SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pelaku cabul anak berusia empat tahun, berinisial BP (28) berhasil dibekuk meski sempat lari dan bersembunyi di Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (27/1/2024).
Informasi yang dihimpun, kasus pencabulan itu berawal saat korban dititipkan orang tuanya di rumah tersangka, di salah satu Nagori kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (9/12/2023).
Namun, pada malam harinya saat saksi VP (36) sebagai ibu korban dan keluarganya NS mengambil korban dari rumah Tersangka, korban mengeluh sakit perut dan lemas. Bahkan, rasa sakit itu terus berkelanjutan. Apalagi saat dimandikan, korban meringis kesakitan, Selasa (26/12/2023).
Karena curiga, kedua orang tua dan beberapa saksi mencari apa gerangan yang terjadi terhadap korban. Sehingga, korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et refertum. Hasilnya, ditemukan trauma akibat benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban. Sehingga, terindikasi mengalami tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul.
Selanjutnya, orang tua korban melapor kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH membenarkan adanya informasi tersebut,
“Benar Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun telah menerima laporan dari orang tua korban terkait perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas AKP Ghulam, Minggu (28/1/2024).
Menindak lanjuti laporan orang tua korban, Sabtu (27/1/2024) sekira jam 13.00 Wib, personil unit PPA lanagsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur itu berada di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,
Selanjutnya sekira jam 14.00 Wib, personil Unit IV meluncur ke alamat yang diinformasikan tersebut untuk melakukan pemburuan. Namun, saat tiba di lokasi, terduga pelaku tidak berada di tempat.
Selanjutnya pemburuan terus dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun yang bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun. Kemudian, keberadaan terduga pelaku terendus dan diketahui berada bersembunyi di Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Tanpa menunggu lama, personel melakukan gerak cepat dan sekira jam 15.30 WIB, terduga pelaku BP berkulit kelam dan berbadn kekar itu berhasil diamankan tanpa perlawanan. Bahkan, kedua pergelangan tangannya langsung diberi hadiah gels besi alias borgol.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, mengapresiasi upaya tim yang bertindak dengan cepat dan profesional menangani kasus sensitif tersebut. Menegaskan Polres Simalungun berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Terduga pelaku yang kini ditahan di kepolisian setempat, sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D/82 ayat (1) Jo Pasa;l 76 E. Tentang “Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual,” ujar Kapolres mengakhiri. (In)