Senter News
Rabu, 8 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Terdakwa usai persidangan

Terdakwa usai persidangan

Bunuh dan Buang Mayat Teman Wanitanya, Joe Frisco Terancam 16 Tahun Penjara & 5 Temannya, 5 sampai 6 Tahun  

Penulis: Redaksi Senternews.com
11 Agustus 2025 | 14:41 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Masih ingat dengan Joe Frisco Johan (36), pelaku pembunuhan teman wanitanya, Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang mayatnya dibuang ke jurang desa Doulo, Kabupaten Karo dan akhirnya ditemukan, Rabu, (24/10/2024) lalu?

Dalam persidangan  di Pengadilan Negeri Siantar dengan agenda pembacaan tuntutan, pria yang tinggal di Jalan Merdeka, Kota Siantar itu diituntut 16 tahun penjara. Sedangkan lima orang temannya yang ikut membantu dituntut lima sampai enam tahun  penjara, Senin (11/08/2025).

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Leoni Manullang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut B Damanik Pranoto, dalam dakwaannya menyatakan  Dakwaan  Kesatu Subsidair Pasal 338KUHPldana Jo Pasal 55 ayat (1)) ke-1 KUHPidana.  Dan Dakwaan Keempat Pasal 181 KUHPidana Jo pasal55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joe Frisco Johan alias Joe dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Pada sidang yang dihadiri penasehat hukum terdakwa, Parluhutan Banjarnahor serta Gibson Aruan itu, dijelaskan tentang hal yang memberatkan, terdakwa . Antara lain,  tidak berlaku sopan dan berbelit-belit selama dalam persidangan. Tidak  tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, pernah dihukum dalam perkara narkotika.

Diinformasikan, terdakwa Joe Frisco membunuh kekasihnya Sela warga, Nagori (Desa) Margo Mulio, Kecamatan  Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dengan keji setelah melakukan hubungan suami istri di rumah pelaku utama, Jalan Merdeka Kota Siantar, Minggu (20/10/2024) lalu.

Kemudian, menghubungi terdakwa lainnya dan mayat korban yang kondisinya mengenaskan itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU untuk dibuang menggunakan ke Tanah Karo.

Lima terdakwa lain yang turut membantu, Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi) yang masiong-masing dituntut 5 tahun penjara karena mengetahui pembungan mayat tersebut tetapi tidak berupaya menyelamatkan korban.

Sedangkan tiga pelaku lainnya yang turut membantu pembuangan mayat, Iwan Bagong,  Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende masing-masing dituntut lima tahun penjara.

Sementara, barang bukti yang diamankan, antara lain,  dua potong kain sprei warna merah muda bekas bercak darah, potongan plastik motif kuning merah,  1 buah terpal plastik warna  merah kuning hijau dan putih untuk membungkus mayat.

Ada juga sejumlah bantal dan guling  bekas bercak darah dan ada juga sapu sapu lantai bergagang kayu yang berlapis plastik motif kuning merah yang disebut menusuk bagian intim korban. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Launching Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026

8 April 2026 | 16:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi,Launching Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026. Berlangsung...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan 3 Perguruan Tinggi

7 April 2026 | 20:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahibersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pengembangan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

MTQN Siantar Selatan Dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mewakili Walikota

7 April 2026 | 18:36 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) Tingkat...

Read moreDetails
Franz Thedore Sihaloho  Amd
ANEKA RAGAM

Keputusan Walikota Siantar Soal Sanksi Disiplin ASN Dianulir BKN, Harus Jadi Pembelajaran  

7 April 2026 | 16:54 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait sanksi yang diberikan Walikota Siantar melalui Sekda, Junaedi Antonius Sitanggang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Kahean,...

Read moreDetails
Korban dan Kanit Unit PPA
ANEKA RAGAM

Proses di Polres Siantar, Kasus Suami Sayat Wajah Istri Masuk Tahap Sidik 

7 April 2026 | 16:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Penganiayaan “sadis” yang dilakukan sang suami berinisial An (28) kepada istronya berinisial  YA (24) dengan cara menyayat wajah...

Read moreDetails
Jalan amblas dan Frengki Boy Saragih
ANEKA RAGAM

Frengki Boy Saragih: Sebelum Amblas di Jalan Gereja Siantar Semakin Parah, Segera Diperbaiki !

6 April 2026 | 20:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Lobang yang semakin menganga di Jalan Propinsi, tak jauh dari Mall Irian Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Launching Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026

8 April 2026 | 16:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Gubuk Narkoba Digerebek, Dirubuhkan dan Dibakar Polsek Bosar Maligas

8 April 2026 | 08:01 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan 3 Perguruan Tinggi

7 April 2026 | 20:15 WIB
ANEKA RAGAM

MTQN Siantar Selatan Dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mewakili Walikota

7 April 2026 | 18:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

BPK-RI Perwakilan Provsu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun   

7 April 2026 | 16:56 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Bagikan Kaporlap kepada Personil

7 April 2026 | 16:54 WIB
ANEKA RAGAM

Keputusan Walikota Siantar Soal Sanksi Disiplin ASN Dianulir BKN, Harus Jadi Pembelajaran  

7 April 2026 | 16:54 WIB
ANEKA RAGAM

Proses di Polres Siantar, Kasus Suami Sayat Wajah Istri Masuk Tahap Sidik 

7 April 2026 | 16:53 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Soroti Soal APBD 2026: BEM Universitas Efarina Bersama Aliansi BEM Simalungun Bawa Tikus ke DPRD Simalungun

7 April 2026 | 08:21 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Lewat Atap Seng, Maling Beraksi di 6 TKP Dibekuk Polsek Bangun

6 April 2026 | 21:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Wanita Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Polres Lakukan Olah TKP

6 April 2026 | 20:55 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Gerak Cepat Bongkar Peredaran Sabu, Pelaku  Diserahkan ke Polisi

6 April 2026 | 20:25 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata