SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Permasalahan serius terkait realisasi Dana Desa (DD) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun, akhirnya mendapat perhatian langsung dari Bupati Simalungun, Dr H. Anton Achmad Saragih.
Permasalahannya, terjadi ketidaksesuaian antara Pangulu (Kepala Desa) dan Maujana (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai pengelola Dana Desa. Sehingga, sejumlah program penting tidak berjalan dan berdampak terhadap program lain.
Yang turut terdampak tersebut diantaranya, Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan kader desa, ketahanan pangan (Hanpang), penanganan stunting, dan program pembangunan lainnya.
Terkait dengan itu, Bupati Simalungun menginisiasi mediasi antara kedua pihak yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Jum’at (15/8/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Sarimuda Purba menyampaikan, selama pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun, baru kali ini tidak terealisasi karena konflik internal antara Pangulu dan Maujana.
“Kami sudah berupaya maksimal. Bahkan sampai ke Kementerian di Jakarta, demi menyelamatkan Dana Desa Purwodadi. Tahap pertama sebesar 60 persen tidak dapat dicairkan. Masih ada harapan pada tahap 2 dan 3, meski hanya tersisa 40 persen” ujar Sarimuda.
Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar menambah, konflik internal itu sudah berlangsung sejak tahun 2024 dan sempat difasilitasi melalui pendampingan. Bahkan, terjadi kesepakatan damai di atas materai. Namun pada tahun 2025, konflik kembali terjadi.
“Maujana menolak menandatangani berkas pengajuan Dana Desa. Pangulu kemudian mengganti perangkat desa dan Maujana, bahkan meminta rekomendasi dari Camat, yang justru terindikasi melanggar aturan. Oleh karena itu, berkas ini saya bawa ke DPMPN dan Inspektorat,” jelas Pahot.
Maujana Nagori Purwodadi, Adi Elbert, menuding Pangulu telah melanggar banyak ketentuan hukum dan peraturan desa. Antar lain, Musyawarah Desa (Musdes) dilaksanakan tanpa melibatkan Maujana. Termasuk pergantian kader dan perangkat Nagori.
Sementara, Pangulu Nagori Purwodadi, Suyanto mengklaim, konflik bermula dari ketidaksetujuan Maujana atas usulan perusahaan untuk program Hanpang. Ketidakhadiran Maujana dalam berbagai rapat dan penolakan menandatangani dokumen semakin memperkeruh situasi.
Pj. Sekretaris Daerah, Albert R. Saragih menyerukan agar kedua belah pihak menurunkan ego masing-masing demi kepentingan masyarakat. “Dampaknya sangat luas, terutama terhadap pembangunan di Nagori Purwodadi. Harus ada kompromi,” tegasnya.
Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing menegaskan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, baik Pangulu maupun Maujana memiliki tugas dan batas kewenangan masing-masing.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat Nagori Purwodadi,” katanya.
Smentara, Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menekankan, konflik internal ini telah merugikan masyarakat. Bahkan, akibat ketidaksepahaman itu, masyarakat menjadi korban.
“Kalau saya ditanya Gubernur atau Kementerian, kenapa Dana Desa tidak cair, saya sebagai Bupati yang akan ditanya. Bukan Pangulu atau Maujana. Saya malu sebagai pimpinan daerah,” ungkap Bupati dengan tegas.
Bupati mengingatkan pentingnya bekerja dengan hati nurani dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
“Bayangkan jika Anda sendiri adalah penerima BLT, lalu bantuan itu tidak cair karena konflik elite desa. Perasaan kalian bagaimana? Jangan saling menyalahkan, pikirkan rakyat,” tutupnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati memerintahkan Dinas PMN dan Inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(Rm)