Senter News
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
PMS yang mengajukan protes

PMS yang mengajukan protes

Rumah Tradisional  di TMII Menyalahi, Pemangku Adat Simalungun Protes   

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Februari 2024 | 20:26 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Karena tak sesuai ornamen Simalungun, para pemangku adat dan cendikiawan dari  Partuha Maujana Simalungun (PMS) protes keras atas pembangunan Rumah Tradisional  Etnis Simalungun di anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

“Pembangunan  rumah tradisional  itu menyalahi dan jauh dari harapan karena tidak menggambarkan  adat budaya Simalungun sesungguhnya,” ujar Ketua Umum DPP PMS, Dr Sarmedi Purba SpOG kepada sejumlah jurnalis di Siantar Hotel, Senin (5/2/2024).

Dr Sarmedi Purba SpOG turut didampingi sejumlah tokoh adat Simalungun dan aristek serta tim advokasi PMS. Diantaranya, Hotman Damanik, Rohdian Purba, Djapaten Poerba, Pdt Benyamin Sinaga dan  Agus Purba sebagai  Tim Advokasi PMS.

Dijelaskan, saat pelaksana melakukan pembangunan, tidak diberitahu kepada PMS sebagai pemangku adat. Sehingga, terkesan tertutup atau tidak terbuka. Selanjutnya, PMS melihat pembangunannya tampak tanda-tanda tidak menggambarkan etnis Simalungun.

Karena itu, PMS melakukan peninjauan langsaung dan melakukan pertemuan yang difasilitasi Badan Penghubung dari Sumatera Utara, tertanggal 28 Agustus 2023. Turut  dihadiri para tokoh dari Simalungun dan pejabat maupun arsitek dari Simalungun sebagai Tim Ahli Cagar Budaya yang bersertifikat.

Saat itu, PMS bersama tim sudah memberi berbagai masukan. Namun, apa yang disampaikan malah diabaikan.Terbukti,  setelah pembangunan yang dananya bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2023 itu hampir selesai, banyak menyalahi.

“Kita bukan mau cari ribut. Karena, kalau menyalahi, itu sama saja dengan penghinaan terhadap etnis Simalungun ,” ujar Dr Sarmedi lagi sembari mengatakan, PMS telah menyurati  pihak TMI dan Badan Penghubung Sumatera Utara, tetapi tidak ada tanggapan.

Ditegaskan juga, PMS siap berjuang agar bangunan rumah tradisional itu ditinjau kembali atau dibongkar untuk dirobah  sesuai dengan ketentuan. Kalau soal anggaran diharap dapat ditampung dalam Perubahan (P)APBD Sumatera Tahun 2024 mendatang.

“Bila perlu melakukan aksi unjuk rasa. Namun, dalam waktu dekat, ada juga upaya kita menemui Gubernur Sumut atau melakukan lobby dengan tokoh-tokoh  Simalungun di DPR RI,” kata Sarmedi Purba.

Sementara, Hotman Damanik sebagai Ahli Cagar Budaya dan Aritektur Ragam Hias mengatakan, hal yang tidak sesuai ketentuan terkait rumah tradisional Simalungun itu sangat fatal dan tidak sesuai tipe Piner Horbou.

Kekeliruan itu ada pada bangunan struktur, aristektur dan lainnya seperti ornamen ragam hias, bentuk bentuk sakral dan bentuk pendukung lainnya.  “Sedangkan berbagai data mengenai rumah tradisional yang disampaikan kepada pihak terkait tidak dijadikan petunjuk pelaksanaan perencanaan maupun pelaksanaan kontruksi di lapangan,” bebernya.

Ditegaskan lagi,  rumah tradisional itu terkait dengan nilai-nilai luhur adat budaya suku Simalungun yang berjati diri dan beridentitas sebagai salah satu suku di nusantara. Dan bangunan itu juga akan menjadi warisan suku Simalungun kelak secara adat, budaya dan akan tetap terwariskan kepada generasi mendatang.

Sebelumnya, Agus Purba sebagai Tim Advokasi PMS mengatakan, soal keberagaman aneka suku dan budaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi salah satu kunci dalam keberhasilan Indonesia merangkum setiap perbedaan menjadi semboyan Bhineka Tunggal Ika.

“Konsep pembangunan TMII dan  diperkuat dengan adanya undang-undang No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang disahkan pemerintah sebagai acuan legal formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya Indonesia,” ujarnya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata