Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
PMS yang mengajukan protes

PMS yang mengajukan protes

Rumah Tradisional  di TMII Menyalahi, Pemangku Adat Simalungun Protes   

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Februari 2024 | 20:26 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Karena tak sesuai ornamen Simalungun, para pemangku adat dan cendikiawan dari  Partuha Maujana Simalungun (PMS) protes keras atas pembangunan Rumah Tradisional  Etnis Simalungun di anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

“Pembangunan  rumah tradisional  itu menyalahi dan jauh dari harapan karena tidak menggambarkan  adat budaya Simalungun sesungguhnya,” ujar Ketua Umum DPP PMS, Dr Sarmedi Purba SpOG kepada sejumlah jurnalis di Siantar Hotel, Senin (5/2/2024).

Dr Sarmedi Purba SpOG turut didampingi sejumlah tokoh adat Simalungun dan aristek serta tim advokasi PMS. Diantaranya, Hotman Damanik, Rohdian Purba, Djapaten Poerba, Pdt Benyamin Sinaga dan  Agus Purba sebagai  Tim Advokasi PMS.

Dijelaskan, saat pelaksana melakukan pembangunan, tidak diberitahu kepada PMS sebagai pemangku adat. Sehingga, terkesan tertutup atau tidak terbuka. Selanjutnya, PMS melihat pembangunannya tampak tanda-tanda tidak menggambarkan etnis Simalungun.

Karena itu, PMS melakukan peninjauan langsaung dan melakukan pertemuan yang difasilitasi Badan Penghubung dari Sumatera Utara, tertanggal 28 Agustus 2023. Turut  dihadiri para tokoh dari Simalungun dan pejabat maupun arsitek dari Simalungun sebagai Tim Ahli Cagar Budaya yang bersertifikat.

Saat itu, PMS bersama tim sudah memberi berbagai masukan. Namun, apa yang disampaikan malah diabaikan.Terbukti,  setelah pembangunan yang dananya bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2023 itu hampir selesai, banyak menyalahi.

“Kita bukan mau cari ribut. Karena, kalau menyalahi, itu sama saja dengan penghinaan terhadap etnis Simalungun ,” ujar Dr Sarmedi lagi sembari mengatakan, PMS telah menyurati  pihak TMI dan Badan Penghubung Sumatera Utara, tetapi tidak ada tanggapan.

Ditegaskan juga, PMS siap berjuang agar bangunan rumah tradisional itu ditinjau kembali atau dibongkar untuk dirobah  sesuai dengan ketentuan. Kalau soal anggaran diharap dapat ditampung dalam Perubahan (P)APBD Sumatera Tahun 2024 mendatang.

“Bila perlu melakukan aksi unjuk rasa. Namun, dalam waktu dekat, ada juga upaya kita menemui Gubernur Sumut atau melakukan lobby dengan tokoh-tokoh  Simalungun di DPR RI,” kata Sarmedi Purba.

Sementara, Hotman Damanik sebagai Ahli Cagar Budaya dan Aritektur Ragam Hias mengatakan, hal yang tidak sesuai ketentuan terkait rumah tradisional Simalungun itu sangat fatal dan tidak sesuai tipe Piner Horbou.

Kekeliruan itu ada pada bangunan struktur, aristektur dan lainnya seperti ornamen ragam hias, bentuk bentuk sakral dan bentuk pendukung lainnya.  “Sedangkan berbagai data mengenai rumah tradisional yang disampaikan kepada pihak terkait tidak dijadikan petunjuk pelaksanaan perencanaan maupun pelaksanaan kontruksi di lapangan,” bebernya.

Ditegaskan lagi,  rumah tradisional itu terkait dengan nilai-nilai luhur adat budaya suku Simalungun yang berjati diri dan beridentitas sebagai salah satu suku di nusantara. Dan bangunan itu juga akan menjadi warisan suku Simalungun kelak secara adat, budaya dan akan tetap terwariskan kepada generasi mendatang.

Sebelumnya, Agus Purba sebagai Tim Advokasi PMS mengatakan, soal keberagaman aneka suku dan budaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi salah satu kunci dalam keberhasilan Indonesia merangkum setiap perbedaan menjadi semboyan Bhineka Tunggal Ika.

“Konsep pembangunan TMII dan  diperkuat dengan adanya undang-undang No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang disahkan pemerintah sebagai acuan legal formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya Indonesia,” ujarnya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata