SIANTAR, SENTER NEWS
Untuk mengantisipasi Gagal Ginjal Akut (GGA) pada anak, Pemko Siantar harus bertindak cepat. Apalagi beberapa elemen seperti Kapolres, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar mendesak supaya dilakukan penertiban terhadap apotik dana toko obat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga. Masalahnya, diduga kuat masih banyak apotik dan toko obat menjual obat sirup yang dilarang beredar karena penggunaan pelarut berada diambang batas. Sehingga tidak boleh dikonsumsi.
“Kita mengetahui, Wali Kota itu dokter spesialis anak. Untuk itu, Pemko harus serius supaya obat yang disebut berbahaya itu tidak dikonsumsi masyarakat karena apotik atau toko obat masih saja ada menjual bebas ,” tegas Andika Prayogi Sinaga, Rabu (2/11/2022).
Ditegaskan, Pemko melalui Dinas Kesehatan harus segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak). Kemudian, segera melakukan sosialisasi ke rumah sakit, klinik, apotik, Puskesmas, para dokter dan para bidan. Termasuk bermitra dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia maupun organisasi kebidanan.
Karena soal gagal Ginjal Akut pada anak menyangkut tentang kemanusiaan meski di Kota Siantar kasus tersebut belum ditemukan, Komisi I DPRD Siantar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada dinas terkait.
“Kita minta kepada Pemko Siantar melalui Wali Kota untuk mencabut izin apotik yang berani menjual bebas obat yang dilarang beredar. Untuk itu, Pemko tentu sudah memiliki daftar obat yang dilarang beredar karena sudah ada pada BPOM,” tegas Andika Prayogi.
Kemudian, terkait dengan daftar obat yang dilarang beredar itu, harus disebarluaskan kepada masyarakat. Sehingga mengetahui mana obat yang boleh dikonsumsi dan mana yang dilarang. Selain itu, apotik juga dapat menarik obat tersebut dari peredaran.
”Ibu Wali Kota sebagai dokter spesialis anak tentu lebih mengetahui bagaimana mengantisipasinya. Apalagi di Indonesia ada 206 anak berusia 0-18 tahun yang mengidap Gagal Ginjal Akut dan 48 persen diantaranya meninggal dunia,” ujar Andika Parogi Sinaga mengakhiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Siantar telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lanjutan Penanganan Covid-19 dan Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atifikal pada Anak. Dibuka Wali Kota, dr Susanti Dewayani. Berlangsung di Siantar Hotel, Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Siantar, dr Reinhard mengatakan sering terlambat menerima informasi soal Gagal Ginjal Akut pada anak. Bahkan, bertanya mengapa obat-obat sirup yang sudah dilarang bisa beredar termasuk di Kota Siantar.
Untuk itu, dipertanyakan apa yang dilakukan BPOM kepada apotik penjual berbagai obat sirup untuk anak. Karena, sampai saat ini belum ada informasi dan koordinasi yang jelas. Bahkan, belum ada sosialisasi kepada dokter. Untuk itu, BPOM diminta segera bertindak cepat.
Lebih lanjut dikatakan, banyak apotik berani menjual obat bebas tanpa resep dokter dan itu sangat ironis. Sementara penjaga atau pelayan apotik ada menggunakan tenaga kerja tamatan SMP dan SMA. Padahal, yang dibutuhkan adalah apoteker yang mengerti tentang obat-obatan.
Kapolres Siantar AKBP Fernando mengatakan siap bekerja sama melakukan pendampingan kepada Pemko untuk inspeksi mendadak (sidak) ke apotik-apotik. Namun, sebelumnya, lebih dulu melakukan pendataan terhadap apotik maupun toko obat.
“Terkait dengan apotik atau toko obat yang menjual obat sembarangan, Dinas Kesehatan kita minta menertibkan izinnya. Kepada apotik juga kita minta tidak menjual obat tanpa resep dokter meskipun di Siantar belum ditemukan adanya kasus gagal Ginjal Akut pada anak,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut pihak rumah sakit diminta menelusuri riwayat penyakit pasien. Misalnya kala uada yang mengidap gagal ginjal. Siapa tau, pernah merngkonsumsi obat yang dilarang itu. “ Polres siap mendukung pencegahan gagal ginjal akut supaya tidak terjadi di Kota Siantar,” ujar Kapolres.
Kajari Siantar Jurist Pricesely Sitepu setuju segera dilakukan penertiban apotik. Sehingga, tidak lagi menjual lima jenis obat yang dilarang. Karena masyarakat belum mengetahui jelas terkait obat yang dilaranmg tersebut, BPOM diminta segera membuat daftar secara resmi dan itu bisa ditempelkan di lokasi-lokasi strategis.
“Kita dari kejari siapa menempelkan jenis-jenis obat yang dilarang itu dilokasi strategis seperrtti di Kantor Lura, Puskesmas, apotik maupun di rumah sakit,” ujar Kajari sembari mengatakan bahwa solusi hukum bisa dilakukan melalui operasi justice. Bagi apotik yang menyalahi langsung sidang ditempat. Karena, negara harus hadir menjamin kesehatan masyarakat. (In)