SIANTAR, SENTERNEWS
Fraksi Partai Hanura pertanyakan soal Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar yang berkaitan dengan tapal batas wilayah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. Pasalnya, sampai saat ini belum juga tuntas dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Pertanyaan itu disampaikan Andika Prayogi Sinaga SE melalui pandangan umum Fraksi Partai Hanura pada rapat paripurna DPRD Siantar, atas Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Siantar Tahun Anggaran 2023, Selasa (16/4/2024).
“Terkait dengan Ranperda tentang RTRW dan juga terkait tapal batas wilayah kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang masih bermasalah serta belum tuntas dibahas, kami mohon penjelasan Kepada Bappeda melalui saudari Walikota,” kata Andika Prayogi yang membacakan pandangana umum Fraksi Hanura.
Usai rapat paripurna, Andika Prayogi kepada media ini mengatakan, masalah RTRW itu penting dipertanyakan kepada Walikota karena berkaitan dengan tapala batas wilayah dan masuknya 400 hektar wilayah kota Siantar ke Kabupaten Simalungun.
“Tanpa ada RTRW, pembangunan kota Siantar menjadi tidak jelas. Untuk itu, kita ingin penjelasan dari Pemko melalui Walikota mengapa RTRW itu belum juga tuntas dan apa sebenarnya kendala yang terjadi,” ujarnya.
Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Robert Sitanggang yang dikonfirmasi mengatakan, pada dasarnya soal RTRW yang berkaitan dengan tapal batas itu sudah dibahas di tingkat Kemendagri.
“Soal batas wilayah antara Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun sudah selesai dan kita sudah bertemu dengan Pemkab Simalungun. Hanya saja, belum ada berita acaranya. Tapi, untuk tahun ini kita targetkan selesai karena tinggal menunggu Permendagri ,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Siantar Dedy Harahap mengatakan, soal revisi RTRW Kota Siantar itu sudah diajukan kepada Kementrian Dalam Negeri melalui Rapat Koordinasi Lintas Setoral (Rakor Linsek) bersama Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) di The Tribrata Conventin, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024) lalu.
Rakor memiliki agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang RDTR yang disusun melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Angaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN).
Rakor digelar sehubungan dengan Surat Permohonan Persetujuan Substansi dari kepala daerah serta memperhatikan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Pada Rakor itu, Walikota mengajukan soal revisi RTRW Kota Siantar kepada Kementrian ATR. Dan, sudah disinggung Kemendagri tapi belum final karena ada 49 kabupaten dan kota yang juga mengajukan soal revisi tapal batas,” kata Dedy.
Sekedar informasi, soal pertanyaan Fraksi Hanura itu akan dijawab Walikota secara langsung melalui rapat paripurna DPRD Siantar atas Nota Jawaban Pandangan Umum Fraksi, Rabu (17/4/2024). (In)