SIANTAR,SENTERNEWS
Sesuai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun 2023, sebanyak 781 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah bermasalah. Bahkan, sebanyak 48 orang diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain ASN, penerima Bansos bermasalah atau tidak layak menerima, juga pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagai peserta BPJS sebanyak 704 KPM. Kemudian warga yang masuk tanggungan yayasan atau sejenisnya sebanyak 9 orang. Ironisnya, sebanyak 79 orang meninggal masih masuk data KPM.
Jenis Bansos yang diterima KPM bermasalah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang mendapatkan uang tunai, bantuan sembako, Penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Fakta tersebut disampaikan Koordinator Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) Kota Siantar, Armansyah Nasution. “Temuan BPK itu masih terus diselusuri,” ujarnya, Selasa (23/1/2024), sembari mengatakan, data soal 48 ASN sebagai KPM, telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Siantar.
Untuk itu, ASN yang selama ini menerima bantuan pemerintah, dituntut melalui Pengembalian Ganti Rugi (PGR) dan uangnya kembali kepada negara. ASN dimaksud masih aktif. Ada di lingkungan Pemko Siantar maupun pindah ke luar Kota Siantar dan luar propinsi.
“Kategori yang masuk ASN itu bukan saja langsung sebagai KPM. Tetapi, bagi orang tua yang anaknya sudah masuk ASN juga,” ujar Armansyah yang belum mengetahui apakah sudah ada ASN yang membayar ganti rugi atas bantuan yang diterimanya selama ini.
Terkait temuan BPK soal penerima Bansos bermaslah itu, membuat Armansyah Nasution dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Kota Siantar. “Saya langsung membeberkan mekanisme terkait dengan penyaluran bantaun itu. Yang akan ditanya selanjutnya bukan penerima, tetapi siapa yang mengusulkan,” ujarnya.
Kemudian, soal 781 KPM yang bermasalah akan digantikan masyarakat yang selama ini sudah didata dan layak sebagai penerima bantuan. Pemutahiran data dilakukan mulai 1 sampai 14 Maret 2024. Selanjutnya, dikirimkan kepada Kementrian Sosial.
Sesuai dengan Ketentuan dari Kementrian Sosial, setiap bulan dapat dilakukan pergantian data. Hanyaa saja, di Kota Siantar selama ini belum ada yang diganti. Karena, mekanisme pergantian itu harus sesuai usulan dari pihak kelurahan yang bekerja sama dengan RT dan Kepala Lingkungan masing-masing.
“Kalau hitungan kita, KPM yang tidak layak lagi sebagai penerima bantuan pemerintah, sebenarnya lebih dari temuan BPK. Jadi, semua akan dibersihkan. Tapi, khusus temuan BPK itu akan langsung dikeluarkan dari data,” kata Armansyah Nasution.
Dijelaskan juga, di Kota Siantar ada sekitar 14 ribu KPM penerima Bansos. Karena, diperkirakan banyak yang sudah tidak layak lagi. Saat dilakukan pembersihan atau pendataan ulang tanggal 25 Februari 2024 melalui rapat, akan melibatkan pihak terkait.
“Bagi yang sudah tidak layak dilakukan kajian melalui Musyawarah Kelurahan atau Muskel. Untuk itu pihak kelurahan diminta berani mencoret atau mengeluarkan yang tidak layak menerima itu dari data KPM,” katanya.
Sementara, soal 48 orang ASN yang sempat menerima bantuan pemerintah yang mayoritas masuk dalam PKH, belum berhasil dikonfirmasi kepada Timbul Simanjuntak sebagai kepala BKPSDM Kota Siantar.
Menurut seorang pegawai yang menjaga piket di depan kantor BKPSDM Kota Siantar itu, yang bersangkutan sedang berada di luar. Demikian juga dengan Kepala Inspektorat Kota Siantar, Herri Okstarizal tidak bisa dihubungi karena telepon selulernya tidak aktif. (In)