SAMOSIR, SENTER NEWS
Setelah Pembacaan Nota Jawaban Bupati Samosir atas tanggapan perorangan dan mendengarkan Tanggapan Akhir Fraksi, Bupati Samosir bersama DPRD menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan Bupati Samosir, Vandiko T Gultom bersama Ketua DPRD, Sorta E Siahaan, Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon dan Pantas M Sinaga. Berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (8/11/2023).
Pengesahan Ranperda menjadi Perda memalui Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon dan Pantas M Sinaga. Turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Samosir, SAB, Asisten II, Hotraja Sitanggang dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir.
Dari 5 Fraksi DPRD Kabupaten Samosir yang menyampaikan pendapat Akhir Fraksi, Fraksi PDIP, Nurani Demokrat Indonesia Raya, Fraksi Golkar, NasDem , PKB, masing-masing menerima Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh stakeholder yang bekerja keras membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga bisa dirampungkan dan ditetapkan sebagai Perda.
Dijelaskan, Perda yang telah disetujui akan menjadi produk hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah mulai tahun 2024 yang dapat mendukung pelayanan publik lebih maksimal, kebijakan fiskal daerah yang lebih luas dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Samosir.
“Banyak saran, pendapat, usulan kritis dan konstruktif diberikan dewan yang terhormat. Semuanya adalah wujud rasa cinta dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan serta kecintaan kita kepada masyarakat. Semoga Kabupaten yang kita cintai ini semakin baik, maju dalam mengejar impian menuju perubahan yang lebih baik,” kata Vandiko.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon mengatakan Perda yang disepakati merupakan penguatan sistim pemungutan Pajak dan Retribusi, dari 11 jenis berubah menjadi 9 jenis. Dengan ditetapkannya perda tersebut, pemungutan pajak diharap dapat lebih maksimal dan tepat sasaran.
“Semoga Ranperda yang telah disetujui dapat menjadi Perda mengayomi masyarakat, Pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi di tingkat Propinsi maupun pusat untuk percepatan pengesahan Perda,” ucap Nasib. (Gm)