau hukuman tambahan tidak dibayar dan menjalani hukuman tambahan, tidak dilakukan lagi penyitaan.

Daulat bertanya lagi, kalau harta benda yang disita tidak disebut dalam putusan namun akhirnya muncul surat perintah penyitaan, bagaimana itu? Lantas, Saksi Ahli  dengan tegas menyatakan bahwa putusan tidak boleh dirobah.

“Putusan tidak boleh dirobah, kalau ada perubahan yang substantif, itu pemalsuan,” kata Saksi Ahli yang sempat membuat  sejumlah warga termasuk RE Siahaan yang menghadiri persidangan mengacungkan jempol atas pernyataan Saksi Ahli.

Miduk Panjaitan, Penasehat Hukum Penggugat sempat meminta Majelis Hakim  memperlihatkan adanya perbedaan amar Putusan Hakim dengan eksiksusi pernyitaan yang dilakukan KPK terhadap  harta benda RE Siahaan yang telah berubah.

Ternyata,  antara penyitaan  pihak KPK  tidak sesuai Putusan Hakim karena ada  penambahan  tujuh kata. Sementara,  Saksi Ahli  juga menyatakan, harta benda yang terblokir tidak boleh disita.

Selanjutnya, dipertegas lagi kalau uang pengganti tidak dibayar satu bulan Rp 7,7 miliar lebih, maka diberi  hukuman tambahan selama 4 tahun dan itu sudah dijalani, tentu tidak ada lagi  penyitaan, Saksi Ahli menyatakan setuju. “Itu pertanyaan berulang, itu sudah klier,” tegas Saksi Ahli.

Usai persidangan dan  dilanjutkan pekan depan,  agendanya pengajuan saksi ahli lagi dari KPK.

OPINI SAKSI AHLI

Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan didampingi RE Siahaan, mantan Walikota Siatar Priode 2020-2015 usai persidangan mengatakan,  Saksi Ahli banyak tidak menjelaskan dasar hukum yang dipertanyakan. Tetapi, cendrung hanya menjawab dengan opini.

Kemudian, soal peristiwa hukum tuntas berkekuatan hukum tanggal 25 Oktober 2012. Namun yang dipakai dasar penyitaan harta benda RE Siahaan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang berlaku  31 Desember 2014.

“Jadi itu tidak ada kepastian hukum dan Saksi Ahli mengatakan begitu. Tapi, rentang waktu dua tahun antara putusan  pengadilan dengan penyitaan,  menunjukkan bahwa  Perma No 5 Tahun  2014 tidak relevan dan tidak berkorelasi dengan penyitaan. Karena,  saat penyitaan dilakukan, belum ada Perma.

Terkait  tanah dan bangunan milik RE yang diblokir dan tidak boleh dipindahtangankan seperti disampaikan Saksi Ahli yang malah dilelang pihak KPK itu juga menyalahi. “Sejak dilakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi terhadap RE Siahaan, lahan dan bangunan milik RE sudah diblokir,” ujar Daulat mengakhiri.

Seperti diketahui, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir, pada persidangan, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata