MEDAN, SENTERNEWS
Setelah melakukan investigasi, Pelindo Kuala Tanjung yang dikelola PT Prima Multi Terminal (PMT) anak usaha PT Pelindo Terminal Peti Kemas diduga melakukan praktik monopoli TPK (Terminal Peti Kemas Belawan dan Kuala Tanjung).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Badko HMI Sumut Abdul Rahman. “Praktik monopoli mulai dilakukan tahun 2022 saat kepemimpinan Rudi Susanto di PT. Prima Multi Terminal,” katanya, Senin (18/3/2024).
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya sudah melakukan kajian melalui UU No 5 tahun 1999, ternyata perusahaan plat merah itu diduga melakukan praktik monopoli melalui anak-anak perusahaannya.
“Praktek monopli itu telah membunuh ekonomi lokal, padahal masyarakat sangat membutuhkan peran negara secara langsung,” kata Abdul Rahman sembari mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi persoalan PT PMT melalui surat kepada Direktur Utama, Eko Hariyadi.
“Kita sudah menyampaikan secara resmi tetapi pihak perusahaan sampai hari ini belum membalas surat kami, kita melihat pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik,” tegas Ketua Umum Badko HMI Sumut Abdul Rahman.
Dijelaskan juga, Badko HMI Sumut telah melakukan tahapan dengan melaporkan PT PMT ke Komisi Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I Sumut. “Negara Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada satupun yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Untuk itu, negara diminta hadir untuk rakyat. Memastikan hajat hidupnya terpenuhi termaktub di dalam pasal 33 UUD tentang Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (rel)