MEDAN, SENTER NEWS
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam sikap over proyektif yang melakukan penghalangan dari petugas pengaman Presiden Joko Widodo terhadap para jurnalis dari berbagai media online dan elektronik saat akan melakukan wawancara dengan Presiden RI, Joko Widodo.
Penghalangan tersebut berlangsung ketika Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Pasar Bakti di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis, (9/2/2023).
Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane melalui keterangan pers yang turut menyertakan Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus ,Kamis (9/2/2023) menjelaskan, setelah membagi-bagikan sembako dan kaus kepada masyarakat, President Jokowi memberikan kesempatan kepada awak media untuk wawancara. Selanjutnya, para jurnalis pun mulai mendekat untuk wawancara.
Bersamaan dengan itu, sejumlah Petugas Pengaman Presiden menghalangi para jurnalis yang akan mendekati Presiden Jokowi untuk mewawancarainya. Sempat terjadi perdebatan, karena beberapa media diberikan izin mendekat dan wawancara dengan Presiden, tetapi ada jurnalis yang tidak diperkenankan wawancara dengan macam-macam alasan.
Sejumlah jurnalis pun sempat menjelaskan kepada Petugas Pengamanan Presiden terkait keperluan wawancara dan asal media. Namun upaya mereka tidak digubris. Petugas tetap tidak membiarkan para jurnalis tersebut untuk wawancara.
Atas tindakan represif tersebut, AJI Medan menyatakan sikap. Pertama: AJI Medan sangat menyayangkan tindakan over protektif yang dilakukan petugas pengamanan terhadap awak media yang tengah menjalankan tugasnya saat meliput Presiden Joko Widodo.
Apa yang dilakukan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kedua: Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Ketiga: Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Keempat: AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kelima:. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. (Rel)