SIANTAR, SENTER NEWS
Dengan barang bukti Rp 200 ribu, pria berinisial DE (47), diringkus personil unit Jatanras Satu Reskrim Polres Siantar dari warung milik marga Hutasuhut di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sabtu (25/3/2023) sekira jam 22.00 WIB malam.
Selain uang Rp 200 ribu, dari pelaku yang tinggal di Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Itu ditemukan juga barang bukti 10 lembar kertas berisi angka pesanan nomor togel Hongkong.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SE didampingi Kanit 1 Ipda Liar Hamdani SH, mengatakan, penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Ketika ditindaklanjutil tersangak ada di warung sedang menunggu pembeli.
Setelah ditangkap, diboyong ke Polres Siantar dan ditahan. Setelah diproses lebih lanjut, diancam Pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian. (Tn)