SIANTAR, SENTERNEWS
Karena tidak memenuhi persyaratan minimal sebanyak 20.221 dukungan, pasangan bakal calon (Bacalon) dari jalur perseorangan Hendra Simanjuntak-Kiswandi gugur sebagai Calon Walikota/ Wakil Walikota pada Pilkada 2024.
Seperti disampaikan Komisioner KPU Kota Siantar, Chucha Ashari selaku Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu. “Itu sesuai dengan perhitungan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Kedua mulai tanggal 18 sampai 28 Juli 2924,” katanya, Senin (29/7/2024).
Hasil perhitungan rekapitulasi itu juga dibacakan pada rapat pleno KPU Siantar, Minggu (28/7/2024) mulai jam 19.39 sampai. Dihadiri Ricky Fernando Hutapea Komisioner Bawaslu Siantar. Tetapi tidak dihadiri Bacalon Hendra Simanjuntak-Kuswandi.
Lebih rinci dijelaskan, pada tahap Verifikasi Administrasi Kedua, Bacalon menyerahkan dokumen sebanyak 20.548 dukungan. Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi Kedua mulai tanggal 18 sampai 28 Juli, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 17.971 dukungan. Hanya 2.577 dukungan Memenuhi Syarat (MS).
Chucha Ashari kembali menegaskan, karena tidak memenuhi persyaratan dukungan minimal, Bacalon dari jalur perseorangan Hendra Simanjuntak-Kuswandi tidak dapat mengikuti tahap Verifikasi Faktual Kedua.
“Apabila hasil Verifikasi Administrasi, Bacalon perseorangan itu dapat memenuhi dukungan minimal, akan dilanjutkan denganVerifikasi Faktual Kedua. Tapi, karena tidak terpenuhi, akhirnya gugur mengikuti tahapan Pilkada 2024,” kata Chuca lagi.
Terpisah, Ricky Fernando Hutapea sebagai Komisioner Bawaslu Siantar membenarkan hadir pada rapat pleno hasil perhitungan Verifikasi Administrasi yang tidak dihadiri Bacalon perseorangan dimaksud.
“Kesempatan Bacalon mengajukan sengketa Pilkada masih terbuka tiga hari setelah KPU mengeluarkan Berita Acara. Itu sesuai Perbawaslu No 2 Tahun 2024 Pasal 21 ayat 2,” ujarnya mengakhiri.
Sementara, Fetra Tumanggor sebagai Liasion Officer (LO) Bacalon Perseorangan Hendra-Kiswandi menyatakan tidak menghadiri rapat pleno hasil perhitungan rekapitulasi Verifikasi Administrasi kedua karena adanya kesibukan lain.
“Hasil rapat pleno perhitungan rekapitulasi Verifikasi Administrasi kedua itu, Bacalon kita dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti tahap selanjutnya, itu kami terima,” katanya
Terkait kesempatan mengajukan sengketa Pilkada kepada Bawaslu Siantar, tidak akan dilakukan. “Sebenarnya kita sudah berupaya maksimal. Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selama ini sudah memberi dukungan,” kata Fetra Tumanggor mengakhiri.
Sekedar informasi, sebelumnya Bacalon Hendra-Kiswandi telah mengajukan sengketa ke Bawaslu Kota Siantar terkait dengan pengajuan persyaratan dukungan yang terkendala karena kesulitan mengakses dukungan ke aplikasi KPU.
Hasilnya, Bawaslu mengabulkan sengketa agar Bacalon Hendra-Kiswandi kembali menyerahkan dukungan dan dokumen yang diserahkan sebanyak 20.548 dukungan, tetap TMS. (In)