SIANTAR, SENTERNEWS
Tingginya tingkat kebocoran karena sejak tahun 2024 dan 2025 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jauh dari yang ditargetkan, pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum rencananya segera diserahkan kepada pihak ketiga.
Fakta tersebut terungkap saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Perhubungan Kota Siantar di ruang Komisi III, Senin, (02/03/2026).
Kebocoran terkait dengan retribusi parkir tahun 2024 yang ditargetkan sebesar Rp17 miliar, yang tercapai tak sampai 50 persen. Kemudian tahun 2025, target sebesar Rp18 miliar realisasinya hanya sekitar 50 persen.
Belum lagi menyangkut tentang tunggakan para juru parkir tahun 2024 dan 2025, belum ada upaya untuk menagihnya. Sedangkan jumlah titik parkir sebanyak 290 lokasi.
“Tunggakan juru prkir tahun 2024 sebesar Rp1,2 miliar dan tahun 2025 sebesr 1,2 miliar. Kenapa tahun 2026 malah dimulai dari nol?” kata Cindira Ketua Komisi III yang memimpin RDP kepada Kadis Perhuungan Daniel Siregar.
Belum lagi pertanyaan itu dijawab, Tongam Pangaribuan dari Komisi III menyinggung tentang pengelolaan parkir kepada pihak ketiga. Sementara, pada tahun 2025, sudah ada anggaran Rp150 juta untuk kajian pengelolaan parkir kepada pihak ketiga itu.
“Ada juru parkir yang tidak setor ada setoran tidak tercapai diberhentikan tanpa dilandasi dasar hukum,” kata Tongam Pangaribuan.
Paling kritis lagi disampaikan Chairuddin Lubis yang juga dari Komisi III. Kebocoran atau tidak tercapainya realisasi target PAD dari sektor parkir merupakan “cerita lama” yang terus berulang lagi karena diduga ada pembiaran.
“Pak Kadis yang baru menjabat tak usah ragu, sampaikan secara terbuka supaya masalah kebocoran ini tidak terus terjadi. Kami siap mendukung pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, segera sampaikan kepada Komisi III untuk kita dukung,” kata Chairuddin.
Mendapat pernyataan kritis itu, Kadis Perhubugan Daniel Siregar mengatakan, terkait adanya tunggakan dari paa juru parkir sedang dilakukan konsolidasi. Ketika tidak ditemukan solusi, koordinator dan pengawas parkir diganti.
Kemudian, soal penagihan tunggakan dari juru parkir memang tidak dapaat digiring ke jalur hukum karena tidak ada dicantumkan dalam Peraturan Walikota.
“Sekarang sudah ditempatkan orang-orang yang pas. Namun, terkait tunggakan memang tetap muncul. Untuk itu, ada pergantian juru parkir karena ada pihak internal yang terlibat,” kata Daniel.
Soal pengelolaan parkir yang akan diserahkan kepada pihak ketiga, Daniel Siregar menyatakan sedang dalam proses. Antara lain Tim Apraisal mulai melakukan survey untuk menentukan nilai titik-titik parkir di seluruh lokasi Kota Siantar.
“Sekarang soal pengelolaan patkir kepada pihak ketiga menunggu kajian Tim Apraisal. Pada dasarnya, lebih cepat lebih baik,” kata Daniel didampingi sejumlah kepala Bagian Dinas Perhubungan.
Dipenghujung RDP, Komisi III menyatakan, soal pengelolaan parkir kepada pihak ketiga itu harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran yang berkepanjangan dan perolehan PAD dapat tercapai sesuai target. (In)







