SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Pelaku pembunuhan sadis, Safrin Dwifa (23) terhadap ibu rumah tangga berstatus bidan dan putranya, divonis melalui Pengadilan Negeri Simalungun dengan hukuman seumur hidup, Kamis (14/12/2023).
Putusan yang dilakukan terhadap terdakwa melalui persidangan video confrence tersebut, conform atau sama antara putusan Ketua Majelis Hakim Golon Gultom dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samandohar Munthe pada sidang sebelumnya.
Safrin Dwifa yang terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh korban, Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) pegawai Dinkes Simalungun dan putranya Antonius Ferdinand Lumbangaol (13) itu, menggunakan pisau dengan 13 kali tusukan.
Terdakwa dinyatakan melakukan pembunuhan berencana sehingga dijerat pasal 340 KUHP. Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan itu berlangsung di rumah korban, kompleks Perumnas Mutiara Landbow, Huta IV Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (14 /4/2023) sekira jam 14.40 Wib lalu.
Pada fakta persidangan, terdakwa Safrin didampingi pengacara Josia Manik SH dari Posbakum PN Simalungun itu sudah merencanakan pembunuhan dengan membeli pisau dua hari sebelum kejadian atau 12 April 2023 dari salah satu toko di Perdagangan.
Diketahui, Terdakwa hanya tinggal sementara di kompleks perumahan tak jauh dari rumah korban. Bahkan, kejadiannya berlangsung saat Terdakwa baru pulang sholat Jumat yang melintas melintasi rumah korban sambil melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra BK 1904 DC parkir di teras rumah korban.
Melihat mobil tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah korban yang sedang sepi dengan kondisi pintu rumah terbuka. Baru beberapa langkah berada di dalam rumah, melihat anak korban Antonius Ferdinand Lumbangaol tertidur.
Selanjutnya, Terdakwa melangkah ke kamar utama. Namun, terperogok dengan korban Lenni yang dengan spontan mengatakan kepada Terdakwa,”Siapa kau, mau ngapai?”. Namun, Terdakwa langsung menyerang korban dengan menyayat leher korban menggunakan pisau yang diselipkan di sakunya.
Ketika korban terjatuh ke tempat tidur, Terdakwa kembali menghujaninya dengan berbagai tusukan pada bagian punggung, wajah, dada, dan leher dalam posisi jongkok. Aksi terdakwa terhenti ketika mendengar suara anak korban yang terbangun, berada di belakang Terdakwa sambil mengatakan “Kenapa kau tikami mama ku,”.
Dengan gerak cepat, putra korban itu langsung dihabisi lagi dengan menyayat bagian leher. Bahkan, ketika masih bergerak, kembali ditikan pada bagian punggung, lengan dan sekujur tubuh. Karena, gerakannya begitu membabi buta,a tangan Terdakwa sendiri sempat luka.
Jelang beberapa saat, aksi Terdakwa berhenti ketika mendengar suara anjing menggonggong. Kemudian, langkah pelan, bergerak meninggalkan kedua korban yang telah berlumuran darah dan berjalan ke bagian dapur membersihkan pisau.
Tidak hanya itu, Terdakwa masuk lagi kekamar korban dan mengacak-acak isi lemari namun tidak menemukan barang berharga. Hanya saja, sebelum meninggalkan rumah, Terdakwa membawa hape milik Samsung type A-30S milik korban. Dan, dengan langkah tenang meninggalkan rumah tersebut sambil menutup pintunya.
Ternyata, peristiwa itu baru diketahui, Selasa 18 April 2022 karena kerabat korban Kurdopa Hutapea mendatangi rumah korban yang saat itu dalam keadaan sepi. Karena gerbang dan pintu tidak terkunci, saksi masuk ke rumah dan menyaksikan ibu dan anak itu bertindihan dalam keadaan mengenaskan di dalam kamar.
Selanjutnya, peristiwa itu gempar dan mengundang Kapolres Simalungun serta personel lainnya untuk menyelidiki pelaku yang akhirnya berhasil diringkus di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat (28/4/20232). (In)