SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Masih ingat dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan, Safrin Dwiwa (23) terhadap seorang bidan dan putranya yang berlangsung di kompleks Perumahan Mutiara Lanbow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat 14 April 2022 lalu?
Saat ini, persidangan pelaku yang dijerat Pasal 340, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati itu, masih bergulir di Penghadilan Negeri Simalungun dengan meminta keterangan pelaku dari Lapas Batu Enam Kabupaten Simalungun melalui video confrence, Selasa (17/10/2023).
Saat Ketua Majelis Hakim Golon Gultom membuka persidangan secara terbuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samandohar Munthe didampingi Wen Situmorang langsung mencecar dengan berbagai pertanyaan namun dijawab pelaku dengan lancar.
“Apakah terdakwa pernah di periksa di Polres Simalungun?” tanya JPU kepada terdakwa yang mengenakan kaos putih berkerah sebagai seragam tahanan dengan mengenakan lobe sebagai tutup kepala.
“Tidak pernah,” kata terdakwa yang kemudian dicecar JPU lagi agar terdakwa jangan berbohong. Namun, terdakwa tetap bersikukuh menyatakan tidak pernah. Bahkan, saat diperlihatkan berita acara melalui kamera video, terdakwa tetap mengatakan tidak.
“Saya diperiksa di Polda dan di Polres saya hanya menandatangai berita acara,” kata terdakwa pada persidangan yang kurang mendapat perhatian dari pengunjung. Sehingga ruangan tampak sepi.
Lebih lanjut, JPU minta supata terdakwa menceritakan bagaimana kronologi peristiwa yang mengenaskan itu dengan jujur. Termasuk bertanya soal pisau yang digunakan terdakwa untuk menikam korban, Lenni Herawati Bibela (42) yang berprofesi sebagai bidan dan putranya, Antonius Ferdinand (12).
Terdakwa mengatakan bahwa pisau yang digunakannya untuk membunuh sengaja dibeli sehari sebelumnya. “Waktu saya pulang Sholat Jumat, kembali ke rumah, Setelah itu mendatangi rumah korban yang memang sedang sepi,” kata terdakwa.
Dijelaskan, saat masuk ke rumah, pintu pagar tidak terkunci. Kemudian masuk melalui pintu samping yang juga tidak terkunci. Saat melangkah masuk ke ruang tamu sambil memegang pisau yang diambil dari saku celananya, terdakwa melihat anak korban sedang tertidur.
Selanjutnya korban melangkah lagi dan terperogok dengan korban Bibela yang berada di pintu kamar tidurnya. Korban yang sempat terkejut langsung bertanya ,”Siapa kau?”.
Pertanyaan itu akhirnya dijawab terdakwa dengan mendekati korban sambil menghujamkan pisau yang dibawanya ke bagian dada sehingga korban terjatuh di tepi tempat tidur. Selanjutnya, korban kembali ditikana pelaku sampai akhir tak berdaya.
“Saya tidak ingat lagi berapa kali menikam korban,” kata terdakwa saat ditanya JPU. Sedangkan anak korban yang mengetahui ada ribut-ribut terbangun dan mendatangi terdakwa. Mengetahui anak korban itu datang, langsung ditikam lagi dengan pisau dan terkapar dengan kondisi berdarah-darah.
Kemudian, ibu dan anak yang sudah tidak berdaya dan berlumuran darah itu, dimasukkan ke dalam satu kamar. Selanjutnya, saat JPU ingin bertanya lebih jauh lagi, Majelis Hakim meminta sidang ditunda untuk dilanjutkan pada jam 14.30 Wib.
“Sidang kita tunda dan dilanjutkan nanti karena sudah tiba waktu istrahat,” kata Hakim Ketua Samandohar Munthe untuk kemudian keluar dari ruangan yang juga diikuti JPU.
Ketika sidang kembali dilanjutkan, terdakwa tetap menjawab pertanyaan JPU dengan lancar. Tidak jauh berbeda d engan dakwaan JPU yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya. Sedangkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Seperti tertuang dalam lembaran dakwaan, setelah menghabisi ibu dan anak yang tinggal berdua di dalam rumah itu, terdakwa mengacak-acak isi lemari di dalam kamar namun tidak mendapatkan barang berharga. Sementara, saat mendengara anjing milik korban di halaman rumah menggonggong, terdakwa seperti bingung.
Saat hendak keluar dari r umah, masih sempat mengambil satu unit hanphone merek Samsung dan keluar dari rumah korban untuk kemudian kembali ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban.
Peristiwa itu ternyata baru diketahui, Selasa 18 April 2022 karena kerabat korban Kurdopa Hutapea mendatangi rumah korban yang saat itu dalam keadaan sepi. Karena gerbang dan pintu tidak terkunci, saksi masuk ke rumah dan menyaksikan ibu dan anak itu bertindihan dalam keadaan mengenaskan di dalam kamar.
Selanjutnya, peristiwa itu gempar dan mengundang Kapolres Simalungun serta personel lainnya untuk menyelidiki pelaku yang akhirnya berhasil diringkus di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat (28/4/20232).
Saat menjalani pemeriksaan terdakwa mengaku awalnya berniat mengambil mobil dan sepeda motor yang parkir di rumah korban. Pasalnya, terdakwa telah menggadaikan mobil yang direntalnya sebesar Rp30 juta. (In)






