SIANTAR, SENTER NEWS
Pria yang tinggal di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, berinisial SS (39) diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar dari gubuk kosong di Jalan Gurilla, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Minggu (19/3/2023) kemarin.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja totalnya seberat 47,50 gram, hape merk VIVO, plastik klip berisi biji ganja, plastik klip kosong warna merah dan uang kontan Rp 142 ribu.
“Tersangka ini mengakui barang bukti ganja miliknya itu diperoleh dari seorang pria tidak dikenalnya untuk diedarkan lagi, ” sebut Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH, Rabu (22/3/2023) siang.
Dijelaskan, penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi ganja di gubuk kosong tersebut. Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Tn)